TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal—sebelumnya dikenal Satgas Waspada Investasi—Otositas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap hasil operasi sibernya pada Juli 2023. Satgas tersebut menemukan 283 entitas serta 151 konten pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal di sejumlah website, aplikasi dan konten sosial media, sehingga jumlahnya mencapai 434.
“Sejumlah website file sharing pinjol ilegal antara lain: apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com. Selain itu, juga ditemukan aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal di Google Playstore, Facebook dan Instagram,” ujar Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK Hudiyanto dikutip lewat keterangan tertulis pada Jumat, 4 Agustus 2023.
Atas temuannya itu, Satgas telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir aplikasi-aplikasi tersebut untuk mencegah kerugian di masyarakat. Sehingga secara keseluruhan sejak 2017-31 Juli 2023, Satgas menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Satgas juga meminta jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya. “Kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id,” kata Hudiyanto.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal juga mengimbau masyarakat agar menghindari pinjaman online ilegal. Adapun ciri-ciri pinjol yaitu: tidak memiliki dokumen izin dari OJK; proses pinjaman sangat mudah dan cepat; aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: nomor kontak, storage, gallery, dan history call; serta bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya.
Selain itu ciri pinjol ilegal adalah menggunakan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto atau video dalam melakukan penagihan. “Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas; dan penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial,” tutur Hudiyanto.
Pilihan Editor: Daftar 102 Pinjol Legal Terbaru yang Terdaftar OJK 2023