Kominfo Blokir 11.333 Konten Judi Online dalam Sepekan Terakhir

Kamis, 20 Juli 2023 15:40 WIB

Ilustrasi judi online.

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku telah melakukan pemutusan akses atau pemblokiran terhadap 11.333 konten judi online. Pemblokiran tersebut dilakukan sejak 13 sampai 19 Juli 2023.

"Bahkan sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023 Kementerian ‎Kominfo telah melakukan pemutusan akses atau take down terhadap 846.047 konten perjudian online," ucap Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat pada Kamis, 20 Juli 2023.

Ia menyebutkan Kominfo juga telah menerima aduan penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk kepentingan konten perjudian melalui platform cekrekening.id.

Sepanjang Januari sampai 17 juli 2023, Kominfo telah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online. Jumlah tersebut, tutur Budi, merupakan bagian dari aduan yang Kominfo terima sepanjang 2023 yaitu sebanyak 1.914 aduan.

Budi menegaskan seluruh jajaran Kominfo akan terus menangani persebaran konten dengan muatan perjudian. Baik yang sifatnya konten perjudian ataupun kegiatan fasilitasi transaksi perjudian online.

Advertising
Advertising

Pelaksanaan pemutusan akses ini dilakukan berdasarkan hasil ‎temuan patroli siber Kominfo. Selain itu, pemutusan akses juga merujuk pada aduan konten yang berasal dari masyarakat umum dan atau instansi kementerian lembaga.

Penemuan itu kemudian dilanjutkan ke tahap verifikasi dan permintaan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait. Budi mengatakan verifikasi dilakukan guna memastikan konten tersebut betul-betul bermuatan pelanggaran perundang-perundangan.

Dia pun menegaskan Kominfo dapat melakukan pemutusan langsung jika ditemukan konten yang mengandung muatan perjudian. Sedangkan untuk konten yang terdapat dalam platfom media sosial, Budi berujar kementeriannya akan meminta pengelola platform untuk menghapus konten perjudian tersebut.

"Jika platform menolak menalukan penghapusan maka akan dikenakan saksi sesuai Peraturan perrundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Penanganan konten ‎yang mengandung unsur perjudian dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Penanganan konten judi online diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik. Regulasi itu telah diubah melalui Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE pasal 27 ayat 2.

Dalam beleid tersebut, setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistristribuskkan, mentransmisikan dan, membuat informasi maupun dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transasksi Elektronik PSTE. Khususnya, pasal 5 ihwal larangan pemuatan konten yang melanggar peraturan perundang-undangan sistem elektronik. Lalu Pasal 96 terkait fasilitas dan definisi konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Konten judi online juga diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 5 tahun 2020 tentang penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat. Khususnya, pasal 13 soal kewajiban pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik yang dilarang. Serta pasal 15 ihwal ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses konten yang melanggar praturan perundang-undangan.

Pilihan Editor: Situs Pemerintah Rentan Disusupi Konten Judi Online, Kominfo: Sudah 5.000 yang Kami tangani

Berita terkait

Kominfo Buka Lowongan Kerja Pendamping UMKM, Usia 21-50 Tahun Bisa Ikut

2 hari lalu

Kominfo Buka Lowongan Kerja Pendamping UMKM, Usia 21-50 Tahun Bisa Ikut

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka lowongan kerja fasilitator dan koordinator untuk program UMKM Level Up 2024, pendaftaran buka sampai 18 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

2 hari lalu

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

Sadikin Rusli mengaku tidak mengetahui kode 'Garuda' digunakan untuk Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dalam korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

2 hari lalu

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

Pertemuan itu terjadi di ruang kerja Achsanul Qosasi di Kantor BPK.

Baca Selengkapnya

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

3 hari lalu

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

OJK memblokir ribuan rekening yang berhubungan dengan judi online.

Baca Selengkapnya

Suami Terjerat Judi Online? Ini yang Harus Dilakukan Para Istri

3 hari lalu

Suami Terjerat Judi Online? Ini yang Harus Dilakukan Para Istri

Ada beberapa cara yang dapat dilakukan istri dalam mengatasi suami yang kecanduan judi online agar pernikahan terselamatkan.

Baca Selengkapnya

Praktisi, Pakar, dan Peneliti Diminta Berkolaborasi Lahirkan Berbagai Inovasi di IDTH

4 hari lalu

Praktisi, Pakar, dan Peneliti Diminta Berkolaborasi Lahirkan Berbagai Inovasi di IDTH

Fasilitas IDTH tidak hanya berperan sebagai pusat pengujian tapi juga sebagai centre of excellence

Baca Selengkapnya

7 Tanda Whatsapp Anda Diblokir Seseorang

6 hari lalu

7 Tanda Whatsapp Anda Diblokir Seseorang

Berikut adalah beberapa tanda yang menunjukkan bahwa nomor WhatsApp Anda telah diblokir.

Baca Selengkapnya

Stres Kalah Judi Slot? Begini Cara Menghentikan Kecanduannya

6 hari lalu

Stres Kalah Judi Slot? Begini Cara Menghentikan Kecanduannya

Ada beberapa cara menghilangkan kecanduan berjudi online atau judi slot yang memerlukan dukungan orang terdekat dan bantuan ahli psikologi.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Menghapus Akun Facebook yang Lupa Password

9 hari lalu

Begini Cara Menghapus Akun Facebook yang Lupa Password

Akun Facebook sering kali dilupakan karena pengguna beralih ke media lainnya. Berikut cara menghapus akun Facebook yang lupa password.

Baca Selengkapnya

Presiden: Indonesia Digital Test House Sangat Diperlukan

9 hari lalu

Presiden: Indonesia Digital Test House Sangat Diperlukan

Jokowi memastikan perangkat-perangkat yang ada di BBPPT sudah sangat canggih.

Baca Selengkapnya