Daftar Temuan Ombudsman soal Administrasi Tanah di IKN yang Berantakan

Jumat, 28 Juli 2023 15:41 WIB

Pekerja melintas disamping proyek pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kabupaten Penajem Pasert Utara, Kalimantan Timur, Kamis 8 Juni 2023. Progres pembangunan IKN menurut Kementerian PUPR sudah mencapai 29,87 persen hingga 4 Juni 2023 dan pembangunan ini menggunakan anggaran dari total pagu tahun 2023 sebesar Rp 26,67 triliun. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI menemukan adanya maladministrasi dalam pelayanan pertanahan di Ibu Kota Negara (IKN). Imbasnya, administrasi tanah di IKN menjadi berantakan dan merugikan masyarakat.

Kasus ini terungkap setelah Ombudsman melakukan investigasi pasca terbitnya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan nasional (ATR/BPN) tentang Pembatasan Penerbitan dan Pengalihan Hak Atas Tanah di IKN. Adapun, temuan-temuan ombudsman soal administrasi tanah di IKN yang berantakan adalah sebagai berikut.

1. Penghentian Layanan Pertanahan

Ombudsman menemukan maladministrasi yang menyebabkan administrasi tanah di IKN berantakan disebabkan karena penghentian layanan pertanahan pada permohonan surat keterangan tanah dan pendaftaran tanah di semua kantor wilayah dan kantor pertanahan di IKN. Sehingga, surat keterangan atas penguasaan kepemilikan tanah di daerah delineasi IKN tidak diterbitkan.

Dadan mengungkap, SE yang beredar menyebabkan kesimpangsiuran bagi petugas di beberapa kantor pertanahan di IKN. "Terjadi penghentian pelayanan di seluruh kantor pertanahan karena ada kesimpangsiuran bagi para petugas," ujar Dadan saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan pada Kamis, 27 Juli 2023.

Advertising
Advertising

2. Layanan Terhenti Di Daerah yang Tidak Termasuk Delineasi IKN

Dadan mengatakan petugas kanwil dan kantah menghentikan layanan karena ada keraguan soal batas wilayah IKN. Sebab terdapat lokasi yang tidak termasuk daerah delineasi IKN tetapi terdampak penghentian layanan pendaftaran tanah layanan pendaftaran penerbitan surat keterangan penguasaan atau kepemilikan tanah.

Rendahnya perlindungan hukum bagi masyarakat dari mafia tanah

<!--more-->

Menurut Dadan, keadaan ini menyebabkan rendahnya perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap tindakan mafia tanah, terutama masyarakat yang sebenarnya memiliki hak atas tanah tetapi tidak memiliki dokumen yang mengakui kepemilikan mereka.

Sebagai tanggapan atas masalah ini, Ombudsman telah menetapkan batas waktu bagi pemerintah selama 30 hari, dimulai dari tanggal 27 Juli 2023, agar dapat mengembangkan rencana yang lebih komprehensif. Ombudsman menekankan pentingnya pemerintah untuk setidaknya merancang langkah-langkah perbaikan dalam regulasi pertanahan di wilayah yang disebut sebagai IKN.

2. Perluasan Lingkup Pengaturan

Sementara SE dari Kementerian ATR/BPN dinilai telah memperluas lingkup pengaturan. SE tersebut tidak hanya mengatur pengendalian peralihan hak atas tanah, tetapi juga mengenai pembatasan layanan penerbitan surat keterangan mengenai penguasaan dan pemilikan tanah di kecamatan dan desa setempat. Serta penghentian pelayanan pendaftaran tanah pertama kali di kantor pertanahan setempat.

Alhasil, tak hanya pengendalian peralihan hak atas tanah, tetapi terjadi pembatasan layanan penerbitan surat keterangan atas penguasaan dan pemilikan tanpa di kecamatan dan desa setempat. Serta penghentian pelayanan pendaftaran tanah pertama kali di kantor pertanahan setempat.

3. SE Bertentangan Dengan Perpres

Seperti yang telah dijelaskan, SE dari Kementerian ATR/BPN tidak hanya mengatur pengendalian peralihan hak atas tanah, tapi juga mencakup pembatasan layanan penerbitan surat keterangan mengenai penguasaan dan pemilikan tanah di kecamatan dan desa setempat. Selain itu, SE juga menghentikan pelayanan pendaftaran tanah pertama kali di kantor pertanahan setempat.

Penerapan SE bernomor 3/SE-400. HR.02/II/2022 tersebut juga dianggap tidak selaras dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN. Dalam beleid ini, peraturan yang ada berfokus pada pengendalian peralihan hak atas tanah.

Status Tanah Tumpang Tindih

<!--more-->

4. Status Tanah Tumpang Tindih

Ombudsman juga menemukan bahwa terdapat status tanah yang masih saling bertumpang tindih dengan pemerintah daerah, meskipun pemerintah telah menetapkan sembilan rencana detail tata ruang (RDTR) untuk Kawasan Strategis Ibu Kota Negara (IKN). Menurut Dadan, beberapa desa mengalami situasi di mana sebagian wilayahnya termasuk dalam kawasan IKN dan sebagian lagi berada di luar delineasi yang telah ditetapkan. Dampaknya, terjadi tumpang tindih kewenangan antara Otorita IKN dan Pemerintah Daerah terkait pengaturan dan pengelolaan tanah di wilayah tersebut.

"Jangan sampai ada kecamatan atau desa di bawah kabupaten, tapi wilayahnya juga ada yang masuk IKN. Masa di desa itu ada dua otoritas, akhirnya tumpang tindih kewenangan," ujar Dadan saat ditemui di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan pada Kamis, 27 Juli 2023.

Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah untuk memperjelas seluruh wilayah Kawasan Strategis Ibu Kota Negara (IKN) sebelum ibu kota baru ini benar-benar terbentuk. Jika tidak, ia memperkirakan akan timbul permasalahan di wilayah yang berbatasan dengan wilayah administratif IKN yang belum terdefinisi dengan baik.

RIZKI DEWI AYU | RIANI SANUSI PUTRI

Pilihan editor: Ombudsman Nilai Warga di IKN Kini Rentan Dicurangi Mafia Tanah, Apa Pasal?

Berita terkait

Kilas Balik Nahdlatul Wathan Dukung Prabowo-Gibran, Pernah Gelar Deklarasi dengan 100 Ribu Santri

4 jam lalu

Kilas Balik Nahdlatul Wathan Dukung Prabowo-Gibran, Pernah Gelar Deklarasi dengan 100 Ribu Santri

Nahdlatul Wathan (NW) baru-baru ini menyatakan komitmennya untuk membangun ekosistem Islam di IKN, diketahui organisasi tersebut memang sudah gamblang mendukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno: Risiko Bencana di Lembah Anai, Studi HAM Soal IKN, dan Korban Banjir Sumbar

4 jam lalu

Top 3 Tekno: Risiko Bencana di Lembah Anai, Studi HAM Soal IKN, dan Korban Banjir Sumbar

Walhi yang sempat mewanti-wanti pemerintah mengenai risiko bencana area Taman Wisata Alam di Lembah Anai menjadi artikel terpopuler Top 3 Tekno.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: 9 Negara Tolak Keanggotaan Palestina di PBB hingga Serangan Bom Nuklir ke Gaza

7 jam lalu

Top 3 Dunia: 9 Negara Tolak Keanggotaan Palestina di PBB hingga Serangan Bom Nuklir ke Gaza

Berita Top 3 Dunia pada Selasa 14 Mei 2024 diawali oleh alasan 9 negara menolak Palestina menjadi anggota penuh PBB.

Baca Selengkapnya

200 Ha Lahan di Tangerang Masuk Plotting Proyek Strategis Nasional PIK 2, 100 Ha di Antaranya, Kawasan Lahan Perhutani dan KKP

7 jam lalu

200 Ha Lahan di Tangerang Masuk Plotting Proyek Strategis Nasional PIK 2, 100 Ha di Antaranya, Kawasan Lahan Perhutani dan KKP

Sekitar 200 hektar tanah di Desa Lontar Kecamatan Kemeri Kabupaten Tangerang, masuk dalam plotting lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2

Baca Selengkapnya

Studi HAM Universitas di Banjarmasin: Proyek IKN Tak Koheren dan Gagal Uji Legitimasi

16 jam lalu

Studi HAM Universitas di Banjarmasin: Proyek IKN Tak Koheren dan Gagal Uji Legitimasi

Tim peneliti di Pusat Studi HAM Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin mengkaji proses Ibu Kota Negara (IKN): sama saja dengan PSN lainnya.

Baca Selengkapnya

Jerman Berminat Investasi dan Penasaran dengan IKN

1 hari lalu

Jerman Berminat Investasi dan Penasaran dengan IKN

Dubes Jerman Ina Lepel mengatakan ada minat dari negaranya untuk berinvestasi di IKN.

Baca Selengkapnya

Profil Nahdlatul Wathan, Organisasi Massa Islam Pertama Bangun Ekosistem di IKN

1 hari lalu

Profil Nahdlatul Wathan, Organisasi Massa Islam Pertama Bangun Ekosistem di IKN

Nahdlatul Wathan (NW) menjadi organisasi massa Islam pertama yang membangun ekosistem di Ibu Kota Nusantara (IKN). Begini profilnya?

Baca Selengkapnya

Sandiaga Uno Kurasi UMKM untuk Isi Galeri di IKN saat HUT Kemerdekaan RI

1 hari lalu

Sandiaga Uno Kurasi UMKM untuk Isi Galeri di IKN saat HUT Kemerdekaan RI

Menteri parekraf Sandiaga Uno tengah menyiapkan UMKM yang akan mengisi acara HUT Kemerdekaan RI Agustus mendatang

Baca Selengkapnya

Bukan Muhammadiyah atau NU, Ini Ormas Islam Pertama yang Bangun Kantor Pusat di IKN

1 hari lalu

Bukan Muhammadiyah atau NU, Ini Ormas Islam Pertama yang Bangun Kantor Pusat di IKN

Nahdlatul Wathan melakukan peletakan batu pertama pembangunan kantor pusat di IKN pada Minggu, 5 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Berencana Salurkan Makan Siang Gratis 3-5 kali Sepekan, Ekonom: Bisa Bebani APBN

2 hari lalu

Pemerintah Berencana Salurkan Makan Siang Gratis 3-5 kali Sepekan, Ekonom: Bisa Bebani APBN

Ekonom menaksir beban anggaran pemberian makan siang gratis beserta susu setara 4-5 persen belanja pemerintah pusat pada APBN 2025

Baca Selengkapnya