TEMPO.CO, Jakarta - Maskapai penerbangan Sriwijaya Air menjalani sidang putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 12 Juli 2023. Hasilnya, para kreditor menyetujui proposal perdamaian yang diajukan maskapai tersebut kepada mitra bisnis dalam proses PKPU.
"Pihak Sriwijaya Air berhasil meyakinkan para kreditor dan mendapat dukungan untuk menyelesaikan kewajibannya kepada mitra bisnisnya," kata Restructuring Counsel Sriwijaya Air dari SHAL Legal Counselors, Hamonangan Syahdan Hutabarat lewat keterangan tertulis pada Kamis, 13 Juli 2023.
Hasil pemungutan suara PKPU mencatat, kehadiran kreditur separatis mencapai 100 persen dengan jumlah tagihan Rp 3,6 triliun. Angka ini mewakili 362.702 suara ekuivalen dengan 100 persen.
Sementara kreditur konkuren yang hadir mencapai 76 kreditur. 70 kreditur di antaranya menyatakan setuju terhadap rencana perdamaian. 70 kreditur tersebut mewakili 92 persen dari yang hadir terhadap jumlah tagihan Rp 3,4 triliun. Angka ini ekuivalen dengan jumlah suara 344.395 atau 93,3 persen menyatakan setuju.
Dari 76 kreditur, 70 kreditur menyetujui rencana perdamaian dan 6 kreditur tak menyetujui. 6 kreditur yang tak setuju itu mewakili 8 persen dari jumlah kreditur yang hadir dan mewakili jumlah tagihan sebesar Rp 246,1 miliar. Angka ini ekuivalen dengan jumlah suara 24.613 yang mewakili presentase tak setuju yakni sebesar 6,67 persen.
Dari dua golongan yaitu kreditor separatis dan kreditor konkuren, Hamonangan menjelaskan yang separatis berhasil meraih 100 persen suara setuju. Nilainya kurang lebih Rp3,4 triliun di konkuren 93,3 persen mewakili 100 persen suara konkuren. Total tagihan sebesar Rp7,3 triliun itu disetujui mayoritas kreditor separatis dan konkuren.
Menurut Hamonangan, kreditor konkuren yang tidak menyetujui proposal perdamaian yang diajukan Sriwijaya Air, bersifat abstein. Artinya, mereka adalah investor asing yang memang masih menunggu approval dari kliennya.
"Karena mereka asing, ada hal-hal yang membatasi ruang gerak. Yang satu tidak setuju itu biasa ya, mungkin alasan komersial," kata dia.
Kendati demikian, menurutnya, persetujuan mayoritasnya kreditor menunjukkan proposal perdamaian Sriwijaya Air betul-betul bisa dipercaya. Adapun lama penundaan pembayaran kepada kreditor, kata dia, bervariasi, dengan tenggat waktu 8 tahun hingga 15 tahun.
Lebih lanjut, Hamonangan menuturkan, salah satu yang dimuat dalam proposal perdamaian tersebut adalah soal kerja sama mitra strategis. Poin lainnya, Sriwijaya Air akan melakukan listing perdana di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mencari modal strategis guna pengembangan perusahaan. Ia mengatakan IPO memang merupakan niatan awal Sriwijaya Air sebelum PKPU.
Sementara itu, Financial Advisor Sriwijaya dari Triple B, Noprian Fadli mengaku bersyukur bahwa proposal perdamaian yang diajukan Sriwijaya Air disetujui oleh para kreditor. Dia mengatakan proposal perdamaian itu akan memberikan kenyamanan bagi dua belah pihak.
Noprian memperkirakan hal ini akan mengurangi beban keuangan perusahaan sekitar 80 persen. Menurutnya, pengurangan beban keuangan juga akan terus bertambah seiring berjalannya waktu operasional yang equity-nya tadinya negatif menjadi positif.
"Ini juga akan membuka ruang cakrawala untuk investor masuk dan membuka cakrawala-cakrawala untuk lessor masuk dan berkontribusi bagi aviasi kita," kata Noprian.
Sriwijaya Air, tuturnya, optimis kewajiban pembayaran utang kepada mitra bisnis dapat diselesaikan dengan baik setelah adanya putusan homologasi ini. Pasalnya, menurut Noprian, industri penerbangan di Indonesia saat ini terus membaik setelah berakhirnya status pandemi Covid-19. Ditambah dibukanya kembali rute-rute penerbangan dari dan ke luar negeri.
Pilihan Editor: Tak Ada Solusi Jangka Pendek untuk Koperasi Bermasalah, Menteri Teten: Kami Babak Belur