2 Direktur dan Pensiunan TNI Ditahan Atas Dugaan Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumut

Selasa, 10 Oktober 2023 16:01 WIB

Ilustrasi penjara. Sumber: asiaone.com/the new paper ilustration

TEMPO.CO, Medan - Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidmil Kejati Sumut) menahan tiga tersangka perkara koneksitas yang melibatkan sipil dan oknum TNI. Para tersangka adalah mantan direktur PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) berinisial GZA, Direktur PT Kartika Berkah Bersama berinisial FMB dan Ketua Primkop Kartuka Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam 1/BB Letkol (Purn) Inf SHT.

Mereka diduga korupsi eradikasi lahan PT PSU di Tanjungkasau, Kabupaten Batubara pada 2019-2020 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 50 miliar lebih, berdasarkan laporan hasil perhitungan akuntan publik.

Kepala Kejati Sumut Idianto didampingi Kepala Otmilti Laksma E Masuppey, Kaotmil 1 Medan Kolonel Laut (KH) Budi Winarno, Komandan Pomdam 1/BB Kolonel Cpm Zulkarnain, Kakumdam 1/BB Aspidmil Kol. Chk. Makmur Surbakri, Asintel 1 Made Sudarmawan, Aspidsus Anton Delianto dan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan dalam konferensi pers di kantor Kejati Sumut mengatakan GZA sudah duluan ditahan di Lapas Tanjung Gusta Medan pada 4 Oktober 2023.

"Ditahan selama 20 hari ke depan, sampai 23 Oktober nanti. Tersangka FMB juga ditahan di Tanjung Gusta, selama 20 hari ke depan sejak 9 Oktober. Tersangka dari militer, ditahan di instalasi tahanan militer Pomdam 1/BB Medan," kata Idianto, Selasa, 10 Oktober 2023.

Idianto memaparkan sejak 2019 sampai 2020, ketiga tersangka membuat perjanjian kerja sama, kemudian menerbitkan surat eradikasi lahan perkebunan milik PT PSU di Tanjungkasau.

Advertising
Advertising

Surat perjanjian tersebut menjadi modus untuk bisa menjual tanah ke proyek jalan tol melalui vendor-vendor. Total tanah yang dikeruk sebanyak 2.980.092 meter kubik. Berdasarkan penghitungan akuntan, 2.980.092 meter kubik x Rp 17.500 per meter kubik = Rp 52.151.610.000.

"Dari jumlah itu, PT PSU menerima Rp1,7 miliar lebih untuk membayar tanah disposal. Akibatnya mengalami kerugian sebesar Rp50 miliar lebih," ungkapnya.

Ketiga tersangka dijerat primair Pasal 2 ayat (1), subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Alasan dilakukan penahanan, tim penyidik koneksitas khawatir para tersangka akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan.

Pilihan Editor: Pelaku Usaha Perkebunan Wajib Melakukan Self-Reporting Lewat Siperibun

Berita terkait

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

14 jam lalu

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menjalani sidang dakwaan di PN Ternate. Puluhan rekening penampung dipegang ajudan.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

15 jam lalu

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

Sandra Dewi disebut disebut datang ke ruang pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khsusus lewat basement Gedung Kartika.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

16 jam lalu

KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

KPK memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa rumah jabatan.

Baca Selengkapnya

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

16 jam lalu

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

Crazy Rich PIK Helena Lim diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah. Menyusul Sandra Dewi yang tiba sejak pagi.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Mengenakan Pakaian Serba Hitam

16 jam lalu

Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Mengenakan Pakaian Serba Hitam

Dalam sebuah foto yang dibagikan Kejaksaan Agung, Sandra Dewi tampak menjalani pemeriksaan dengan mengenakan pakaian serba hitam.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

19 jam lalu

Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan Sandra Dewi, istri dari Harvey Moeis, tersangka korupsi tata niaga Timah hari ini.

Baca Selengkapnya

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

1 hari lalu

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

Sadikin Rusli mengaku tidak mengetahui kode 'Garuda' digunakan untuk Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dalam korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya

Profil Rahmady Effendi, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Disebut Punya Harta Tak Wajar

1 hari lalu

Profil Rahmady Effendi, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Disebut Punya Harta Tak Wajar

Ini profil Rahmady Effendi Hutahaean, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang disebut memiliki bisnis pribadi dan harta tak wajar hingga Rp60 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

2 hari lalu

KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

KPK menjelaskan konstruksi perkara atas penetapan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan yang diperuntukkan penanaman tebu oleh PTPN XI.

Baca Selengkapnya

Kepala Operasi Damai Cartenz Bantah Tutup Akses Lembaga HAM ke Papua

2 hari lalu

Kepala Operasi Damai Cartenz Bantah Tutup Akses Lembaga HAM ke Papua

Kepala Operasi Damai Cartenz membantah tudingan KKB yang menyatakan pemerintah Indonesia menutup akses lembaga HAM ke Papua.

Baca Selengkapnya