TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkfili Hasan alias Zulhas memastikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang mulai berlaku hari ini, Senin, 6 Mei 2024, bisa dipakai untuk penyelesaian kasus-kasus penyitaan barang kiriman dari pekerja migran Indonesia atau PMI yang masih tertahan oleh Bea Cukai.
"(Barang kiriman) PMI kalau ada yang masih tertahan, karena sudah ada revisi Permendag-nya berlaku surut," kata Zulhas saat kunjungan kerja ke area Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada Senin, 6 Mei 2024.
Zulhas mengatakan Permendag 7/2024 ini bisa diimplementasikan untuk penyelesaian kasus penahanan barang kiriman PMI sejak Desember 2023 lalu. "Jadi tidak ada alasan. Kalau yang kasus Desember, Januari ada yang enggak beres, pakai Permendag (7/2024) ini boleh," ujarnya.
Adapun dalam Permendag 7/2024 ini meniadakan batasan jenis barang, jumlah barang, dan kondisi barang, baik baru atau tidak baru. Pengaturan impor barang kiriman PMI ini bakal diberlakukan surut sejak 11 Desember 2023.
Hal tersebut untuk menyelesaikan permasalahan tertahannya barang impor kiriman PMI yang telah masuk ke Pelabuhan Tanjung Mas, Tanjung Perak, hingga pelabuhan tujuan lainnya.
Aturan perihal impor barang kiriman dari PMI ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI, dengan pembebasan bea masuk maksimal US$ 1.500 per tahun untuk PMI yang terdaftar di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia atau BP2MI. Sementara untuk PMI yang tidak terdaftar di BP2MI mendapat pembebasan bea masuk maksimal US$ 500 per tahun.
Untuk pengaturan batasan jenis, jumlah, dan kondisi barang yang dikirim oleh PMI, Zulhas mengatakan, bahwa bukan ranah Kemendag untuk mengatur. Termasuk soal bea masuk dan pajak impor, menurut dia, aturan itu masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK.
Pilihan Editor: Pertalite Akan Dihapus? Ini Pernyataan Luhut yang Jadi Awal Kabar Itu