TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki berkukuh produk impor yang masuk pasar Indonesia harus yang harganya di atas US$ 100 atau Rp 1,5 juta. Kebijakan ini diusulkan dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Teten mengatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk melindungi produk usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal.
"Jangan sampai barang murahan masuk dalam negeri. Kan di dalam negeri juga sudah bisa bikin," ujar Teten ketika ditemui wartawan di Tangerang Selatan pada Minggu, 6 Agustus 2023. "Yang keberatan, pasti yang menjual produk dari luar."
Teten juga mengatakan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 hampir rampung. Dia mengaku sudah berkomunikasi dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan."Sebentar lagi, Permendag akan keluar. Secepatnya," ucap Teten.
Teten menuturkan perubahan aturan dalam beleid itu perlu dilakukan seiring perkembangan yang terjadi. Salah satunya, praktik jual-beli online yang bukan lagi sekadar e-commerce tapi sudah menjadi social commerce.
Sementara itu, dalam Permendag Nomor 50 Tahun 2020, social commerce belum diatur. Padahal, perkembangan teknologi digital sudah tidak lagi terbatas pada e-commerce. Teten pernah berujar, ada kombinasi e-commerce dengan media sosial yang membuat kebiasaan baru dalam berbelanja.
"Ya, UMKM kita nggak bisa bersaing dengan produk yang memang didesain dengan info market yang sangat kuat. Bukan lagi soal tren, tapi behaviour," tutur Teten. "Pemerintah wajib melindungi itu."
Pilihan Editor: Guru Besar UI Sebut Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Cocok Melalui Pantai Utara