Bappebti Tak Selesaikan Tindakan Korektif Maladministrasi, Ombudsman Minta Kemendag Tegur Keras

Rabu, 17 Mei 2023 16:47 WIB

Ilustrasi Gedung Ombudsman Jakarta. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia dibuat kecewa dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) karena tindakan korektif yang diberikannya tidak ada yang dilaksanakan.

Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan ada tiga tindakan korektif yang diberikan Ombudsman terhadap Bappebti, namun ketiganya tidak ada yang dilaksanakan.

"Berdasarkan analisa yang kami lalui selama proses monitoring, Bappebti belum melaksanakan semua tindakan korektif Ombudsman," kata Yeka dalam konferensi pers, Rabu 17 Mei 2023.

Pemberian tindakan korektif oleh Ombudsman kepada Bappebti didasari atas ditetapkannya badan yang berada di bawah Kementerian Perdagangan tersebut melakukan tindakan maladministrasi terkait penerbitan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB).

Yeka mengatakan sesuai aturan yang berlaku seharusnya tindakan korektif diselesaikan oleh Bappebti pada 10 Mei 2023 atau 30 hari kerja sejak dikeluarkannya Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP). "Kalau kita lihat dari tanggal 17 Maret penyampaian LAHP, 30 hari kerja itu berakhirnya 10 Mei kemarin," kata dia.

Advertising
Advertising

Ia menjelaskan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman kepada Bappebti itu diantaranya Bappebti tidak membuat keputusan yang berlarut-larut dan tidak mempersulit proses permohonan IUBB yang diajukan oleh pelapor.

Yang kedua adalah memberikan tanggapan yang patut dan tidak salah kepada pelapor dan ketiga memberikan kepastian terhadap status IUBB yang dimohonkan oleh pelapor.

"Terkait dengan ketiga hal ini, per hari kemarin monitoring, belum dilakukan, terutama poin ketiga memberikan kepastian terhadap status IUBB yang dimohonkan oleh pelapor," kata dia.

Ia melanjutkan, atas tindakan Bappebti itu, Ombudsman akan meminta Kementerian Perdagangan untuk memberi teguran keras kepada kepala Bappebti agar bersikap profesional dalam menjalanlan tata kelola pemerintahan.

"Jadi dalam waktu yang tidak lama lagi atas dasar hasil ini Ombudsman akan berkirim surat kepada Menteri Perdagangan untuk memberikan teguran keras," kata Yeka.

Bappebti dinyatakan melakukan pelanggaran maladministrasi oleh Ombudsman Republik Indonesia pada Maret 2023 lalu. Pelanggaran Bappebti tersebut dilakukan dalam proses permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB) oleh PT Digital Futures Exchange (DFX) hingga menyebabkan perusahaan tersebut merugi Rp 19 miliar.


Pilihan Editor: Soroti Kesenjangan Layanan Kesehatan di Daerah, Ombudsman Gunakan Tiga indikator

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Pengamat Usul Kementerian Perdagangan dan Perindustrian Kembali Digabung di Pemerintahan Prabowo

2 hari lalu

Pengamat Usul Kementerian Perdagangan dan Perindustrian Kembali Digabung di Pemerintahan Prabowo

Wacana penambahan kementerian di pemerintahan Prabowo berpotensi membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)

Baca Selengkapnya

Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

4 hari lalu

Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

Kasus dugaan penipuan oleh oknum pegawai BTN terhadap nasabah banyak menarik perhatian setelah korban berunjuk rasa di depan kantor bank itu.

Baca Selengkapnya

Kemendag Sebut Bisnis Waralaba Meningkat 5 Persen, Terpusat di Pulau Jawa

4 hari lalu

Kemendag Sebut Bisnis Waralaba Meningkat 5 Persen, Terpusat di Pulau Jawa

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menyebut perkembangan waralaba tahun ini meningkat sebanyak 5 persen.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Waralaba Makanan dan Minuman Terbesar, Capai 47 Persen

5 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Waralaba Makanan dan Minuman Terbesar, Capai 47 Persen

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menyebut bisnis waralaba di sektor makanan dan minuman menjadi yang terbesar

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

6 hari lalu

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

6 hari lalu

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

Kasus penipuan deposito BTN bukan kali pertama. Ombudsman mengungkap kasus serupa sudah terjadi dua kali di dua tahun terakhir

Baca Selengkapnya

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

12 hari lalu

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih tak mempermasalahkan seleksi CASN 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan berdekatan Pilkada 2024. Asal..

Baca Selengkapnya

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

12 hari lalu

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

Menteri PNRB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa seleksi CASN tidak bisa karena berdasar amanat Undang-undang 20/2023 harus selesai Desember ini.

Baca Selengkapnya

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

12 hari lalu

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

Ombudsman RI usul seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2024 ditunda hingga pilkada serentak 27 November karena khawatir dipolitisasi.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

12 hari lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya