OJK: 24 Fintech P2P Lending dalam Pengawasan Khusus
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Grace gandhi
Kamis, 8 Juni 2023 19:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan ada 24 perusahaan fintech atau financial technology peer to peer atau P2P lending yang sedang diawasi secara khusus. Apa sebabnya?
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono Gani mengatakan jumlah perusahaan fintech P2P lending yang berada dalam pengawasan khusus bertambah 5 persen.
"OJK melaporkan jumlah perusahaan yang dalam pengawasan khusus karena TWP90 di atas 5 persen mengalami kenaikan per April 2023 sebanyak 24 perusahaan dibandingkan dengan posisi Maret 2023 sebanyak 23 perusahaan," kata Triyono dalam acara diskusi Industri Fintech Lending di Jakarta, Kamis, 8 Juni 2023.
Dinukil dari Antara, TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban nasabah fintech di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. TWP90 juga menjadi ukuran kualitas pendanaan fintech.
TWP90 di atas 5 persen berarti perusahaan fintech P2P lending memiliki jumlah borrower atau peminjam gagal bayar di atas 5 persen.
Selanjutnya: Lebih jauh, Triyono menuturkan OJK....
<!--more-->
Lebih jauh, Triyono menuturkan OJK akan melihat laporan wanprestasi perusahaan tersebut terlebih dulu. Jika sangat tinggi, OJK akan memanggil perusahaan tersebut dan memintanya membuat action plan dan berkomitmen melakukannya.
Jika action plan tak tercapai, Triyono mengatakan OJK akan memberi surat peringatan atau SP 1 dan 2 kepada perusahaan fintech P2P lending itu.
"Begitu dia tak mencapai lagi, kami akan stop atau pembekuan kegiatan usaha," tegas Triyono.
Namun, kata dia, perusahaan tersebut bisa membuat komitmen sampai pencabutan pembekuan. Jika tetap tidak bisa, nasibnya akan sama seperti Tanifund yang angkat tangan mengatasi gagal bayar.
AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA
Pilihan Editor: Profil Patrick Walujo, yang Disebut Jadi CEO Baru GoTo
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini