Daftar 12 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2023

Rabu, 18 Oktober 2023 10:59 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - BPJS Kesehatan merupakan program asuransi kesehatan dari pemerintah yang kini telah banyak digunakan oleh masyarakat. Sama seperti asuransi pada umumnya, ada sejumlah penyakit yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan berjumlah 144 penyakit.

Selain itu, ada juga daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS 2023.

Masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan fasilitas kesehatan dan pelayanan secara gratis. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui sejumlah penyakit dan layanan kesehatan yang bisa dan tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Soal hal tersebut diatur dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS

Advertising
Advertising

Dalam aturan BPJS Kesehatan, ada sebanyak 144 penyakit yang masuk dalam tanggungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

Mengutip Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya terdapat 12 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut adalah daftar penyakit yang tidak yang ditanggung BPJS Kesehatan tersebut:

  1. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
  2. Penyakit yang pengobatannya dilakukan di luar negeri.
  3. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik, seperti bedah plastik.
  4. Penyakit terkait infertilitas.
  5. Pelayanan kesehatan dengan tujuan meratakan gigi atau ortodonti.
  6. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
  7. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
  8. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  9. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  10. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.
  11. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  12. Penyakit akibat penggunaan alkohol dan obat-obatan terlarang

Selain penyakit, berikut ini juga daftar pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Pelayanan kesehatan pada fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  3. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
  4. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  5. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
  6. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
  7. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  8. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  9. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
  10. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Demikian informasi mengenai daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2023. Pastikan Anda bisa memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

RIZKI DEWI AYU | YOLANDA AGNE

Pilihan Editor: Cara Dapat Gigi Palsu Menggunakan BPJS Kesehatan dan Biayanya

Berita terkait

Terpopuler Bisnis: Besaran Iuran BPJS Kesehatan setelah Diganti KRIS, Profil Grace Natalie hingga Lowongan Kerja di Kominfo

9 menit lalu

Terpopuler Bisnis: Besaran Iuran BPJS Kesehatan setelah Diganti KRIS, Profil Grace Natalie hingga Lowongan Kerja di Kominfo

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Rabu, 15 Mei 2024 antara lain tentang besaran iuran BPJS Kesehatan setelah diganti sistem KRIS.

Baca Selengkapnya

Satika Simamora Serukan Kepedulian untuk Membantu Sesama

9 jam lalu

Satika Simamora Serukan Kepedulian untuk Membantu Sesama

Anggota DPRD Provinsi Dapil Sumatera Utara 9, Satika Simamora, menjenguk beberapa warganya.

Baca Selengkapnya

5 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan 2024 Secara Mudah

13 jam lalu

5 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan 2024 Secara Mudah

Ada beberapa cara melihat saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yang mudah melalui situs web, aplikasi JMO, contact center, hingga SMS.

Baca Selengkapnya

Manuver Menggembosi Mahkamah Konstitusi

15 jam lalu

Manuver Menggembosi Mahkamah Konstitusi

Aturan baru dalam hasil revisi tersebut bakal mengancam independensi Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sebut Bantuan Beras Patut Disyukuri, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

17 jam lalu

Terkini: Jokowi Sebut Bantuan Beras Patut Disyukuri, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebut bantuan beras merupakan langkah konkret untuk meringankan beban masyarakat.

Baca Selengkapnya

Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

23 jam lalu

Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

Terdapat penyesuaian iuran peserta JKN setelah kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan berganti menjadi KRIS. Ini iuran BPJS Kesehatan terbaru.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kontroversi Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, 16 PSN Baru Diteruskan Prabowo

23 jam lalu

Terpopuler: Kontroversi Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, 16 PSN Baru Diteruskan Prabowo

Berita terpopuler 14 Mei 2024 dimulai dari kontroversi yang timbul usai Presiden Jokowi menghapus sistem kelas dalam pelayanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diubah, Iuran Harus Pertimbangkan Finansial Masyarakat

1 hari lalu

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diubah, Iuran Harus Pertimbangkan Finansial Masyarakat

Pemerintah mewacanakan penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan sistem KRIS sejak tahun lalu

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan: Perumusan Iuran Sistem Kelas Rawat Inap Standar Harus Libatkan Masyarakat

1 hari lalu

BPJS Kesehatan: Perumusan Iuran Sistem Kelas Rawat Inap Standar Harus Libatkan Masyarakat

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyebut pemerintah perlu melibatkan masyarakat dalam menetapkan besaran iuran untuk sistem KRIS

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Nilai Iuran belum Ditentukan

1 hari lalu

Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Nilai Iuran belum Ditentukan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghapus pembagian kelas rawat inap BPJS Kesehatan. Nilai iuran yang baru belum ditentukan.

Baca Selengkapnya