Kemenkop UKM Sebut Permendag No 50 tentang Jual Beli Online Masih Tunggu Harmonisasi di Kemenkumham

Rabu, 26 Juli 2023 18:30 WIB

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Kementerian Koperasi dan UKM, Fiki Satari mengungkapkan bahwa saat ini revisi Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 yang mengatur tentang aktivitas jual-beli online itu masih menunggu proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Kita masih menunggu revisi Permendag 50/2020 ini segera diundangkan. Ada pernyataan Pak Mendag, tadi pagi rasanya ini sudah selesai dan mudah-mudahan kita menunggu harmonisasi di Kemenkumham," kata Fiki di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM pada Rabu, 26 Juli 2023.

Menurutnya, terdapat sejumlah hal krusial yang telah disepakati dengan Kementerian Perdagangan dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tersebut. Pertama adalah mengenai pembatasan produk cross border dengan batasan harga tertentu.

"Jadi harus 100 dolar AS saat itu, yang bisa masuk ke Indonesia," katanya.

Kemudian yang kedua adalah proses agregasi, dimana lokapasar dan retail online tidak boleh melakukan agregasi produk kecuali produk UKM yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Advertising
Advertising

"Kita mau mendorong lahirnya UKM produsen, karena faktanya memang seller-seller ini banyak. Ini juga berlaku pada strategi KUR," ujar Fiki.

Ia menambahkan Menteri Kementerian Koperasi dan UKM, Teten Masduki senantiasa mendorong UKM produsen.

Lebih lanjut, Fiki juga menjelaskan jika Kemenkop UKM terus mengupayakan pembenahan peraturan yang sudah ada sebelumnya demi melindungi UKM produsen.

Kemenkop UKM juga meminta kepada e-commerce maupun social commerce seperti TikTokShop untuk mempromosikan produk-produk UKM di bagian beranda mereka. "Di platform-platform e-commerce disebutkan ada diskon, voucher diskon untuk pembelian produknya, seharusnya itu hanya untuk produk UKM," ungkapnya.

Sementara itu, Head of Communication of TikTok Indonesia, Anggini Setiawan mengatakan pihaknya berkomitmen mendukung kemajuan UKM di dalam negeri. Oleh karenanya, TikTok juga tidak akan meluncurkan Project S TikTok Shop di Indonesia.

“Sejak pertama kami meluncurkan TikTok shop di Indonesia Itu kurang lebih 2 tahun yang lalu, usianya masih sangat muda, kami memutuskan untuk tidak membuka bisnis cross border atau bisnis lintas batas Indonesia,” kata Anggini.

Sebelumnya, Menteri Teten mengatakan pihaknya mendorong Kementerian Perdagangan untuk merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Hal ini dilakukan agar produk asing di e-commerce bisa dikontrol dan sekaligus melindungi UMKM dalam negeri.

Pilihan Editor: Menjelang Panen Raya, Pemerintah Tetapkan Harga Batas Atas Pembelian Gabah dan Beras

Berita terkait

Cara Mematikan Status Online di Instagram di Android dan iOS

1 hari lalu

Cara Mematikan Status Online di Instagram di Android dan iOS

Untuk menjaga privasi, ada beberapa cara mematikan status online di Instagram yang bisa dicoba. Cara ini bisa digunakan untuk HP android dan iOS.

Baca Selengkapnya

Jepang Perkenalkan Pemesanan Online untuk Mendaki Gunung Fuji

3 hari lalu

Jepang Perkenalkan Pemesanan Online untuk Mendaki Gunung Fuji

Sistem pemesanan online untuk jalur paling populer Gunung Fuji diumumkan pada Senin 13 Mei 2024 oleh otoritas Jepang

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

8 hari lalu

Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

Ibadah mahasiswa katolik Universitas Pamulang (UNPAM) di Kampung Poncol, Tangerang Selatan dibubarkan warga.

Baca Selengkapnya

Revisi Permendag 7/2024, Menteri Zulhas Pastikan Impor Tepung Terigu dan Pelumas Tidak Lagi Dibatasi

10 hari lalu

Revisi Permendag 7/2024, Menteri Zulhas Pastikan Impor Tepung Terigu dan Pelumas Tidak Lagi Dibatasi

Untuk beberapa komoditas bahan baku industri, aturan dikembalikan lagi ke Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan

10 hari lalu

Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan

Menteri Perdagangan Zulkfili Hasan alias Zulhas memastikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku hari ini, bisa dipakai untuk penyelesaian kasus-kasus penyitaan barang kiriman dari pekerja migran Indonesia atau PMI yang masih tertahan.

Baca Selengkapnya

Revisi Permendag Soal Impor Berlaku Hari Ini, Mendag Zulhas Klaim Tidak Ada Masalah Lagi

10 hari lalu

Revisi Permendag Soal Impor Berlaku Hari Ini, Mendag Zulhas Klaim Tidak Ada Masalah Lagi

Permendag 36/2023 tentang Pengaturan Izin Impor pernah mendapat protes dari berbagai kalangan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

12 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

13 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

13 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

14 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya