Bursa Kripto Bakal Dialihkan ke OJK, Mendag Harap Tidak Timbulkan Goncangan
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Minggu, 30 Juli 2023 17:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Bursa kripto yang baru-baru ini disahkan akan dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2025. Menteri Perdagangan atau Mendag, Zulkifli Hasan, menyampaikan harapan ihwal pelimpahan wewenang atas bursa kripto.
"Proses pengalihan tersebut diharapkan dapat berjalan dengan baik, serta tidak menimbulkan goncangan pada industri ini," ujar Zulkifli Hasan dalam acara peluncuran bursa kripto pada Jumat, 28 Juli 2023.
Zulhas, sapaannya, mengatakan peralihan tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan alias UU PPSK.
Beleid itu mengatur peralihan kewenangan dan pengawasan perdagangan kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti ke OJK sekurang-kurangnya dalam dua tahun atau 24 bulan.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, dalam wawancaranya dengan Tempo pada pekan lalu. Dia memperkirakan, peralihan kewenangan itu akan terjadi sekitar Januari 2025.
Kerja sama Bappebti dengan OJK
<!--more-->
"Sepanjang sekarang sampai dua tahun itu, saya akan bekerja dengan teman-teman OJK," kata Didid.
Dia menjelaskan, pihaknya bersama OJK akan mereview berbagai kebijakan yang ada. Didid menilai, suatu kebijakan itu ideal pada saat ditetapkan dan belum tentu ideal saat sudah berjalan.
"Artinya, evaluasi kebijakan menjadi penting, menjadi perlu, supaya nanti ketika ini dipindahkan ke OJK, OJK sudah siap dengan kebijakan barunya," tutur dia.
Pilihan editor: Bursa Kripto Diresmikan, Kapan Trading Bisa Dilakukan?