Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Biaya Layanan AdaKami Tinggi karena Asuransi, Begini Kata Pengamat

image-gnews
Direktur Utama AdaKami Bernardino Vega bersama Sekjen AFPI Sunu Widyatmoko, dalam acara konferensi pers tanggapi kasus berita nasabah AdaKami, di Hotel Manhattan, Jakarta, Jumat, 22 September 2023. TEMPO/Defara Dhanya
Direktur Utama AdaKami Bernardino Vega bersama Sekjen AFPI Sunu Widyatmoko, dalam acara konferensi pers tanggapi kasus berita nasabah AdaKami, di Hotel Manhattan, Jakarta, Jumat, 22 September 2023. TEMPO/Defara Dhanya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan fintech peer-to-peer atau P2P lending AdaKami tengah disorot karena biaya layanan yang tinggi. AdaKami menyebut tingginya biaya layanan digunakan untuk asuransi pinjaman nasabah. Apakah biaya asuransi memang setinggi itu?

Pengamat asuransi dari Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Wahju Rohmanti mengatakan biaya asuransi di P2P lending bersifat mandatory alias wajib. Namun, dia menilai angkanya tidak besar.

"Setahu saya angkanya tidak besar, di rentang 0,5 persen saja," kata Wahju pada Tempo lewat pesan tertulis pada Minggu, 24 September 2023.

Wahju menyebut coverage asuransi P2P juga bukan ke seluruh penyaluran dana pinjaman. Tapi, lanjut dia, hanya pada angka yang memiliki risiko tidak tertagih. Selain itu, sesuai dengan fitur P2P yang diperuntukkan retail dan merupakan pinjaman jangka pendek.

"Jika melihat skema P2P, maka biaya asuransi seharusnya menjadi beban lender (pemberi pinjaman), bukan dibebankan ke borrower (peminjam). Apalagi dilabeli sebagai biaya layanan," jelas Wahju.

Secara normatif, lanjut dia, untuk P2P konvensional biaya asuransi bisa sebagai pertimbangan atau masuk ke cost of credit (biaya kredit) untuk menentukan besaran bunga pinjaman. "Sedangkan faktor unbankable dari nasabah P2P, normatifnya telah tercover atau tercermin dari bunga P2P yang lebih tinggi dibanding bunga kredit bank," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, AdaKami menjadi sorotan usai cerita di akun X (dulu Twitter) @rakyatvspin***. Akun tersebut menceritakan kisah seorang nasabah diduga AdaKami yang bunuh diri lantaran utangnya. Nasabah itu memiliki utang Rp 9,4 juta dan harus mengembalikan hampir Rp 19 juta.

Salah satu yang menjadi sorotan warganet adalah tingginya biaya layanan AdaKami. Biaya layanannya bahkan hampir 100 persen dari jumlah pinjaman. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat dikonfirmasi, Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr. mengaku biaya layanan memang tergolong sangat tinggi, bahkan jauh lebih besar dari beban bunga pinjaman. 

Menurut dia, komposisi biaya layanan berubah-ubah, tergantung dari produk. Tapi yang jelas, biaya asuransi menjadi penyumbang terbesar dalam biaya layanan.

“Jadi setiap nasabah yang meminjam harus diasuransikan, jadi biaya layanannya tinggi,” ujar Bernardino dalam konferensi pers di Hotel Manhattan, Jakarta pada Jumat, 22 September 2023.

Dia mengakui ada biaya asuransi yang tinggi di beberapa produk yang ditawarkan AdaKami. Meski begitu, tingkat biaya itu disesuaikan. 

Bernardino memastikan biaya tersebut sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Itu ketentuan dari OJK sendiri. Hal itu juga harus dijelaskan di sistem sebelum pinjaman (diberikan kepada nasabah)," kata dia.

AMELIA RAHIMA SARI | DEFARA DHANYA PARAMITHA

Pilihan Editor: Nasabah Pinjol Diduga Bunuh Diri, AdaKami Klaim sudah Jalankan Ketentuan OJK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

12 menit lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.


Lanjut Bangun Jalur MRT, Indonesia Dapat Kucuran Pinjaman Jepang Rp 14,5 Trilliun

19 jam lalu

(Kiri-Kanan) Direktur Pengembangan Bisnis MRT Jakarta Faechad Mahfud, Direktur Utama MRT Jakarta Tuhiyat, dan Direktur Konstruksi MRT Jakarta Weni Maulina saat memaparkan perkembangan MRT Jakarta, pada Kamis, 16 Mei 2024. Tempo/Novali Panji
Lanjut Bangun Jalur MRT, Indonesia Dapat Kucuran Pinjaman Jepang Rp 14,5 Trilliun

Pinjaman ini digunakan untuk proyek pembangunan MRT Jakarta jalur Timur-Barat fase satu tahap satu yang meliputi Tomang-Medan Satria


PNM Sosialisasikan Program Mekaar di Serang

20 jam lalu

PNM Sosialisasikan Program Mekaar di Serang

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Serang, menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Program Mekaar sekaligus silaturahmi tokoh masyarakat dan pemuka agama, di Kecamatan Baros Kabupaten Serang, Selasa, 14 Mei 2024.


Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau fasilitas dan pelayanan kesehatan di RSUD Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatra Utara, pada Jumat, 15 Maret 2024. Jokowi melihat proses pelayanan BPJS Kesehatan yang dia klaim sudah baik. Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.


PNM Sosialisasikan Program PNM Mekaar kepada Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama

1 hari lalu

PNM Sosialisasikan Program PNM Mekaar kepada Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menggelar Sosilalisasi Program Mekaar di Kecamatan Baros Kabupaten Serang.


Terkini: Jokowi Sebut Bantuan Beras Patut Disyukuri, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat penyerahan bantuan pangan beras cadangan pangan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Gudang Bulog, Cibitung, Jawa Barat, Jumat 16 Februari 2024. Presiden Jokowi menepis anggapan bahwa kenaikan harga beras dipicu pemberian bantuan pangan dari pemerintah. TEMPO/Subekti.
Terkini: Jokowi Sebut Bantuan Beras Patut Disyukuri, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebut bantuan beras merupakan langkah konkret untuk meringankan beban masyarakat.


Proyek MRT Jakarta Jalur Tomang-Medan Satria Dapat Kucuran Pinjaman Jepang Rp 14,5 Trilun

2 hari lalu

Ilustrasi kereta MRT (Mass Rapid Transit) di Jakarta, Indonesia.
Proyek MRT Jakarta Jalur Tomang-Medan Satria Dapat Kucuran Pinjaman Jepang Rp 14,5 Trilun

Jepang berikan pinjaman 140,699 miliar Yen atau sekitar Rp 14,5 triliun untuk pembanguan MRT di Jakarta. Rencana pembangunan mulai Agustus 2024.


AXA Mandiri Raup Laba Bersih Rp 1,33 Triliun pada 2023

2 hari lalu

AXA Mandiri. facebook.com
AXA Mandiri Raup Laba Bersih Rp 1,33 Triliun pada 2023

AXA Mandiri Financial Services berhasil meraup laba bersih senilai Rp 1,33 triliun pada 2023 atau tumbuh 13,2 persen dibanding tahun 2022.


Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

3 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyampaikan Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Oktober 2023 dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Senin 30 Oktober 2023. ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.


OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

3 hari lalu

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar konferensi pers tentang hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) secara virtual, Senin, 13 Mei 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.