UMP Jawa Barat 2024 Hanya Naik Rp 70 Ribu, Pekerja: Tidak Sebanding dengan Kenaikan Harga Bahan Pokok

Selasa, 21 November 2023 16:48 WIB

Sejumlah buruh dari FSP LEM SPSI Jawa Barat menutup akses jalan menuju Pengadilan Tata Usaha Negara saat aksi unjuk rasa di Bandung, Jawa Barat, 2 Agustus 2022. Buruh menolak aturan pengupahan sesuai keputusan Gubernur serta aturan pengupahan yang diajukan Apindo Jawa Barat saat sidang putusan yang digelar di PTUN Bandung. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat yang akan berlaku tahun 2024 naik 3,57 persen atau sebesar Rp 70.824 menjadi Rp 2.057.495 atau sekitar Rp 2,06 juta.

Dalam menetapkan upah tersebut, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, mengatakan, pihaknya menerapkan PP 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

Adapun penetapan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan paling lambat 30 November 2023 mendatang, dengan menerapkan aturan yang sama. “Tentunya akan ada kenaikan dibandingkan tahun lalu,” ujar Bey, Selasa, 21 November 2023.

Bey mengklaim penetapan upah tersebut telah melalui pertimbangan dan menerima aspirasi dari asosiasi pengusaha, serikat pekerja, serta Dewan Pengupahan. “Kami pemerintah provinsi sudah mendengarkan aspirasi dari asosiasi maupun serikat pekerja baik yang disampaikan langsung melalui unjuk rasa maupun melalui Dewan Pengupahan,” kata dia.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Bara Teppy Wawan Dharmawan mengatakan, dalam rapat pleno Dewan Pengupahan tanggal 17 November 2023, unsur serikat pekerja satu-satunya yang menolak penggunaan PP 51 tahun 2023 untuk penghtiungan upah.

Advertising
Advertising

"Seluruh unsur serikat pekerja menolak menggunakan PP 51/2023 untuk menjadi dasar penetapan dan mengusulkan penggunaan KHL (komponen hidup layak) 64 komponen, sehingga mengajukan nilai UMP sebesar Rp 4.149.269," ujar Teppy dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 November 2023.

Sementara unsur pengusaha, akademisi, dan pemerintah dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat tersebut menyepakati menggunakan PP 51. Khusus unsur pengusaha mengusulkan penggunaan nilai Alfa 0,1 dalam rumus penghitungan upah minimum.

Teppy mengatakan, penghitungan Alfa dalam rumus penghitungan upah minimum pada PP 51 menggunakan pendekatan analisis kuadran dengan mempertimbangkan faktor Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) per Agustus 2023, rata-rata upah provinsi, serta serapan tenaga kerja. Lewat analisa tersebut indikator Alfa untuk Jawa Barat berada ditetapkan 0,25.

Selanjutnya rumus penghitungan UMP Jawa Barat menggunakan rumusan yang memperhitungkan inflasi, serta laju pertumbuhan ekonomi (LPE). Inflasi Jawa Barat yang dipergunakan dalam penghitungan upah 2,35 persen, sementara LPE Jawa Barat 4,86 persen.

Dengan nilai Alfa 0,25 maka penyesuaian nilai Upah Minimum diperoleh 0,03565. Upah tahun berjalan yang jadi patokan adalah UMP Jawa Barat 2023 sebesar Rp 1.986.670,17.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) Roy Jinto mengatakan, kelompok buruh menolak UMP Jawa Barat 2024 tersebut. “KSPSI dengan teman-teman menolak penetapan UMP 2023 yang menggunakan formula PP 51 yang kenaikannya kalau dirupiahkan hanya naik sekitar 70 ribu,” kata dia saat dihubungi Tempo.

Pasalnya, kata Roy, kenaikan upah itu tidak sebanding dengan kenaikan harga kebutuhan pokok yang pada akhirnya menurunkan daya beli buruh. “Pertumbuhan ekonomi akan terdampak ketika daya beli buruhnya menurun."

Selanjutnya: Menurut dia, faktor pengali Alfa menjadi faktor pengurang ...

<!--more-->

Menurut dia, faktor pengali Alfa menjadi faktor pengurang kenaikan upah minimum. Jika menghitung inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi, setidaknya upah buruh bisa naik 7,25 persen. “Tapi karena dikali Alfa menjadi 3,5 persen, jadi faktor pengali Alfa yang dibuat dalam rumusan antara 0,1 dan 0,3 itu memang faktor pengurang karena tujuan PP 51 menekan upah buruh,” kata dia.

Roy menjelaskan, penghitungan upah minimum pada PP 51 menggunakan dua rumus yang pemilihannya bergantung dari rata-rata tingkat konsumsi masing-masing daerah. Jika upah minimum tahun berjalan di atas rata-rata tingkat konsumsinya, maka menggunakan rumus dengan memasukkan indikator Alfa, faktor inflasi, dan laju pertumbuhan ekonomi.

Sementara bagi daerah dengan upah di bawah rata-rata konsumsi, maka penghitungan upahnya hanya menggunakan faktor Alfa dan nilai laju pertumbuhan ekonomi.

Adapun penghitungan UMP Jawa Barat menggunakan rumus pertama dengan memperhitungkan faktor inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi. Namun akan ada yang berbeda dalam rumus penghitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota.

“Penentuan UMK itu menggunakan pertumbuhan ekonomi rata-rata 3 tahun terakhir. Sedangkan kita tahun bahwa pertumbuhan ekonomi (LPE) 3 tahun terakhir atau rata-rata terakhir itu pas Covid. Sudah pasti LPE akan semakin kecil, ditambah faktor Alfa, maka akan semakin kecil,” kata Roy.

Lewat simulasi penghitungan UMK Jawa Barat, menurut dia, kenaikan upah seluruh daerah di Jawa Barat nilainya di bawah Rp 100 ribu. “Kalau menggunakan rumus itu, UMK kabupaten/kota ada yang naik Rp 26 ribu sampai dengan sama dengan UMP Rp 70 ribuan,” kata dia.

Dalam hitungan buruh, menurut Roy, bahkan ada tiga daerah yang nilai UMK di bawah UMP sehingga penetapan upah minimumnya akan dihitung mengikuti UMP Jawa Barat. “Seperti Pangandaran, Banjar, Ciamis itu akan hilang UMK karena UMP lebih tinggi nilainya."

Penghitungan upah minimum tersebut makin menguatkan kecurigaan bahwa tujuan penggunaan PP 51 tahun 2023 memang untuk menekan kenaikan upah buruh. “Sudah di-setting aturan ini untuk menekan upah buruh,” kata dia.

Oleh sebab itu, Roy mengatakan, buruh sedang menimbang langkah hukum untuk memprotes penetapan upah minimum. “Langkah hukum pasti kita pertimbangkan, tapi kita menunggu penetapan UMK dulu,” ucapnya.

Menjelang penetapan UMK pada 30 November 2023, kata Roy, buruh akan menggelar aksi mogok kerja. “Tanggal 29-30 November mogok. Tidak ada pilihan lain,” kata dia.

Pilihan Editor: UMP Bali 2024 Ditetapkan Naik 3,86 Persen, Pekerja Tuntut Tunjangan Jabatan, Keagamaan..

Berita terkait

Wawancara Eksklusif Duta Besar Ina Lepel: Begini Cara Jerman Atasi Kekurangan Tenaga Kerja Terampil

11 jam lalu

Wawancara Eksklusif Duta Besar Ina Lepel: Begini Cara Jerman Atasi Kekurangan Tenaga Kerja Terampil

Dubes Jerman untuk Indonesia menjelaskan tentang UU terbaru yang diterapkan untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja terampil di Jerman.

Baca Selengkapnya

Sebut Stok Aman Menjelang Idul Adha, Jokowi Tak Khawatir Harga Naik

1 hari lalu

Sebut Stok Aman Menjelang Idul Adha, Jokowi Tak Khawatir Harga Naik

Presiden Joko Widodo atau Jokowi optimistis tidak ada lonjakan harga bahan pokok menjelang Idul Adha karena stok pangan aman.

Baca Selengkapnya

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

1 hari lalu

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.

Baca Selengkapnya

Masuki Gelombang ke-68, Ini 5 Kiat Lolos Pendaftaran Program Prakerja

2 hari lalu

Masuki Gelombang ke-68, Ini 5 Kiat Lolos Pendaftaran Program Prakerja

Kartu Prakerja adalah program beasiswa pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Baca Selengkapnya

Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

3 hari lalu

Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

Pendaftaran kartu Prakerja gelombang ke-67 baru saja ditutup pada 6 Mei 2024 lalu, gelombang ke-68 akan dibuka pada 17 Mei 2024 nanti

Baca Selengkapnya

Wacana Pembentukan Kementerian Baru Prabowo, Pengamat: Jika Kabinet Gemuk, Anggaran akan Gemoy

4 hari lalu

Wacana Pembentukan Kementerian Baru Prabowo, Pengamat: Jika Kabinet Gemuk, Anggaran akan Gemoy

Wacana pembentukan kementerian baru di pemerintahan Prabowo-Gibran menuai kritik karena dianggap boros anggaran.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

4 hari lalu

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.

Baca Selengkapnya

Federasi Serikat Pekerja Sebut Pembayaran Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata yang di PHK Senin

4 hari lalu

Federasi Serikat Pekerja Sebut Pembayaran Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata yang di PHK Senin

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia memastikan pesangon 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang terkena PHK dibayarkan Senin.

Baca Selengkapnya

Apindo Berharap Kabinet Prabowo-Gibran Bisa Kerja Sama dengan Pengusaha

5 hari lalu

Apindo Berharap Kabinet Prabowo-Gibran Bisa Kerja Sama dengan Pengusaha

Apindo berharap para menteri Kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nanti profesional dan bisa kerja sama dengan pengusaha.

Baca Selengkapnya

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

6 hari lalu

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?

Baca Selengkapnya