Banyak Reklamasi Ilegal di Batam, DPR Akan Panggil Pemda: Ada Indikasi Bekingan
Reporter
Yogi Eka Sahputra
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 6 Juli 2023 17:00 WIB
TEMPO.CO, Batam - Ketua Komisi IV DPR Sudin menyatakan pihaknya akan memanggil pengusaha reklamasi, pemerintah daerah di Kota Batam ke Jakarta dalam waktu dekat ini. Menyusul banyaknya temuan reklamasi ilegal di Kota Batam saat inspeksi mendadak hari ini.
"Insya Allah, semua akan saya pangil, semua (perusahan reklamasi) yang kita segel," kata Sudin usai melakukan penyegelan reklamasi yang dilakukan perusahaan PT Raja Sakti Cemerlang (RSC) di Kawasan Sei Hulu Panglong, Batu Besar, Nongsa Batam, Kamis siang, 6 Juli 2023.
Sudin melanjutkan, tidak hanya memanggil pengusaha reklamasi pihaknya juga akan memanggil pemerintah daerah (pemda). "Termasuk saya akan panggil pemda, kenapa (reklamasi ilegal) ini terjadi, berarti pengawasan lemah," kata politikus PDIP itu.
Titik Reklamasi yang Disegel
Adapun rombongan Komisi IV DPR yang membidangi lingkungan, pertanian dan kelautan melakukan inpeksi mendadak (sidak) di Kota Batam pada siang ini. Sidak menemukan banyak pesisir di Pulau Batam yang direklamasi tanpa izin.
Di dalam rombongan komisi IV DPR juga hadir Dirjen Penegakkan Hukum KLHK, Dirjen Pemanfaatan Ruang Laut KKP, Direktur BRGM Indonesia, dan beberapa pejabat pemerintah lainnya.
Rombongan pada awalnya menyegel reklamasi yang terdapat di kawasan Pesisir Batam Center. Tepatnya di samping Mall Pelayanan Publik. Reklamasi tanpa izin ini juga merambah ke hutan lindung yang ada di pesisir Pulau Batam.
Selanjutnya: Sudin bersama rombongan juga melakukan sidak di ...
<!--more-->
Setelah itu Sudin bersama rombongan juga melakukan sidak di reklamasi yang terdapat di Sei Hulu Panglong, Batu Besar, Nongsa Batam. Reklamasi di kawasan ini menyebabkan sungai rusak akibat sendimentasi turun ke laut. Lokasi ini sudah beberapa kali dilaporkan nelayan kepada Pemerintah Daerah, namun tidak ada tindakan nyata.
Sehingga perusahaan terus melakukan pekerjaan reklamasi. Dua hari yang lalu nelayan kembali turun ke lokasi penimbunan untuk memberhentikan alat berat melakukan penimbunan.
"Bisa kita bayangkan nelayan susah melaut akibat ini, nelayan juga sudah beberapa kali demo, tetapi tetap ditimbun, berarti ini pengembang hebat dan jagoan, kalau ini ada bekingan aparat hukum berarti beliau tidak tau lapangan kalau ini sangat merusak, dan bekingan itun pastilah oknum," kata Sudin.
Setelah dilakukan sidak, KLHK langsung memasang plang peringatan. Agar tidak ada kegiatan lagi di lokasi tersebut.
Sudin tidak menutup kemungkinan masih banyak terjadi reklamasi ilegal lain di Kota Batam. Ia berharap, pemerintah daerah mengawasi tindakan kejahatan lingkungan tersebut. Satu hari sebelumnya Sudin bersama rombongan juga menyegel usaha tambang udah skala besar di kawasan Pulau Rempang, Kota Batam.
Pilihan Editor: Soal Ekspor Pasir Laut, Kemendag: Sampai Hari ini Belum Pernah Dilibatkan dan Masih Dilarang Ekspor