DJSN Sebut Dana Jaminan Sosial Kesehatan Sehat hingga 2024, tapi....

Reporter

Riri Rahayu

Editor

Grace gandhi

Rabu, 19 Juli 2023 20:36 WIB

Ilustrasi dokter. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menyebut dana Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan masih sehat hingga akhir 2024. Dia mengatakan dengan aset netto BPJS Kesehatan tahun 2023 yang mencapai Rp 56,5 triliun, BPJS Kesehatan mampu melakukan estimasi pembayaran klaim hingga 5,98 bulan.

Muttaqien mengatakan DJSN bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Kesehatan telah melakukan simulasi perhitungan aktuaria soal ketahanan dana tersebut.

"Apabila di 2023 tidak dilakukan intervensi kebijakan apapun, maka ketahanan DJS Kesehatan akan mampu bertahan surplus sampai akhir 2026," kata Muttaqien melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 Juli 2023.

Kendati begitu, Muttaqien mengatakan sepanjang 2023 hingga 2025 perlu kehati-hatian dalam pengelolaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), penguatan kendali mutu dan biaya, serta monitoring dan evaluasi terpadu seluruh kementerian/lembaga.

"Termasuk secara rutin terus melakukan monitoring dan perhitungan aktuaria sesuai dengan standar jaminan sosial yang berlaku agar bisa diantisipasi hal-hal yang kurang diharapkan," kata dia.

Advertising
Advertising

Selanjutnya: Pasalnya, DJS Kesehatan tetap berpotensi....

<!--more-->

Pasalnya, DJS Kesehatan tetap berpotensi mengalami defisit. Hal ini setelah pemerintah pada 2023 mengambil kebijakan penyesuaian tarif fasilitas kesehatan (faskes) melalui Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program JKN.

Dengan kebijakan tersebut dan mempertimbangkan penambahan biaya skrining dengan promotiv dan preventif, perluasan faskes dan kapasitas pelayanan, serta memperhatikan dampak penyintas Covid-19, maka diproyeksikan pada bulan Agustus atau September 2025 DJS Kesehatan berpotensi mengalami defisit.

"Namun yang jelas, berdasarkan perhitungan aktuaria, belum dibutuhkan penyesuaian iuran JKN hingga akhir 2024," ujar Muttaqien. Kalaupun diperlukan penyesuaian, kepurusan berada di tangan Presiden melalui peraturan presiden.

Adapun berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 38 disebutkan bahwa besaran iuran ditinjau paling lama dua tahun sekali, dengan menggunakan standar praktei aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum dan sekurang-kurangnya memperhatikan inflasi, biaya kebutuhan Jaminan Kesehatan, dan kemampuan membayar iuran.

"Sejak dini, dibutuhkan identifikasi dan mitigasi resiko yang diperlukan agar program JKN dapat terus berlanjut, bermutu, dan memberikan manfaat kepada masyarakat," kata Muttaqien.

Pilihan Editor: BKPM Gandeng Produsen Kaca Terbesar di Dunia dari Cina untuk Bangun Hilirisasi Pasir Kuarsa di Batam

Berita terkait

Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

1 jam lalu

Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

KRIS merupakan sistem baru dalam mengatur rawat inap yang melayani pengguna BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

1 jam lalu

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

Jokowi resmi mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Apa perbedaannya?

Baca Selengkapnya

6 Penyebab Rupiah Melemah, Ini Pemicu dari Faktor Domestik dan Global

14 jam lalu

6 Penyebab Rupiah Melemah, Ini Pemicu dari Faktor Domestik dan Global

Rupiah melemah dipengaruhi oleh berbagai faktor global dan domestik, apa saja?

Baca Selengkapnya

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

15 jam lalu

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan mulai tahun depan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca Selengkapnya

Siloam Hospitals Group Sebut Sistem KRIS BPJS Kesehatan Bagus: Kami Bisa Berikan Lebih

18 jam lalu

Siloam Hospitals Group Sebut Sistem KRIS BPJS Kesehatan Bagus: Kami Bisa Berikan Lebih

CEO Siloam Hospitals Group sebutsistem KRIS membuat layanan BPJS Kesehatan bisa lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan

Baca Selengkapnya

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

19 jam lalu

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

BPJS Kesehatan diubah menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Ini daftar peserta BPJS Kesehatan yang tidak bisa naik kelas rawat inap.

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

22 jam lalu

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Ini Beda Pelayanan BPJS Kesehatan Versi 3 Kelas dan KRIS

1 hari lalu

Ini Beda Pelayanan BPJS Kesehatan Versi 3 Kelas dan KRIS

Implementasi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS berorientasi pada peningkatan kualitas layanan kelas III pasien BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

12 Fasilitas Ruang Rawat Inap Usai Kelas BPJS Digantikan KRIS

1 hari lalu

12 Fasilitas Ruang Rawat Inap Usai Kelas BPJS Digantikan KRIS

Terdapat 12 fasilitas ruang rawat inap yang ditentukan setelah kelas BPJS Kesehatan dihapuskan dan diganti dengan KRIS. Berikut informasinya.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Besaran Iuran BPJS Kesehatan setelah Diganti KRIS, Profil Grace Natalie hingga Lowongan Kerja di Kominfo

1 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Besaran Iuran BPJS Kesehatan setelah Diganti KRIS, Profil Grace Natalie hingga Lowongan Kerja di Kominfo

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Rabu, 15 Mei 2024 antara lain tentang besaran iuran BPJS Kesehatan setelah diganti sistem KRIS.

Baca Selengkapnya