TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pemerintah segera menerapkan penghapusan kredit macet UMKM maksimal Rp 500 juta. Usulan penghapusan kredit macet tahap pertama sudah disepakati dan tengah dibuat aturan turunannya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Teten menjelaskan kebijakan ini untuk memudahkan pelaku UMKM yang terlilit kredit macet agar bisa mengajukan pinjaman kembali. Pasalnya UMKM tersebut terkena blacklist dan bank tidak bisa menyalurkan kredit. Sehingga, diharapkan bisnisnya dapat terus maju dan bertumbuh.
"Ini kebijakan afirmasi dari Presiden agar UMKM bisa mengakses pembiayaan. Itu tidak besar kok, kalau dihitung di Himbara (himpunan bank negara) sekitar Rp 22 triliun," ujarnya saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Agustus 2023.
Adapun menurut Teten, tingkat kredit macet atau non-performing loan (NPL) saat ini masih rendah, yakni di bawah 5 persen. Namun, banyak UMKM yang sejak lama sudah dihapuskan kredit macetnya tetapi masih tercatat di BI checking atau Sistem layanan Informasi Keuangan (SILK). Imbasnya, UMKM tersebut sulit mengajukan pembiayaan lagi.
Teten menegaskan penghapusan kredit ini hanya akan diberikan kepada UMKM yang memenuhi syarat. Salah satunya adalah UMKM tersebut tidak boleh tersandung urusan pidana. Ia mengaku masih mempertimbangkan syarat lainnya, agar tidak terjadi moral hazart seperti saat penghapusan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Kebijakan ini hanya berlaku untuk kredit dari Himbara. Menurutnya, penghapusan kredit macet pun sebetulnya sudah banyak diterapkan oleh bank swasta. Sehingga ia optimis kebijakan ini bisa segera berjalan.
Lebih lanjut, ia memastikan penghapusan kredit macet hanya diberikan oleh pelaku usaha kecil. Dengan demikian, ia yakin program ini akan tepat sasaran. "Kalau sudah maju kan kredit komersial, jadi tidak masalah. Itu urusan bank sendiri apakah usahanya akan potensi lancar atau tidak," kata dia.
Pilihan Editor: Terpopuler: Pinjol di Balik Pembunuhan Mahasiswa UI, Penghapusan Kredit Macet UMKM