Meski Masih Menuai Pro Kontra, KKP Sebut PP No. 26 Tahun 2023 Masih Jalan
Reporter
Yogi Eka Sahputra
Editor
Grace gandhi
Kamis, 6 Juli 2023 18:45 WIB
TEMPO.CO, Batam - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mempersiapkan aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sendimentasi di Laut.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Victor Gustaf Manoppo mengatakan, dalam waktu dekat akan diadakan sosialisasi di Kepulauan Riau.
"PP No. 26 masih jalan. Dalam waktu dekat, kami akan adakan kegiatan sosiaslisasi di Kepri," kata Victor saat mendampingi Anggota Komisi IV DPR RI melakukan inpeksi mendakak (sidak) kasus reklamasi di Nongsa Batam, Kamis, 6 Juli 2023.
Sosialisasi tidak hanya mengundang nelayan, tetapi juga akademisi. "Sosialisasi ke semua, akademisi, dalam waktu dekat, minggu kedua bulan ini," kata Viktor.
Ketua Komisi IV DPR Ri Sudin mengatakan, PP No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sendimentasi di Laut ini terkenal masih baru. Belum terdapat kajian mendalam, amdal, dan lainnya.
"Kalau bilang setuju atau tidak, saya tidak berani ngomong. Kajian belum ada, saya bukan ahli kelautan. Kalau saya (bilang) ngak setuju, tau-tau kapalnya kapal kandas (karena sendimentasinya tidak diambil), saya salah. Kalau saya setuju, nyatanya jadi penyimpangan, saya salah, kan gitu," kata Sudin kepada Tempo di Batam.
Selanjutnya: Polemik PP No. 26 Tahun 2023....
<!--more-->
Polemik PP No. 26 Tahun 2023
Adapun PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sendimentasi di Laut telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Aturan ini kemudian menjadi polemik dan banyak penolakan.
Pasalnya, di dalam aturan terdapat poin legalitas ekspor pasir laut sebagai hasil sendimentasi laut. Banyak pihak meyakini dibukanya kembali ekspor pasir laut itu akan membuat eksploitasi besar-besaran kembali terjadi.
Sejak 2002, Pemerintah Indonesia sudah melarang ekpor pasir laut. Pasalnya aktivitasnya menimbulkan banyak kerusakan, salah satunya adalah abrasi yang menyebabkan pulau-pulau kecil tenggelam.
Namun, KKP menegaskan PP No. 26 Tahun 2023 tidak fokus kepada ekspor pasir laut. Tetapi upaya pembersihan sendimentasi laut yang menurut KKP mengganggu ekosistem pesisir.
Selain itu, hasil sendimentasi laut juga akan digunakan untuk reklamasi lokal supaya bahan reklamasi diambil dari material yang jelas, bukan lagi gunung yang dipotong atau lainnya. "Ini juga menjaga agar reklamasi bisa teratur. Kalau sekarang kan kita tidak tahu pasir reklamasi dari mana saja," kata Trenggono awal Juni 2023 di Batam.
Pilihan Editor: Soal Antraks di Gunungkidul, Kementan: Penyakit Ini Mampu Bertahan Hingga Puluhan Tahun