Bos OJK: Bursa Karbon Diluncurkan Minggu Depan
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Grace gandhi
Senin, 18 September 2023 16:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan bursa perdagangan karbon bakal diluncurkan Selasa, 26 September 2023.
"Jadi, minggu depan," kata Mahendra dalam pidatonya di acara Seminar Nasional Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca & Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia yang disiarkan melalui YouTube OJK, Senin, 18 September 2023.
Dengan demikian, semua proses yang mendukung keberhasilan dari perdagangan karbon mulai dari hulu, penyiapan kegiatan, penyiapan unit karbon, registrasi, verisikasi, sertifikasi, hingga pembuktian keabsahan sampai tahap perdagangan, akan dimulai. Termasuk upaya dalam menjaga perdagangan karbon berhasil dengan baik.
"Dengan begitu, profit bisa direinvestasikan kepada upaya keberlanjutan lingkungan hidup kita," kata Mahendra. "Terutama dalam konteks pengurangan emisi karbon. Kita mulai secara resmi minggu depan."
Akhir Agustus lalu, OJK juga telah menerbitkan aturan soal perdagangan karbon melalui bursa karbon, yakni POJK Nomor 14 Tahun 2023. POJK Bursa Karbon tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Selanjutnya: Mengutip siaran pers OJK....
<!--more-->
Mengutip siaran pers OJK, substansi POJK Bursa Karbon tersebut, yakni:
- Unit karbon yang diperdagangkan melalui bursa karbon adalah efek serta wajib terlebih dahulu terdaftar di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dan penyelenggaraa bursa karbon.
- Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai bursa karbon merupakan penyelenggara pasar yang telah memiliki izin usaha sebagai penyelenggara burrsa karbon dari OJK.
- Penyelenggara bursa karbon dapat melakukan kegiatan lain serta mengembangkan produk berbasis unit karbon setelah memperoleh persetujuan OJK.
- Penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon wajib diselenggarakan secara teratur, wajar, dan efisien.
- Penyelenggara bursa karbon wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp 100 miliar serta dilarang berasal dari pinjaman.
- Pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris penyelenggara pursa karbon wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK serta wajib melalui penilaian kemampuan dan kepatutan.
- OJK melakukan pengawasan terhadap perdagangan karbon melalui bursa karbon yang antara lain meliputi pengawasan:
- Penyelenggara bursa karbon
- Infrastruktur pasar pendukung perdagangan karbon
- Pengguna jasa bursa karbon
- Transaksi dan penyelesaian transaksi unit karbon
- Tata kelola perdagangan karbon
- Manajemen risiko
- Perlindungan konsumen
- Pihak, produk, dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan karbon melalui bursa karbon. - Dalam melakukan kegiatan usahanya, penyelenggara bursa karbon diijinkan menyusun peraturan. Peraturan penyelenggara bursa karbon beserta perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan OJK.
- Setiap perubahan anggaran dasar penyelenggara bursa karbon wajib memperoleh persetujuan OJK sebelum diberitahukan atau diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk memperoleh persetujuan.
- Rencana kerja dan anggaran tahunan penyelenggara bursa karbon wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan OJK sebelum berlaku.
Pilihan Editor: Gurita Bisnis Tomy Winata, dari SCBD Jakarta Hingga Rempang Eco City