Janji Luhut Soal Pembukaan Hasil Audit Perusahaan Sawit Ditagih
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 18 Juli 2023 16:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sawit Watch menagih janji Luhut Binsar Pandjaitan ihwal audit perusahaan sawit yang dilakukan pemerintah sejak tahun lalu. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu berjanji membuka hasil audit kepada publik, termasuk soal hak guna usaha (HGU) milik perusahaan sawit di Tanah Air.
"Kalau mau memperbaiki tata kelola sawit, buka dulu semua perizinan HGU, izin lokasi, izin usaha perkebunan, sehingga kita bisa cross check bersama," ujar Achmad saat ditemui di Jakarta Pusat, Selasa, 18 Juli 2023.
Adapun audit industri sawit dilakukan pemerintah untuk merespons kelangkaan minyak goreng yang terjadi pada awal 2022. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, Achmad berujar hingga kini publik tidak diberitahu apakah proses audit tersebut sudah rampung atau belum.
Belakangan, Luhut dan BPKP juga meminta perusahaan sawit untuk melaporkan secara mandiri seluruh data perizinan yang dimiliki. Perusahaan diimbau melaporkan data kondisi lahan, hingga HGU melalui situs Sistem Informasi Perizinan Perkebunan atau SIPERBUN.
Sayangnya, tutur Achmad, data tersebut tidak dipublikasikan untuk masyarakat. Padahal jika publik bisa mengakses data perizinan milik korporasi, pengawasan terhadap industri ini bisa lebih kuat. Dengan demikian, kecurangan perusahaan seperti manipulasi kuota ekspor bisa dicegah dan kasus kelangkaan minyak goreng tidak akan terulang kembali.
Tata kelola hulu ke hilir industri sawit harus segera dibenahi
<!--more-->
Achmad mengaku sudah meminta BPKP untuk merilis hasil audit perusahaan sawit ini. Namun hingga kini permintaan tersebut tak kunjung mendapat respons.
Sawit Watch juga sebelumnya telah menggugat Presiden Joko Widodo dan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ihwal transparansi data HGU ini pada Juni 2022 lalu. Namun PTUN melalui putusan perkara nomor 150/G/TF/2022/PTUN.JKT pada 15 Desember 2022 menolak gugatan tersebut.
Kemudian, Sawit Watch bersama aliansi masyarakat sipil Elsam, Greenpeace Indonesia, Public Interest Lawyer Network (Pilnet) Indonesia, Perkumpulan HuMa, dan Walhi Nasional mengajukan banding. Menurut Achmad, kekeliruan hakim menyimpulkan tentang objek gugatan ini akan berdampak besar karena membuka kemungkinan hal serupa terjadi lagi di masa depan.
Achmad menegaskan, permasalahan dalam polemik minyak goreng ini tidak bisa hanya diselesaikan di bagian hilir sehingga pemerintah harus menyoroti konglomerasi kepemilikan lahan kelapa sawit.
"Tata kelola hulu ke hilir industri sawit harus segera dibenahi untuk mencegah potensi pelanggaran hak asasi manusia lebih besar lagi,” ujar dia.
Pilihan editor: Tambah Lagi, Ini Deretan Jabatan Luhut Selama Era Pemerintahan Jokowi