Ungkap Modus Penipuan Pinjol Ilegal Salah Transfer, Begini Saran dari OJK
Reporter
Moh. Khory Alfarizi
Editor
Grace gandhi
Jumat, 4 Agustus 2023 10:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal—sebelumnya dikenal Satgas Waspada Investasi— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan adanya modus penipuan “salah transfer”. OJK banyak mendapatkan laporan mengenai modus dari pinjaman online (pinjol) ilegal.
Modus itu bekerja dengan cara pinjol ilegal mengirimkan sejumlah dana kepada seseorang melalui rekeningnya di bank, padahal tidak pernah mengajukan pinjaman.
“Pinjol ilegal itu kemudian mengancam penerimanya untuk segera melakukan pengangsuran atau pelunasan dengan jumlah dana yang lebih besar,” ujar Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK Hudiyanto, dikutip lewat keterangan tertulis pada Jumat, 4 Agustus 2023.
Untuk menghadapi hal itu, Hudiyanto membagikan beberapa saran untuk masyarakat yang menjadi korban modus penipuan. Pertama, tidak menggunakan dana yang telah diterima dari pinjol ilegal tersebut.
Lalu kedua, mengumpulkan bukti “salah transfer” tersebut dengan screenshot atau tangkapan layar. Setelah itu dilaporkan kepada kantor polisi setempat dan mintakan surat tanda penerimaan laporan. “Simpan bukti laporan tersebut dengan baik,” tutur Hudiyanto.
Selanjutnya saran ketiga, segera laporkan kejadian itu kepada pihak bank, lalu ajukan “penahanan dana” atas transfer pinjol ilegal tersebut. Penahanan dana tersebut dilakukan sampai terdapat kejelasan siapa pihak yang bertanggung jawab.
Selanjutnya: Keempat, jika dihubungi dan diteror....
<!--more-->
Keempat, jika dihubungi dan diteror, Hudiyanto berujar, tidak perlu takut atau khawatir. “Informasikan bahwa Anda tidak menggunakan dana yang ditansfer itu atau tidak pernah mengajukan pinjaman. Jika diperlukan dapat dilakukan pemblokiran kontak,” ucap dia.
Satgas juga meminta jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya. “Kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id,” kata Hudiyanto.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal juga mengimbau masyarakat agar menghindari pinjaman online ilegal. Adapun ciri-ciri pinjol yaitu: tidak memiliki dokumen izin dari OJK; proses pinjaman sangat mudah dan cepat; aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call; dan bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya.
Selain itu cirinya adalah penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/ video dalam melakukan penagihan.
“Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas; dan penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial,” ujar dia.
Pilihan Editor: Ada Temuan 434 Pinjol Ilegal, Aplikasi dan Konten Tesebar di Google Playstore, Facebook dan..