Mengenal Premi Asuransi, Jenis, dan Fungsinya

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Kamis, 12 Oktober 2023 15:00 WIB

Premi asuransi adalah iuran wajib yang harus dibayar secara berkala oleh pemegang asuransi. Berikut ini jenis-jenis premi asuransi dan fungsinya. Foto: Canva

TEMPO.CO, Jakarta - Premi asuransi adalah istilah dalam dunia asuransi yang merujuk pada kegiatan pembayaran iuran rutin pada pihak asuransi dengan tujuan untuk mendapatkan manfaat perlindungan dari risiko tertentu.

Premi asuransi ini merupakan sebuah pembayaran wajib secara berkala dari pemegang polis atau peserta asuransi kepada pihak asuransi. Jumlah uang yang diberikan juga sesuai dengan yang telah ditentukan oleh perusahaan asuransi.

Lalu, apa yang disebut premi asuransi? Apa saja jenis dan fungsi premi asuransi? Simak penjelasannya sebagai berikut.

Premi Asuransi

Menurut Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, premi asuransi adalah sejumlah uang yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi yang disetujui oleh pemegang polis atau peserta asuransi untuk dibayarkan kepada perusahaan berdasarkan perjanjian asuransi atau perusahaan reasuransi.

Premi asuransi ini juga bisa diartikan sebagai salah satu biaya yang harus dibayarkan oleh peserta asuransi kepada pihak penyedia asuransi selama jangka waktu tertentu dengan tujuan memperoleh manfaat perlindungan yang sudah disepakati.

Advertising
Advertising

Sistem pembayaran premi asuransi ini juga cukup bervariasi, terdapat beberapa cara pembayarannya seperti bulanan, tiga bulan, enam bulan, dan satu tahun.

Jenis Premi Asuransi

Dikutip dari beberapa sumber, terdapat beberapa jenis premi asuransi yang perlu diketahui seorang calon nasabah. Berikut adalah jenis-jenis premi asuransi.

1. Premi Asuransi Kendaraan

Jenis premi asuransi kendaraan ini memberikan manfaat perlindungan finansial atas risiko kerugian karena kerusakan atau kehilangan kendaraan.

Selain itu jenis premi asuransi kendaraan bisa memberikan perlindungan sekaligus kepada pengemudi apabila terjadi risiko kecelakaan.

2. Premi Asuransi Jiwa

Premi jenis ini memberikan manfaat berupa uang pertanggungjawaban yang bisa digunakan untuk membiayai kehidupan ahli waris setelah adanya kematian atau cacat pada penanggung asuransi.

3. Premi Asuransi Properti

Jenis premi asuransi ini akan membantu nasabah melindungi dari risiko kerugian akibat kerusakan rumah karena adanya musibah atau bencana alam.

Jenis premi asuransi ini akan membantu nasabah asuransi dalam menekan biaya yang harus dikeluarkan untuk kebutuhan perbaikan.

4. Premi Asuransi Kecelakaan Diri

Premi asuransi kecelakaan diri ini akan membantu Anda dalam mempersiapkan segala kemungkinan ketika terjadi kecelakaan. Pihak perusahaan asuransi akan memberikan uang pertanggungan atau santunan ketika terjadi kecelakaan.

5. Premi Asuransi Perjalanan

Jenis premi asuransi perjalanan ini akan memberikan jaminan perlindungan ketika melakukan perjalanan atau traveling, seperti ganti rugi ketika pesawat delay, koper hilang atau rusak, hingga kecelakaan saat perjalanan.

6. Premi Asuransi Kesehatan

Premi asuransi kesehatan memberikan manfaat berupa penggantian biaya rawat inap, operasi, rawat jalan, persalinan, dan sebagainya yang berhubungan dengan kesehatan.

Fungsi Premi Asuransi

Terdapat dua fungsi premi asuransi yakni untuk pihak tertanggung atau nasabah dan untuk pihak perusahaan asuransi. Berikut adalah fungsi premi asuransi.

1. Untuk Pihak Perusahaan Asuransi

Bagi perusahaan asuransi, premi asuransi ini memiliki dua fungsi yakni, penghimpun dana dan penyeimbang asuransi. Berikut adalah penjelasan lengkapnya.

Penyeimbang Asuransi

Fungsi premi asuransi untuk pihak perusahaan asuransi ini adalah untuk penyeimbangan asuransi, di mana pembayaran premi seimbang dengan risiko yang akan ditanggung oleh perusahaan.

Penghimpun Dana

Fungsi selanjutnya adalah penghimpun dana. Dana yang dibayarkan oleh para nasabah asuransi dalam bentuk premi yang nantinya akan dihimpun dan dikelola oleh perusahaan asuransi agar berkembang.

2. Untuk Pihak Nasabah atau Tertanggung

Selanjutnya fungsi premi asuransi untuk pihak nasabah atau tertanggung sebagai berikut.

Pengalihan Risiko

Fungsi premi asuransi ini juga untuk mengalihkan semua risiko kerugian ke perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi akan memberikan sejumlah ganti rugi terhadap risiko kerugian yang dialami nasabah.

Pemerataan Biaya

Premi asuransi ini juga berfungsi sebagai alat pemerataan biaya. Maksudnya dengan mengeluarkan biaya tertentu, maka nasabah tidak perlu membayar lagi ganti rugi atas semua risiko yang dialami.

Memperoleh Jaminan Perlindungan

Fungsi terakhir dari premi asuransi adalah untuk memperoleh perlindungan terhadap berbagai macam risiko yang mungkin saja dialami. Sebab tidak ada yang menduga kejadian buruk atau kerugian yang akan dialami.

KHOLIS KURNIA WATI

Pilihan Editor: Biaya Layanan AdaKami Tinggi karena Asuransi, Begini Kata Pengamat

Berita terkait

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

18 menit lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

1 hari lalu

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

AXA Mandiri Raup Laba Bersih Rp 1,33 Triliun pada 2023

2 hari lalu

AXA Mandiri Raup Laba Bersih Rp 1,33 Triliun pada 2023

AXA Mandiri Financial Services berhasil meraup laba bersih senilai Rp 1,33 triliun pada 2023 atau tumbuh 13,2 persen dibanding tahun 2022.

Baca Selengkapnya

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

3 hari lalu

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Asuransi: Perbedaan Antara Aktuaria dan Aktuaris

7 hari lalu

Serba-serbi Asuransi: Perbedaan Antara Aktuaria dan Aktuaris

Meskipun seringkali digunakan secara bergantian, Aktuaria dan Aktuaris memiliki perbedaan yang signifikan dalam konteks peran, tanggung jawab, dan aplikasi industri.

Baca Selengkapnya

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

27 hari lalu

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.

Baca Selengkapnya

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

28 hari lalu

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.

Baca Selengkapnya

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

47 hari lalu

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

Apabila data yang diisi pada tiket tidak sesuai dengan identitas aslinya, maka penumpang Whoosh tersebut tidak ter-cover oleh asuransi.

Baca Selengkapnya

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

13 Maret 2024

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

Prudential Indonesia menunjuk Tony Benitez sebagai CEO dan Presiden Direktur menggantikan Michellina Laksmi Triwardhany per 1 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

13 Maret 2024

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.

Baca Selengkapnya