Pemerintah Kenakan Bea Masuk Dumping Bahan Kemasan Dari Thailand
Reporter
Editor
Senin, 25 Mei 2009 17:05 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Departemen Keuangan menetapkan pengenaan Bea Masuk (BM) Anti Dumping Sementara terhadap impor bahan baku kemasan Bi-Axially Oriented Polypropylene Film (BOPF) dari Thailand. Kebijakan ini berlaku selama empat bulan mendatang terhitung sejak 8 Mei 2009 menyusul hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia yang menemukan bukti permulaan adanya dumping atas impor BOPF.
”Dumping itu menyebabkan terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan, Harry Z. Soeratin dalam siaran pers, Senin (25/5).
Tak disebutkan seberapa besar kerugian yang disebabkan impor dumping ini. Yang jelas, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.011/2009 ini menyebutkan, produsen barang yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping Sementara antara lain A.J Plast Public Co., Ltd., sebesar 10 persen dan Thai Film Industries sebesar 15 persen. AGOENG WIJAYA