TEMPO.CO, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk (kode emiten: WSKT). Sebab, BUMN Karya itu belum membayar bunga obligasinya.
Hal ini terungkap melalui pengumuman BEI nomor Peng-SPT-00012/BEI.PP3/08-2023 tertanggal 7 Agustus 2023. "Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk di seluruh Pasar terhitung sejak sesi I perdagangan efek tanggal 7 Agustus 2023, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," begitu bunyi pengumuman tersebut, dikutip Selasa, 8 Agustus 2023.
Keputusan yang dibuat Bursa itu mengacu pada surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) noor KSEI-2496/DIR/0823 tanggal 4 Agustus 2023 perihal Penundaan Pembayaran Pokok dan Bunga Ke-12 Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 (WSKT04CN1).
"Sehubungan dengan belum efektifnya dana pokok dan bunga ke-12 obligasi berkelanjutan IV Waskita Karya tahap I tahun 2020 di rekening KSEI sesuai waktu yang telah ditentukan, bersama ini kami sampaikan bahwa pembayaran pokok dan bunga kepada pemegang obligasi melalui pemegang rekening yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 7 Agustus 2023 ditunda," begitu yang tertulis dalam surat KSEI, dikutip dari laman resminya.
Menilik data RTI, terlihat tidak ada grafik perdagangan saham Waskita Karya sejak 8 Mei 2023. Selain itu, tertulis keterangan 'M', yakni moratorium of debt payment atau adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Pilihan Editor: Kritik Kebijakan Jokowi, Faisal Basri Sebut 90 Persen Keuntungan Hilirisasi Nikel Mengalir ke Cina