Satgas TPPU Ungkap Perkembangan Kasus Impor Emas Rp 189 Triliun, Mahfud Md: Katanya Selesai, Ternyata Belum

Jumat, 9 Juni 2023 17:40 WIB

Menkopolhukam Mahfud Md memberikan keterangan pers sebelum rapat dengan Komisi III DPR, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Selasa, 11 April 2023. (Rosseno Aji)

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) Mahfud Md membeberkan salah satu temuan dari Satgas TPPU soal kasus impor emas senilai Rp 189 triliun yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan.

"Yang Rp 189 triliun yang dulu sudah diumumkan katanya sudah clear, tapi ditemukan Rp 193 triliun itu belum selesai. Kemarin laporan dari Kemenkeu sendiri sudah ada, akan kita selidiki," ujar Mahfud di Komplek Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat, 9 Juni 2023.

Selain itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan tersebut juga menyinggung kasus yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta yang nilai Rp 49 triliun soal importasi emas yang dinolkan DJBC di kepabeannya. "Ya sekarang dibuka oleh Kejaksaan Agung disita sudah jadi tersangka."

Menurut dia, saat ini pihak Ditjen Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) sudah mengambil sejumlah langkah untuk menertibkan pegawainya. "Bahkan ada Kepala Bea Cukai di daerah dirotasi hingga dilakulan pemecatan," kata Mahfud.

Pada 10 April 2023, Mahfud menjelaskan sudah ada langkah hukum yang diambil menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) dengan nilai transaksi agregat Rp 189.273.872.395.172 atau Rp 189 triliun yang merupakan kasus impor emas di Ditjen Bea Cukai.

Advertising
Advertising

"Pengungkapan dugaan tindak pidana asal (TPA) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sudah dilakukan langkah hukum terhadap tindak pidana asal," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat itu.

Mahfud mengatakan telah ada putusan pengadilan terkait kasus impor emas tersebut. Namun, Komite memutuskan untuk tetap melakukan tindak lanjut termasuk hal-hal yang selama ini belum masuk kedalam proses hukum (case building) oleh Kemenkeu.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara pernah memberikan penjelasan soal kasus tersebut. “Pada bulan Januari 2016 teman-teman Ditjen Bea Cukai itu mencegah ekspor, ekspor logam mulia, karena dikatakan ekspor perhiasan tapi ternyata isinya bukan perhiasan, tapi isinya ingot (batangan) dan itu disetop oleh Ditjen Bea Cukai,” ujar dia di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Jumat, 31 Maret 2023 lalu.

Kemudian, kasus tersebut didalami dan muncul potensi tindak pidana kepabeanan. Sehingga ditindaklanjuti dengan penelitian, penyidikan, bahkan sampai ke pengadilan tindak pidana kepabeanan yang prosesnya mulai dari 2017-2019. Namun Ditjen Bea Cukai kalah di pengadilan, kemudian melawan dengan melakukan kasasi.

Selanjutnya: Dalam tingkat kasasi, Suahasil berujar...

<!--more-->

Dalam tingkat kasasi, Suahasil berujar, Ditjen Bea Cukai menang, lalu pada 2019 dilakukan peninjauan kembali atas permintaan terlapor. Di PK ini, Ditjen Bea Cukai kalah. Karena dianggap tidak terbukti tindak pidana kepabeanannya. “Teman-teman sudah mengetahui ya, sudah berkali-kali diuraikan yang namanya TPPU selalu terkait tindak pidana asalnya,” tutur dia.

Ketika tindak pidana asalnya ada maka TPPU-nya bisa mengikuti. Namun, ketika tindak pidana asalnya tidak terbukti oleh pengadilan maka TPPU-nya gugur. Itu yang terjadi pada kasus tersebut.

Selain itu, menurut Suahasil, dalam periode 2016-2019 itu ada berbagai macam pertukaran data, termasuk diskusi atau rapat yang dilakukan antara Kemenkeu dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Bahkan sempat juga disebut ada nama Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi yang menerima data.

Karena pada 2019 ujungnya kalah di pengadilan, kata dia, maka setahun kemudian Ditjen Bea Cukai melihat sepertinya modusnya sama dengan kasus 2016 itu. Sehingga pada 2020, Ditjen Bea Cukai kembali berdiskusi dengan PPATK untuk melihat kembali kasusnya, lalu PPATK mengirimkan kembali data mengenai modus yang terjadi.

“Ini ditindaklanjuti melalui beberapa macam rapat sampai dengan Agustus 2020 di satu rapat. Itu dikatakan bahwa kalau modusnya kasus 2016-2019 kita sudah dikalahkan di pengadilan, tindak pidana kepabeanan itu dikalahkan, modusnya sama,” kata Suahasil.

Sehingga dengan logika seperti, pada Agustus 2020 itu disepakati bahwa jika tindak pidana kepabeanannya tidak bisa, maka yang dikejar adalah kasus pajaknya. Kemudian PPATK mengirimkan lagi hasil pemeriksaan atau mengirimkan data kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang dikirimkan Oktober 2020.

Suahasil menyebutkan, Ditjen Pajak berkaitan dengan hasil pemeriksaan PPATK itu telah melakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap tiga wajib pajak dan pengawasan terhadap tujuh wajib pajak orang pribadi. “Setelah dipaparkan bahwa indikasi pelanggaran bidang kepabeanannya berdasarkan situasi modus yang sama pada 2019 itu dinyatakan oleh PK tidak masuk,” ucap dia.

MOH KHORY ALFARIZI | TIKA AYU

Pilihan Editor: 33 LHA Berkaitan Transaksi Mencurigakan Kemenkeu, Mahfud Md: Selama Ini Belum Berkembang

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Askolani Paparkan Peran Bea Cukai bagi Perekonomian di Tengah Kisruh Barang Impor

1 jam lalu

Askolani Paparkan Peran Bea Cukai bagi Perekonomian di Tengah Kisruh Barang Impor

Askolani memaparkan bagaimana capaian pengawasan dan penindakan dilakukan oleh lembaganya selama ini.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Lapor Kondisi Ekonomi Global hingga Soal Bea Cukai ke Jokowi di Istana

2 jam lalu

Sri Mulyani Lapor Kondisi Ekonomi Global hingga Soal Bea Cukai ke Jokowi di Istana

Sri Mulyani menyampaikan informasi ihwal perkembangan perekonomian global terkini kepada Jokowi di Istana.

Baca Selengkapnya

Profil dan Kekayaan Pejabat Bea Cukai yang Sedang Disorot Imbas Penindakan Barang Impor

3 jam lalu

Profil dan Kekayaan Pejabat Bea Cukai yang Sedang Disorot Imbas Penindakan Barang Impor

Askolani dilantik menjadi Dirjen Bea Cukai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Maret 2021.

Baca Selengkapnya

Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah yang Disorot Masyarakat

5 jam lalu

Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah yang Disorot Masyarakat

Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan kepada Presiden Jokowi terkait sorotan publik terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jadi Komut, Ini Profil Perusahaan yang Mencuat di Balik Laporan ke KPK

5 jam lalu

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jadi Komut, Ini Profil Perusahaan yang Mencuat di Balik Laporan ke KPK

Nama perusahaan ekspor impor ini muncul di balik laporan terhadap eks Kepala Bea Cukai Purwakarta ke KPK. Sang istri menjadi komisaris utama.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Lapor Perkara Bea Cukai ke Jokowi di Istana, Janji Lakukan Perbaikan

5 jam lalu

Sri Mulyani Lapor Perkara Bea Cukai ke Jokowi di Istana, Janji Lakukan Perbaikan

Sri Mulyani juga menyampaikan tantangan Bea Cukai di era pesatnya perkembangan teknologi.

Baca Selengkapnya

Mantan Rekan Bisnis Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Bantah Gelapkan Uang Rp 60 Miliar

6 jam lalu

Mantan Rekan Bisnis Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Bantah Gelapkan Uang Rp 60 Miliar

Istri eks Kepala Bea Cukai Purwakarta melaporkan rekan bisnisnya ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penggelapan uang Rp 60 miliar.

Baca Selengkapnya

Tolak Revisi UU Penyiaran, Mahfud Md Bilang Tugas Media Justru Lakukan Investigasi

9 jam lalu

Tolak Revisi UU Penyiaran, Mahfud Md Bilang Tugas Media Justru Lakukan Investigasi

Mahfud Md berujar pelarangan melakukan dan menyiarkan hasil investigasi untuk media sama saja seperti melarang peneliti melakukan riset.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?

9 jam lalu

Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengkritisi rencana DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau UU Penyiaran. Mahfud mengatakan aturan-aturan diusulkan dalam revisi undang-undang tersebut keblinger atau sesat.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

10 jam lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya