Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Segera Hapus Kredit Macet UMKM Maksimal Rp 500 Juta, Teten: Totalnya Rp 22 Triliun

image-gnews
Menkop UKM Teten Masduki menyampaikan paparan saat kopi darat bersama pedagang dan pemangku kepentingan, termasuk pejabat terkait, di Pasar Sememi Surabaya, Minggu, 9 Juli 2023. ANTARA/Hanif Nashrullah
Menkop UKM Teten Masduki menyampaikan paparan saat kopi darat bersama pedagang dan pemangku kepentingan, termasuk pejabat terkait, di Pasar Sememi Surabaya, Minggu, 9 Juli 2023. ANTARA/Hanif Nashrullah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pemerintah segera menerapkan penghapusan kredit macet UMKM maksimal Rp 500 juta. Usulan penghapusan kredit macet tahap pertama sudah disepakati dan tengah dibuat aturan turunannya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

Teten menjelaskan kebijakan ini untuk memudahkan pelaku UMKM yang terlilit kredit macet agar bisa mengajukan pinjaman kembali. Pasalnya UMKM tersebut terkena blacklist dan bank tidak bisa menyalurkan kredit. Sehingga, diharapkan bisnisnya dapat terus maju dan bertumbuh. 

"Ini kebijakan afirmasi dari Presiden agar UMKM bisa mengakses pembiayaan. Itu tidak besar kok, kalau dihitung di Himbara (himpunan bank negara) sekitar Rp 22 triliun," ujarnya saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Agustus 2023. 

Adapun menurut Teten, tingkat kredit macet atau non-performing loan (NPL) saat ini masih rendah, yakni di bawah 5 persen. Namun, banyak UMKM yang sejak lama sudah dihapuskan kredit macetnya tetapi masih tercatat di BI checking atau Sistem layanan Informasi Keuangan (SILK). Imbasnya, UMKM tersebut sulit mengajukan pembiayaan lagi. 

Teten menegaskan penghapusan kredit ini hanya akan diberikan kepada UMKM yang memenuhi syarat. Salah satunya adalah UMKM tersebut tidak boleh tersandung urusan pidana. Ia mengaku masih mempertimbangkan syarat lainnya, agar tidak terjadi moral hazart seperti saat penghapusan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kebijakan ini hanya berlaku untuk kredit dari Himbara. Menurutnya, penghapusan kredit macet pun sebetulnya sudah banyak diterapkan oleh bank swasta. Sehingga ia optimis kebijakan ini bisa segera berjalan. 

Lebih lanjut, ia memastikan penghapusan kredit macet hanya diberikan oleh pelaku usaha kecil. Dengan demikian, ia yakin program ini akan tepat sasaran. "Kalau sudah maju kan kredit komersial, jadi tidak masalah. Itu urusan bank sendiri apakah usahanya akan potensi lancar atau tidak," kata dia. 

Pilihan EditorTerpopuler: Pinjol di Balik Pembunuhan Mahasiswa UI, Penghapusan Kredit Macet UMKM

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler: Jokowi Tugaskan Bapanas Impor Beras dari Cina, Menteri PUPR Tawarkan Proyek di IKN ke Investor Cina

6 jam lalu

Pekerja menurunkan beras impor asal Vietnam milik Perum Bulog di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 16 Desember 2022. Perum Bulog mengimpor 5.000 ton beras asal Vietnam yang dialokasikan untuk pemenuhan stok cadangan beras pemerintah (CBP) yang dilakukan secara bertahap sehingga sampai Desember 2022 total importasi beras sebanyak 200.000 ton. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Terpopuler: Jokowi Tugaskan Bapanas Impor Beras dari Cina, Menteri PUPR Tawarkan Proyek di IKN ke Investor Cina

Presiden Jokowi menugaskan Bapanas mengimpor beras dari Cina sebanyak 1 juta ton.


Peraturan Social Commerce Resmi Diubah, Begini Bunyi Aturan Barunya

16 jam lalu

Ilustrasi Project S TikTok Shop. TEMPO/Tony Hartawan
Peraturan Social Commerce Resmi Diubah, Begini Bunyi Aturan Barunya

Pemerintah menyepakati aturan baru tentang social commerce. Apa yang diubah dan bagaimana bunyi peraturan barunya?


Serba-serbi tentang Larangan Tiktok Shop

17 jam lalu

TikTok Shop. tiktok.com
Serba-serbi tentang Larangan Tiktok Shop

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengumumkan TikTok Shop dilarang untuk berjualan di Indonesia


Penjualan Motor Listrik Meningkat, Aismoli Minta Dukungan Bank Himbara

17 jam lalu

Motor listrik Alva di GIIAS 2023. (Foto: TEMPO/Erwan Hartawan)
Penjualan Motor Listrik Meningkat, Aismoli Minta Dukungan Bank Himbara

Hingga 27 September 2023, pendaftaran pemesanan motor listrik yang mendapatkan insentif mencapai 3.145 unit. Dari angka itu, 836 unit tersalurkan.


Asosiasi E-commerce dan UMKM Sebut TikTok Shop Bukan Penyebab Tanah Abang Sepi, tapi...

18 jam lalu

Platform social commerce TikTok Shop disebut menjadi petaka bagi pelaku usaha kecil dan lokal, khususnya penjaja dagangan secara fisik.
Asosiasi E-commerce dan UMKM Sebut TikTok Shop Bukan Penyebab Tanah Abang Sepi, tapi...

Asosiasi E-commerce Indonesia atau idEA menilai TikTok Shop bukan penyebab Pasar Tanah Abang sepi. Menurut idEA, hal itu terjadi karena penurunan daya beli.


Aturan Social Commerce Resmi Terbit, Berikut Rincian Isi Hasil Revisi Permendag Nomor 50

19 jam lalu

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menggelar operasi pasar di Kantor Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah, Selasa 26 September 2023.
Aturan Social Commerce Resmi Terbit, Berikut Rincian Isi Hasil Revisi Permendag Nomor 50

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.


Jokowi Tekankan Regulasi Holistik: E-Commerce Telat Beberapa Bulan Dampaknya ke Banyak Sektor

21 jam lalu

Presiden Joko Widodo menerima Peta Jalan (Roadmap) Indonesia Emas 2045 dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, di IKN Nusantara, Jumat, 22 September 2023. Sapri Maulana
Jokowi Tekankan Regulasi Holistik: E-Commerce Telat Beberapa Bulan Dampaknya ke Banyak Sektor

Menurut Jokowi, regulasi akan memberikan kerangka hukum yang melindungi industri-industri yang terdampak, seperti industri kreatif dan UMKM.


Bidik Kredit Perbankan ke UMKM 30 Persen pada 2024, Berikut Strategi Kemenkop UKM

22 jam lalu

Kementerian Koperasi dan UKM, Teten Masduki melakukan kunjugan lapangan di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa 19 September 2023. Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki melakukan pemantauan kondisi Pasar Tanah Abang dikarenakan para pedagang di pasar Tanah Abang mengalami penurunan rata-rata di atas 50 persen. Meskipun mereka telah melakukan transformasi jualan di online tetapi tetap tidak bisa bertahan. Pedagang UMKM yang berjualan secara online sebagian besar merupakan seller produk impor atau mereka tidak memiliki produk sendiri. Tempo/Magang/Joseph.
Bidik Kredit Perbankan ke UMKM 30 Persen pada 2024, Berikut Strategi Kemenkop UKM

KemenKop UKM menargetkan rasio kredit perbankan untuk pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Indonesia meningkat jadi 30 persen pada tahun 2024.


Amazon Web Services Laporkan Cloud Berdayakan UMKM, Ciptakan 17,6 Juta Lapangan Kerja

23 jam lalu

Sejumlah pelaku UMKM kerajinan souvenir menggelar pameran di Pakuwon Mall Yogyakarta. (Tempo/Pribadi Wicaksono)
Amazon Web Services Laporkan Cloud Berdayakan UMKM, Ciptakan 17,6 Juta Lapangan Kerja

Amazon Web Services (AWS), bagian dari perusahaan Amazon.com, merilis laporan terbaru tentang usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.


TikTok Shop Dilarang Berjualan, Begini Reaksi Netizen dan Ikatan Pedagang Pasar

1 hari lalu

Platform social commerce TikTok Shop disebut menjadi petaka bagi pelaku usaha kecil dan lokal, khususnya penjaja dagangan secara fisik.
TikTok Shop Dilarang Berjualan, Begini Reaksi Netizen dan Ikatan Pedagang Pasar

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi melarang TikTok Shop berjualan. Lantas bagaimana reaksi netizen dan ikatan pedagang pasar?