TEMPO.CO, Jakarta - Gigi adalah salah satu bagian tubuh yang termasuk pada sistem pencernaan manusia. Selain bertindak sebagai alat pengunyah makanan, gigi juga dianggap sebagai bagian dari estetika yang mempengaruhi kepercayaan diri.
Kehilangan gigi dapat mengganggu kesehatan gigi dan mulut, serta keindahan fisik seseorang. Kendati demikian, peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) atau BPJS Kesehatan yang kehilangan gigi dapat melakukan tindakan pemasangan gigi tiruan atau gigi palsu.
Lantas, bagaimana cara pasang gigi palsu memakai BPJS Kesehatan?
Syarat Pasang Gigi Palsu Pakai BPJS Kesehatan
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, protesa gigi atau gigi buatan diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi medis. Pembiayaan BPJS Kesehatan untuk pemasangan gigi palsu diberikan dalam bentuk subsidi.
Berikut layanan protesa gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan:
- Diberikan kepada peserta yang kehilangan gigi sesuai dengan indikasi medis.
- Pelayanan diberikan oleh fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama atau FKTP dan faskes tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Penjaminan pelayanan pembuatan gigi tiruan atas rekomendasi dari dokter gigi.
- Klaim dilakukan secara kolektif oleh faskes kepada kantor cabang atau kantor operasional kabupaten/kota BPJS Kesehatan maksimal tanggal 10 bulan berikutnya dalam bentuk berkas pendukung (hardcopy) dan iuran aplikasi (softcopy) dengan kelengkapan administrasi umum lainnya, meliputi surat eligibilitas peserta dan surat keterangan medis dari dokter gigi.
- FKTP yang belum menggunakan aplikasi P-Care mengajukan klaim pemasangan gigi palsu secara manual.
- Protesa gigi diberikan paling cepat 2 tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama.
Selanjutnya: Biaya Pasang Gigi Palsu Menggunakan BPJS Kesehatan...