Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Biaya Layanan AdaKami Tinggi karena Asuransi, Begini Kata Pengamat

image-gnews
Direktur Utama AdaKami Bernardino Vega bersama Sekjen AFPI Sunu Widyatmoko, dalam acara konferensi pers tanggapi kasus berita nasabah AdaKami, di Hotel Manhattan, Jakarta, Jumat, 22 September 2023. TEMPO/Defara Dhanya
Direktur Utama AdaKami Bernardino Vega bersama Sekjen AFPI Sunu Widyatmoko, dalam acara konferensi pers tanggapi kasus berita nasabah AdaKami, di Hotel Manhattan, Jakarta, Jumat, 22 September 2023. TEMPO/Defara Dhanya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan fintech peer-to-peer atau P2P lending AdaKami tengah disorot karena biaya layanan yang tinggi. AdaKami menyebut tingginya biaya layanan digunakan untuk asuransi pinjaman nasabah. Apakah biaya asuransi memang setinggi itu?

Pengamat asuransi dari Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Wahju Rohmanti mengatakan biaya asuransi di P2P lending bersifat mandatory alias wajib. Namun, dia menilai angkanya tidak besar.

"Setahu saya angkanya tidak besar, di rentang 0,5 persen saja," kata Wahju pada Tempo lewat pesan tertulis pada Minggu, 24 September 2023.

Wahju menyebut coverage asuransi P2P juga bukan ke seluruh penyaluran dana pinjaman. Tapi, lanjut dia, hanya pada angka yang memiliki risiko tidak tertagih. Selain itu, sesuai dengan fitur P2P yang diperuntukkan retail dan merupakan pinjaman jangka pendek.

"Jika melihat skema P2P, maka biaya asuransi seharusnya menjadi beban lender (pemberi pinjaman), bukan dibebankan ke borrower (peminjam). Apalagi dilabeli sebagai biaya layanan," jelas Wahju.

Secara normatif, lanjut dia, untuk P2P konvensional biaya asuransi bisa sebagai pertimbangan atau masuk ke cost of credit (biaya kredit) untuk menentukan besaran bunga pinjaman. "Sedangkan faktor unbankable dari nasabah P2P, normatifnya telah tercover atau tercermin dari bunga P2P yang lebih tinggi dibanding bunga kredit bank," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, AdaKami menjadi sorotan usai cerita di akun X (dulu Twitter) @rakyatvspin***. Akun tersebut menceritakan kisah seorang nasabah diduga AdaKami yang bunuh diri lantaran utangnya. Nasabah itu memiliki utang Rp 9,4 juta dan harus mengembalikan hampir Rp 19 juta.

Salah satu yang menjadi sorotan warganet adalah tingginya biaya layanan AdaKami. Biaya layanannya bahkan hampir 100 persen dari jumlah pinjaman. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat dikonfirmasi, Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr. mengaku biaya layanan memang tergolong sangat tinggi, bahkan jauh lebih besar dari beban bunga pinjaman. 

Menurut dia, komposisi biaya layanan berubah-ubah, tergantung dari produk. Tapi yang jelas, biaya asuransi menjadi penyumbang terbesar dalam biaya layanan.

“Jadi setiap nasabah yang meminjam harus diasuransikan, jadi biaya layanannya tinggi,” ujar Bernardino dalam konferensi pers di Hotel Manhattan, Jakarta pada Jumat, 22 September 2023.

Dia mengakui ada biaya asuransi yang tinggi di beberapa produk yang ditawarkan AdaKami. Meski begitu, tingkat biaya itu disesuaikan. 

Bernardino memastikan biaya tersebut sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Itu ketentuan dari OJK sendiri. Hal itu juga harus dijelaskan di sistem sebelum pinjaman (diberikan kepada nasabah)," kata dia.

AMELIA RAHIMA SARI | DEFARA DHANYA PARAMITHA

Pilihan Editor: Nasabah Pinjol Diduga Bunuh Diri, AdaKami Klaim sudah Jalankan Ketentuan OJK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Usaha ke Jiwasraya dan Berdikari Insurance

12 jam lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Usaha ke Jiwasraya dan Berdikari Insurance

Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance kena sanksi oleh OJK karena dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan yang ada di bidang perasuransian.


Prestasi Holding UMi BRI Group Selama Tiga Tahun

20 jam lalu

Holding Ultra Mikro, yang terdiri dari BRI, Pegadaian, dan PNM, merayakan tiga tahun pencapaian dalam meningkatkan inklusi keuangan dan pemberdayaan UMKM, dengan total pembiayaan lebih dari Rp622,3 triliun untuk 36,1 juta nasabah. Dok. BRI
Prestasi Holding UMi BRI Group Selama Tiga Tahun

Holding Ultra Mikro (UMi) mencatatkan berbagai pencapaian positif dalam upayanya meningkatkan inklusi keuangan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat selama tiga tahun hadir ini.


Kemenkeu Kumpulkan Pajak Ekonomi Digital Rp 27,5 Triliun dari Lokapasar, Pinjol hingga Kripto

22 jam lalu

Ilustrasi fintech. Shutterstock
Kemenkeu Kumpulkan Pajak Ekonomi Digital Rp 27,5 Triliun dari Lokapasar, Pinjol hingga Kripto

Sejak 2022 hingga Agustus 2024 pemerintah telah menarik pajak ekonomi digital mencapai Rp 27,5 triliun. Sumbernya dari lokapasar, krripto, pinjol hingga dari sistem informasi pengelolaan pajak atau SIPP


Ikut Pantau Perkembangan Investigasi, Bappebti Imbau Nasabah Indodax Tetap Tenang dan Tidak Khawatir

1 hari lalu

Di Indonesia, Bitcoin sudah memiliki legalitas. Bitcoin dan aset kripto diatur oleh Kementerian Perdagangan. Indodax sebagai tempat perdagangan kripto secara online saat ini telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Bursa Berjangka Komoditi (Bappebti). REUTERS/Dado Ruvic
Ikut Pantau Perkembangan Investigasi, Bappebti Imbau Nasabah Indodax Tetap Tenang dan Tidak Khawatir

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengimbau nasabah Indodax untuk tetap tenang dan tidak khawatir terkait dugaan peretasan yang beredar.


Risiko Menggadaikan SK Pelantikan Bagi Anggota DPRD Jika Gagal Lunasi Pinjaman

3 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat menghadiri Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Rapat Paripurna yang diagendakan untuk mengesahkan RUU Pilkada tersebut ditunda karena kuota forum Anggota DPR yang hadir belum tercapai. TEMPO/M Taufan Rengganis
Risiko Menggadaikan SK Pelantikan Bagi Anggota DPRD Jika Gagal Lunasi Pinjaman

Jika seorang anggota DPRD gagal melunasi kredit dari menggadaikan SK, bisa berujung eksekusi jaminan.


Profil Pemain Drakor Divorce Insurance, Ada Lee Dong Wook dan Lee Da Hee

5 hari lalu

Lee Dong-wok. dizifilm.com
Profil Pemain Drakor Divorce Insurance, Ada Lee Dong Wook dan Lee Da Hee

Lee Dong Wook dan Lee Da Hee beradu peran dalam drakor Divorce Insurance. ini pemeran lainnya.


Muncul Tren Menggadaikan SK di Kalangan Anggota DPRD, Begini Prosedurnya

5 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat menghadiri Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Rapat Paripurna yang diagendakan untuk mengesahkan RUU Pilkada tersebut ditunda karena kuota forum Anggota DPR yang hadir belum tercapai. TEMPO/M Taufan Rengganis
Muncul Tren Menggadaikan SK di Kalangan Anggota DPRD, Begini Prosedurnya

Tak berbeda dengan PNS, tren menggadaikan SK setelah dilantik juga merebak di kalangan anggota DPRD.


OJK Sebut Gen Z dan Milenial Sumbang 37,17 Persen Kredit Macet Via Pinjol

6 hari lalu

Ilustrasi pinjol ilegal. Foto: Canva
OJK Sebut Gen Z dan Milenial Sumbang 37,17 Persen Kredit Macet Via Pinjol

OJK juga meminta layanan pinjaman online untuk memberikan peringatan kepada pengguna seperti gen Z dan milenial untuk menghindari risiko kredit macet


BRINS Raih 7 Most Popular Brand Of The Year 2024

9 hari lalu

Direktur Bisnis BRI Insurance, Recky Plangiten (kanan) menerima penghargaan sebagai 7 Most Popular Brand Of The Year 2024 yang diberikan oleh CEO Jawa Pos Media, Leak Kustiyo (kiri), di Balai Kartini. Jakarta, 3 September 2024. Penghargaan diberikan untuk kategori Keuangan (Asuransi Umum). Dok. BRI Insurance
BRINS Raih 7 Most Popular Brand Of The Year 2024

7 Most Popular Brand of the Year 2024 merupakan penganugerahan bagi 7 brand terpopuler dalam 60 kategori sektor.


Kronologi Indofarma Kolaps: Terjerat Pinjol, Tak Bisa Bayar Pegawai sampai Jual Aset

11 hari lalu

Karyawan Indofarma Group melakukan aksi penuntutan upah Juni 2024 yang tak kunjung diterima, serta beberapa permasalahan perusahaan lainnya, di Indofarma Marketing Office, Manggarai pada Selasa, 2 Juli 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Kronologi Indofarma Kolaps: Terjerat Pinjol, Tak Bisa Bayar Pegawai sampai Jual Aset

Pemerintah akan menjual aset PT Indofarma (Tbk) yang tersisa untuk menyelesaikan masalah kepegawaian, setelah perusahaan farmasi itu bangkrut.