Wacana Pemerintah Hapus Kredit Macet UMKM, Begini Komentar Bank BRI-Mandiri

Reporter

Tempo.co

Sabtu, 12 Agustus 2023 06:00 WIB

Rasio Kredit Macet Syariah Menurun

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah memberi sinyal setuju terhadap rencana penghapusan kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di perbankan nasional.

"Pekan lalu, saya bertemu Presiden Jokowi dan Presiden Jokowi setuju rencana menghapus kredit UMKM yang macet di perbankan," ujar Teten di Jakarta pada Rabu, 9 Agustus 2023.

Teten menjelaskan, penghapusan kredit macet itu hingga mencapai Rp 5 miliar. Namun untuk tahap pertama, yang akan dihapus maksimal kredit Rp 500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Akan ada penilaian mendalam, macetnya itu seperti apa dan karena apa," tutur Teten.

Lebih jauh, Teten memaparkan ada syarat-syarat bagi UMKM untuk mendapatkan hapus tagih. Pertama, piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN.

Advertising
Advertising

Kedua, bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal. Ketiga, termasuk KUR dan tahap 2 non-KUR dengan ketentuan debitur dengan kriteria UMKM (PP 7/2021).

Lalu, debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak 2015. Kemudian nilai maksimum kredit sebesar Rp 500 juta untuk KUR dan Rp 5 miliar untuk non-KUR), serta piutang telah macet (Kol 5) dan sudah dilakukan hapus buku. Selain itu, debitur masih bermaksud menjalankan usaha dan mengembangkan usahanya.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengatakan kebijakan ini sudah dibahas lebih lanjut dengan Presiden Jokowi. Peraturan perundang-undangannya juga sudah siap. Namun, kata Airlangga, ada syarat dan ketentuan yang mesti dipenuhi.

"Pertama, piutang macet restrukturisasi dulu. Setelah penagihan optimal dan restrukturisasi tidak tertagih, itu bisa dihapus bukukan atau hapus tagih," kata Airlangga, Senin, 17 Juli 2023.<!--more-->

BRI menyambut baik

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI buka suara perihal rencana pemerintah melakukan 'hapus tagih' pada kredit macet UMKM. Direktur Bisnis Mikro BRI Supari mengatakan BRI menyambut baik dan mendukung kebijakan pemerintah mengenai rencana kebijakan hapus tagih kredit UMKM. Sebab, bisa memperluas akses pembiayaan dalam mempercepat inklusi keuangan dan meningkatkan porsi kredit UMKM nasional sebesar 30 persen.

"Bagi BRI, kebijakan hapus tagih ini tidak akan berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan perseroan," kata Supari melalui pesan tertulis pada Tempo, Kamis, 10 Agustus 2023.

Beda hapus buku dan hapus tagih

Ini karena kerugiannya telah diserap ketika BRI melakukan hapus buku. Dia menjelaskan, ada dua istilah dalam industri pembiayaan, yaitu hapus buku dan hapus tagih.

Hapus buku, lanjut Supari, adalah penghapusan pencatatan pinjaman dari neraca (on-balance sheet) dengan kriteria tertentu sesuai dengan kebijakan internal bank, yaitu telah dalam kategori pinjaman macet, sudah dicadangkan 100 persen dan sebagainya.

"Kebijakan hapus buku tidak menghilangkan kewajiban debitur dari membayar pinjaman, sehingga penagihan tetap dilakukan," beber Supari. "Sedangkan hapus tagih adalah kebijakan menghapus kewajiban debitur atas kredit yang sudah dihapus buku dan tidak ditagih kembali."<!--more-->

Kondisi dan syarat kebijakan hapus tagih

Supari menjelaskan, kebijakan hapus tagih dilakukan perbankan dengan kondisi dan persyaratan tertentu. Misalnya, bagi nasabah korban bencana alam dan dinyatakan sebagai bencana alam nasional oleh pemerintah (seperti bencana tsunami Aceh pada 2004), serta telah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Penyaluran kredit UMKM BRI capai 77,8 persen

Lebih jauh, Supari mengatakan per akhir Maret 2023, penyaluran kredit perbankan ke sektor UMKM mencapai Rp 1.303,6 triliun. Ini setara dengan 20,2 persen dari total kredit perbankan.

"Dengan total kredit UMKM BRI mencapai sebesar Rp 989,64 triliun (sebesar 83,9 persen dari total kredit BRI), maka kontribusi BRI terhadap penyaluran kredit UMKM nasional mencapai 77,8 persen," tutur dia.

Mandiri: perlu ada ketentuan turunan

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyebut kebijakan ini memerlukan ketentuan turunan.

"Kami menilai diperlukan ketentuan turunan agar dapat terlaksana secara tertib, seperti persyaratan teknis dan mekanisme penyesuaian informasi debitur di SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan)," kata Corporate Secretary Bank Mandiri, Rudi As Aturridha, melalui pesan tertulis pada Kamis, 10 Agustus 2023.<!--more-->

Dia menuturkan, segmen UMKM di Bank Mandiri saat ini tumbuh baik. Total kredit UMKM mengalami pertumbuhan 8,1 persen secara tahunan (Yoy) menjadi Rp 119,7 triliun, dengan kualitas terjaga yakni kredit bermasalah (NPL) sebesar 1,5 persen.

Rudi mengatakan ketentuan hapus tagih untuk UMKM telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK.

"Kebijakan ini bertujuan untuk membuka kesempatan bagi debitur segmen UMKM, terutama yang terkena dampak dari pandemi Covid-19 yang lalu, agar mereka dapat memulai usahanya kembali dan mendapatkan kredit," tutur dia.

Harus diterapkan secara selektif

Sebelumnya, Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Ahmad Siddik Badruddin menyebut bahwa kebijakan ini harus diterapkan secara selektif. Menurutnya, hapus buku dan tagih kredit macet UMKM bisa ditujukan kepada para debitur yang selama ini berusaha keras dan bekerja sama dengan bank untuk melakukan restrukturisasi terhadap kredit macetnya tapi belum membuahkan hasil.

"Kami harus hindari debitur-debitur yang misalnya, fiktif atau tidak bisa ditemui lagi di lapangan," kata Achmad Siddik dalam konferensi pers virtual, Senin, 31 Juli 2023. .

Artinya, Achmad Siddik melanjutkan, kebijakan hapus buku dan tagih kredit macet UMKM ini diberikan kepada debitur segmen UMKM yang masih ada dan berpotensi meningkatkan usahanya. "Kami bisa bantu mereka melakukan hapus tagih. Nanti kami tunggu mengenai ketentuan turunannya," tuturnya.

AMELIA RAHIMA SARI | RIRI RAHAYU | ANTARA

Pilihan Editor: Bahlil Sebut Ada Perlakuan Tak Adil Perbankan terhadap UMKM, Mengapa?

Berita terkait

Antara Surplus 48 Bulan Berturut-turut, Ekspor Turun dan Pembatasan Impor Jokowi

50 menit lalu

Antara Surplus 48 Bulan Berturut-turut, Ekspor Turun dan Pembatasan Impor Jokowi

Indonesia kembali mencatat surplus perdagangan 48 bulan berturut-turut pada April 2024

Baca Selengkapnya

Pengurus GP Ansor Bertemu Jokowi di Istana Negara, Berikut Profil Gerakan Pemuda Ansor

1 jam lalu

Pengurus GP Ansor Bertemu Jokowi di Istana Negara, Berikut Profil Gerakan Pemuda Ansor

Jajaran pengurus GP Ansor menemui Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Berikut profil Gerakan Pemuda Ansor.

Baca Selengkapnya

Istana soal PDIP Tak Undang Jokowi di Rakernas: Presiden Ucapkan Terima Kasih

1 jam lalu

Istana soal PDIP Tak Undang Jokowi di Rakernas: Presiden Ucapkan Terima Kasih

Istana Kepresidenan juga menyatakan Jokowi selalu menghormati PDIP.

Baca Selengkapnya

Pemprov Kaltim Siapkan 16 Sapi Kurban Bantuan Presiden Jokowi

2 jam lalu

Pemprov Kaltim Siapkan 16 Sapi Kurban Bantuan Presiden Jokowi

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyiapkan 16 sapi kurban bantuan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Tak Undang Jokowi, PDIP Bakal Tentukan Sikap Politiknya di Rakernas V

2 jam lalu

Tak Undang Jokowi, PDIP Bakal Tentukan Sikap Politiknya di Rakernas V

PDIP tidak mengundang Jokowi dalam acara Rakernas V di Jakarta. Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan PDIP juga bakal menentukan sikap politiknya.

Baca Selengkapnya

Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

2 jam lalu

Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar rapat dengan Sri Mulyani, Airlangga Hartarto, dan Agus Gumiwang tentang pembatasan impor.

Baca Selengkapnya

3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

2 jam lalu

3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Jusuf Kalla atau JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ini tiga poin pembelaannya.

Baca Selengkapnya

Rakernas PDIP Digelar 24-26 Mei 2024, Utut Adianto: Fokus Tentukan Sikap Politik ke Depan

2 jam lalu

Rakernas PDIP Digelar 24-26 Mei 2024, Utut Adianto: Fokus Tentukan Sikap Politik ke Depan

PDIP akan lakukan Rakernas V di kawasan Ancol, Jakarta pada 24-26 Mei 2024. Apa persiapan dan yang akan dibahas dalam Rakernas PDIP itu?

Baca Selengkapnya

Respons DPR soal Proses Pansel KPK: Tak Ikut Campur, Biarkan Ranah Eksekutif

3 jam lalu

Respons DPR soal Proses Pansel KPK: Tak Ikut Campur, Biarkan Ranah Eksekutif

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR tidak mau ikut campur soal pemilihan anggota Pansel KPK karena itu ranah eksekutif.

Baca Selengkapnya

Seputar Jokowi Terima David Hurley di Istana Bogor: Dari Tanam Pohon hingga Jadi Sopir

4 jam lalu

Seputar Jokowi Terima David Hurley di Istana Bogor: Dari Tanam Pohon hingga Jadi Sopir

Jokowi menerima kunjungan kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley di Istana Bogor untuk merayakan 75 tahun hubungan diplomatik kedua negar

Baca Selengkapnya