Gugatan PKPU Waskita Karya Bakal Diputuskan pada 21 Agustus 2023
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Grace gandhi
Kamis, 10 Agustus 2023 18:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Putusan terhadap gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk. akan dibacakan pada 21 Agustus 2023 mendatang.
Sidang PKPU Waskita Karya dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada hari ini dengan agenda pembacaan kesimpulan. Dilansir dari laman sistem informasi penelusuran perkara atau SIPP, sidang dijadwalkan pada 10.00 WIB. Namun berdasarkan pantauan Tempo, sidang baru dimulai sekitar 15.00 WIB.
"Keputusan tanggal 21 juga ya? Bisa ya? Hari Senin," kata Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut pada Kamis, 10 Agustus 2023. Usai pihak Pemohon dan Termohon sepakat, Ketua Majelis Hakim mengetok palu sidang.
Sebagai informasi, Pemohon pada perkara nomor 185/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst adalah Donny Hartanto Lasmana. Donny diketahui sebagai pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018. Sedangkan Waskita Karya berstatus Termohon.
Sidang berakhir dengan cepat. "Nggak sampai satu menit," kata kuasa hukum Waskita Karya pada rekannya saat keluar dari ruang sidang.
Selanjutnya: Ketika ditanya, kuasa hukum Waskita Karya....
<!--more-->
Ketika ditanya, kuasa hukum Waskita Karya menolak menjelaskan lebih detail perihal perkara tersebut. Namun, dia menjelaskan sedikit mengenai keputusan persidangan.
"Proses persidangan tadi udah, hari ini kesimpulan. Tanggal 21 (Agustus 2023) keputusan. Dan itu bisa dilihat di SIPP," kata kuasa hukum yang enggan disebutkan namanya itu.
Berdasarkan pantauan Tempo, kesimpulan tidak dibacakan oleh Majelis Hakim. Kesimpulan akan dibacakan bersama dengan putusan pada 21 Agustus 2023 mendatang.
Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Pemohon, Tarsisius Agusto Naur, saat ditemui Tempo usai persidangan. "21 Agustus agendanya kita sidang putusan PKPU perkara 185 dengan termohon Waskita," kata Agusto, sapaannya.
Pilihan Editor: Uji Coba Sistem Pembayaran Tol Nirsentuh, Begini Kabar Terbarunya