Pengertian Lembaga Keuangan Non Bank, Jenis, dan Fungsinya

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Minggu, 17 September 2023 14:00 WIB

Lembaga keuangan non bank memiliki banyak manfaat untuk perekonomian masyarakat. Berikut ini yang termasuk lembaga keuangan non bank. Foto: Canva

TEMPO.CO, Jakarta - Di Indonesia, ada banyak lembaga keuangan non bank yang beroperasi. Seperti contohnya, pegadaian, asuransi, pasar modal, koperasi, hingga leasing.

Lembaga non bank ini dalam praktiknya banyak memberikan manfaat untuk masyarakat, yakni membantu agar kegiatan perekonomian tetap berjalan.

Masyarakat bisa melakukan investasi maupun mengajukan pinjaman modal pada lembaga non bank. Agar lebih memahami lembaga non bank serta jenisnya, berikut ini penjelasan lebih lengkap untuk Anda.

Pengertian Lembaga Non Bank

Lembaga keuangan non bank adalah lembaga keuangan yang bergerak di bidang jasa keuangan, seperti asuransi, dana modal, dana pensiun, hingga pembiayaan.

Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. Kep-38/MK/IV/I/72, lembaga keuangan non bank merupakan suatu lembaga yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Advertising
Advertising

Biasanya, lembaga non bank ini sudah memiliki izin resmi dari pemerintah dan beroperasi untuk menghimpun dana masyarakat. Dana tersebut nantinya akan dikelola dan disalurkan menjadi surat berharga yang memiliki kaitannya dengan investasi.

Masyarakat juga bisa memanfaatkan lembaga non bank untuk pengajuan pinjaman modal usaha.

Jenis Lembaga Keuangan Non Bank

Ada beberapa jenis lembaga keuangan non bank di Indonesia yang biasanya digunakan oleh masyarakat, sebagai berikut.

1. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam ini bertugas untuk menghimpun dana dari anggotanya dan menyalurkan kembali ke anggota atau non anggota. Dasar hukum dari koperasi simpan pinjam ini adalah UU Nomor 17 Tahun 2012.

Akan tetapi ada beberapa perbedaan antara koperasi simpan pinjam dengan bank, yakni besaran bunga pinjaman. Biasanya lembaga keuangan non bank ini memiliki bunga yang lebih tinggi.

2. Pasar Modal

Pasar modal merupakan lembaga keuangan non bank yang memiliki fungsi sebagai tempat jual beli surat berharga yang memiliki jangka waktu lebih dari satu tahun.

Pasar modal ini biasanya menjadi tempat para pencari dana untuk mendapatkan penanaman modal atau investor. Nantinya investor akan menanam modal dengan membeli saham ataupun obligasi perusahaan via sekuritas.

3. Pasar Uang

Pasar uang ini sangat cocok digunakan tempat mencari investor. Pasar uang ini bisa digunakan untuk bertransaksi berbagai jenis aset, seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito, dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).

Pasar uang ini akan menawarkan surat berharga dengan jangka waktu pendek, maksimal satu tahun.

4. Pegadaian

Pasti sudah banyak yang kenal dengan pegadaian. Pegadaian ini merupakan lembaga non bank yang menjadi penyalur dana kredit kepada masyarakat.

Pegadaian ini termasuk ke dalam salah satu BUMN yang menawarkan solusi untuk masyarakat yang butuh pinjaman dengan menggadaikan aset atau barang berharga. Contoh produk pegadaian yang populer adalah emas, gadai syariah, gadai konvensional, dan sebagainya.

5. Perusahaan Asuransi

Lembaga non bank selanjutnya adalah perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi memiliki banyak jenis, seperti asuransi pendidikan, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi kendaraan, asuransi perjalanan, asuransi properti dan kepemilikan rumah.

Masyarakat akan mendapatkan jaminan perlindungan atas berbagai risiko berdasarkan polis yang dipilih serta premi yang dibayarkan.

6. Perusahaan Modal Ventura

Perusahaan modal ventura ini merupakan salah satu perusahaan yang mendanai suatu usaha atau perusahaan dalam waktu yang sudah ditentukan. Hal ini sesuai dengan kesepakatan dalam pembagian saham, hasil, dan sebagainya.

7. Financial Technology (Fintech)

Financial technologi atau fintech merupakan salah satu lembaga keuangan non bank yang berbasis teknologi. Lembaga ini menjalankan aktifitasnya dengan penggalangan dana, micro financing, pinjaman dana online, dan peer to peer lending service (P2P).

8. Perusahaan Dana Pensiun

Sesuai dengan namanya, lembaga non bank satu ini menawarkan layanan dana pensiun yang menawarkan produk jaminan hari tua.

Cara kerja lembaga ini adalah menghimpun dana dari potongan gaji karyawan tiap bulan saat aktif bekerja.

9. Factoring Company (Perusahaan Anjak Piutang)

Lembaga non bank jenis ini memiliki peran dalam pengambilalihan kredit dari satu perusahan yang sedang mengalami masalah atau kendala.

Selain itu, lembaga jenis ini juga bisa mengelola penjualan kredit bagi perusahaan yang sedang membutuhkan.

10. Leasing (Perusahaan Sewa Guna)

Perusahaan leasing atau multifinance ini merupakan suatu perusahaan yang menawarkan layanan pembiayaan dengan basis kontrak atau bisa digabung dengan transaksi pembelian kredit.

Fungsi Lembaga Keuangan Non Bank

Berikut adalah fungsi dari lembaga keuangan non bank dikutip dari berbagai sumber.

  • Memberikan fasilitas kredit: lembaga keuangan non bank menyediakan fasilitas untuk pembelian barang.
  • Usaha di bidang keuangan: dengan adanya lembaga ini juga mengambil peran dalam membantu kesejahteraan masyarakat dan kelangsungan aktivitas dalam bidang keuangan.
  • Perantara perusahaan: dengan adanya lembaga non bank akan membantu perusahaan dalam mendapatkan modal hingga investor.
  • Menghimpun dana masyarakat: lembaga keuangan non bank memiliki fungsi penting dalam menghimpun dana masyarakat. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No 38/MK/IV/2972.

Dengan mengetahui berbagai macam lembaga keuangan non bank, maka pebisnis awal bisa memikirkan matang-matang ketika ingin mencari modal dan mencari investor.

KHOLIS KURNIA WATI

Berita terkait

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

1 hari lalu

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.

Baca Selengkapnya

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Cara Pengajuannya

2 hari lalu

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Cara Pengajuannya

Ketahui syarat gadai BPKB motor di Pegadaian agar proses pengajuan bisa diterima. Berikut ini cara pengajuannya yang perlu dipahami.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Asuransi: Perbedaan Antara Aktuaria dan Aktuaris

5 hari lalu

Serba-serbi Asuransi: Perbedaan Antara Aktuaria dan Aktuaris

Meskipun seringkali digunakan secara bergantian, Aktuaria dan Aktuaris memiliki perbedaan yang signifikan dalam konteks peran, tanggung jawab, dan aplikasi industri.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

6 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

OJK akhirnya mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Bagaimana kronologi lengkapnya?

Baca Selengkapnya

Pegadaian Syariah Luncurkan Pembiayaan Porsi Haji Plus

6 hari lalu

Pegadaian Syariah Luncurkan Pembiayaan Porsi Haji Plus

Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian, Elvi Rofiqotul Hidayah, meluncurkan Produk Pegadaian Syariah Pembiayaan Porsi Haji Plus.

Baca Selengkapnya

Dapat Porsi Haji Plus di Pegadaian Hanya dengan 7,5 Gram Emas

6 hari lalu

Dapat Porsi Haji Plus di Pegadaian Hanya dengan 7,5 Gram Emas

Masyarakat bisa memanfaatkan fitur ini dengan barang jaminan berupa emas (perhiasan atau Logam Mulia) setara dengan 7,5 gram emas 24 karat.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

7 hari lalu

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

Tren harga beberapa saham besar menurun, investasi di reksa dana saham pun terdampak.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Resmikan Gedung Baru The Gade Tower

7 hari lalu

PT Pegadaian Resmikan Gedung Baru The Gade Tower

PT Pegadaian meresmikan gedung barunya yang dinamakan The Gade Tower, di Jalan Kramat Raya, Jakarta, pada Selasa, 7 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Syariah

16 hari lalu

Syarat dan Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Syariah

Berikut ini syarat dan tata cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian sesuai dengan prinsip syariah hingga Rp200 juta. Ketahui skema pembayarannya.

Baca Selengkapnya

Pegadaian Raih Laba Rp.1,4 Triliun di Kuartal I/2024

19 hari lalu

Pegadaian Raih Laba Rp.1,4 Triliun di Kuartal I/2024

Kinerja memuaskan ini merupakan kado indah untuk Pegadaian yang telah genap berusia 123 tahun.

Baca Selengkapnya