Syarat Membuat SKCK 2023 dan Rincian Biayanya

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Jumat, 8 September 2023 21:20 WIB

Petugas melayani pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di ruangan Layanan Publik Polres Tegal, Jawa Tengah, Selasa 12 November 2019. Menurut petugas pelayanan, jumlah pemohon pembuatan SKCK untuk syarat pendaftaran CPNS 2019, dua hari terakhir meningkat hingga 50 persen dari biasanya 50 pemohon menjadi 100 pemohon. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Bagi Anda yang berencana melamar pekerjaan atau mendaftar CPNS 2023, sepertinya harus membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mulai dari sekarang. Pasalnya, dokumen ini biasanya akan diminta sebagai persyaratan. Lalu, apa saja syarat membuat SKCK 2023?

Kini, proses pengurusan SKCK lebih mudah karena dapat dilakukan secara online maupun offline. Waktu yang diperlukan untuk prosesnya pun relatif singkat.

SKCK memiliki peran penting, yakni untuk mengecek apakah calon pelamar pernah terlibat dalam aktivitas kriminal atau tidak.

Berikut ini adalah penjelasan mengenai persyaratan, cara mengurus SKCK, dan biaya yang harus dikeluarkan untuk prosesnya.

Syarat Membuat SKCK 2023

Pembuatan SKCK bisa dilakukan di Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri. Mengutip dari laman skck.polri.go.id, SKCK berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan dan bisa diperpanjang apabila masa berlakunya sudah habis. Berikut ini beberapa persyaratan dalam membuat SKCK.

Syarat SKCK untuk Warga Negara Indonesia (WNI)

  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan KTP asli
  3. Fotokopi Paspor (jika mengajukan SKCK di Mabes Polri atau Polda)
  4. Fotokopi akta kelahiran atau ijazah atau surat nikah
  5. Dokumen berkas sidik jari apabila sudah ada
  6. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh kantor polisi
  7. Enam lembar pas foto berukuran 4×6 terbaru dengan latar berwarna merah, memakai pakaian sopan dan berkerah. Pas foto tidak boleh mengenakan aksesoris wajah, dan jika pemohon menggunakan hijab, wajah harus terlihat jelas.

Syarat SKCK untuk Warga Negara Asing (WNA)

  1. Fotokopi identitas diri seperti paspor atau dokumen identitas lainnya
  2. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
  3. Surat pengantar dari tempat kerja, sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau bertanggung jawab terhadap WNA
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Nikah jika pasangan adalah WNI
  5. Fotokopi Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA) dari Kementerian Ketenagakerjaan RI
  6. Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
  7. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
  8. Enam lembar pas foto berukuran 4×6 terbaru dengan latar belakang berwarna kuning, pemohon harus memakai pakaian sopan dan berkerah. Pas foto tidak boleh mengenakan aksesoris wajah, dan jika pemohon mengenakan hijab, wajah harus terlihat jelas

Cara Membuat SKCK 2023

Cara Membuat SKCK secara Online 2023

Advertising
Advertising

Anda dapat memperoleh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI, yang dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store. Berikut langkah-langkah penggunaan aplikasi ini:

  1. Unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI
  2. Lakukan registrasi untuk SKCK online dengan opsi “Masuk” atau “Daftar Baru”
  3. Pilih opsi “SKCK” dan klik “Ajukan SKCK”
  4. Unggah dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan pembuatan SKCK
  5. Isi formulir pendaftaran SKCK dengan detail yang lengkap dan akurat
  6. Setelah proses selesai, Anda akan menerima barcode yang dapat dicetak dan digunakan untuk mengambil SKCK fisik
  7. Kunjungi loket Pelayanan SKCK di Polsek, Polres, atau Polda dengan membawa barcode yang telah dicetak dan dokumen persyaratan untuk mengambil SKCK fisik

Cara Membuat SKCK secara Offline 2023

Jika Anda memilih untuk memperoleh SKCK secara offline, langkah-langkah berikut dapat diikuti dengan datang langsung ke kantor polisi terdekat melalui Loket Pelayanan SKCK Polda, Polres, atau Polsek sesuai domisili Anda:

  1. Pastikan Anda telah memenuhi semua syarat pembuatan SKCK yang telah dijelaskan sebelumnya
  2. Datanglah ke Polda, Polres, atau Polsek yang sesuai dengan kebutuhan SKCK Anda
  3. Isi formulir yang akan diberikan oleh petugas loket
  4. Lakukan proses pengambilan sidik jari yang diperlukan
  5. Serahkan dokumen persyaratan jika diminta oleh petugas
  6. Selanjutnya, lakukan pembayaran biaya penerbitan dan pendaftaran SKCK sebesar Rp 30.000, sesuai dengan persyaratan
  7. Tunggulah beberapa saat hingga SKCK Anda selesai diproses dan diserahkan kepada Anda

Biaya Membuat SKCK 2023

Biaya yang diperlukan untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah Rp30.000 dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Masa berlaku SKCK ini adalah 6 bulan, yang dihitung sejak SKCK tersebut diterbitkan.

Besaran biaya pembuatan SKCK telah diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu:

  1. UU RI Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  2. UU RI Nomor 2 Tahun 2002 yang berkaitan dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia
  3. PP RI Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur tarif PNBP di instansi Polri
  4. Surat Telegram Kapolri No: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010
  5. PP RI Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia

Itulah informasi mengenai persyaratan, prosedur pendaftaran, dan biaya terkait pengurusan SKCK.

RISMA KHOLIQ

Berita terkait

Syarat dan Cara Mendapatkan SKCK bagi Orang Asing di Indonesia

8 April 2024

Syarat dan Cara Mendapatkan SKCK bagi Orang Asing di Indonesia

Berikut ini cara mendapatkan SKCK bagi orang asing di Indonesia. Ketahui beberapa syarat dan prosedurnya. SKCK juga berlaku hingga 6 bulan.

Baca Selengkapnya

Berikut Kegunaan SKCK Beserta Fungsinya

20 Oktober 2023

Berikut Kegunaan SKCK Beserta Fungsinya

SKCK juga dibuat untuk mendapatkan izin lainnya, seperti syarat mendaftar calon presiden, gubernur, Walikota atau Bupati, hingga tingkat kepala desa.

Baca Selengkapnya