Ragam Penjelasan Produsen Sepatu Adidas Soal Isu Potong Upah dan PHK Sepihak

Reporter

Tempo.co

Rabu, 10 Mei 2023 11:15 WIB

PT Panarub Industry. Dok. GSBI

Serikat buruh sebut PT Panarub Industry potong upah dan PHK sepihak

Sebelumnya, tujuh serikat buruh yang tergabung dalam Koalisi Clean Clothes Campaign menyatakan PT Panarub Industry selaku produsen sepatu Adidas melakukan pemotongan upah buruh dan memberhentikan ribuan pekerja secara sepihak. Perusahaan diduga memaksa para pekerjanya untuk mengambil cuti tahunan.

"Pemaksaan pengambilan cuti yang dilakukan PT Panarub diindikasi menjadi modus perusahaan untuk tidak membayar upah buruh," ucap Sekretaris Jenderal Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Emelia Yanti Siahaan melalui keterangannya kepada Tempo, Senin, 8 Mei 2023.

Emelia menilai hal ini berkaitan erat dengan sistem kerja 'no work no pay' yang diatur dalam Pasal 93 UU Nomor 13 Tahun 2003. Tetapi, dia menegaskan dalam beleid itu disebut bahwa upah boleh tidak dibayar apabila pekerja atau buruh tidak melakukan pekerjaan atas kemauan sendiri, bukan karena perintah atau kemauan perusahaan.

Sedangkan menurut Koalisi Clean Clothes Campaign, PT Panarub memaksa buruh untuk mengambil cuti tahunan. Emelia juga mengungkapkan PT Panarub Industry juga melakukan intimidasi kepada karyawan saat melangsungkan pemutusan kerja. Ia berujar perusahaan mengancam akan memotong jumlah pesangon jika buruh tidak segera menandatangani surat PHK.

“HRD (PT Panarub Industry) bilang kalau ini surat tidak ditanda tangan, nominal yang didapat akan jauh lebih rendah. (Buruh) tidak dikasih waktu 7 hari untuk memutuskan, langsung hari H di PHK.”ujarnya.

Padahal, ia menekankan dalam Pasal 37 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, pemberitahuan PHK harus dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan. Selain itu informasinya harus disampaikan secara sah dan patut oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau buruh paling lama 14 hari kerja sebelum pemutusan hubungan kerja.

Dalam Pasal 39 Ayat (1) PP No 35 Tahun 2021 juga disebutkan pekerja atau buruh yang telah mendapatkan surat pemberitahuan PHK dan menyatakan menolak, harus membuat surat penolakan disertai alasan paling lama tujuh hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan.

Karena itu, mereka menuntut perusahaan Adidas dan PT Panarub Industry untuk berhenti memaksa para karyawan mengambil cuti tahunan dan mengembalikan upah yang telah dipotong.

RIANI SANUSI PUTRI

Pilihan Editor: Diduga Potong Upah dan PHK Sepihak, Serikat Buruh Tuntut Hal Ini ke Produsen Sepatu Adidas

Berita terkait

Tips Bangkit Setelah Kena PHK

10 jam lalu

Tips Bangkit Setelah Kena PHK

Beberapa langkah bisa dilakukan jika ingin bangkit dari PHK

Baca Selengkapnya

Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

1 hari lalu

Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

Apa ketentuan dan bagaimana penghitungan pesangon karyawan pensiun maupun PHK? Berikut jenis-jenis pesangon.

Baca Selengkapnya

Pemberian Pesangon Karyawan Sepatu Bata Dijadwalkan 2 Kali

2 hari lalu

Pemberian Pesangon Karyawan Sepatu Bata Dijadwalkan 2 Kali

PT Sepatu Bata Tbk mengumumkan kebangkrutannya dalam laporan di Bursa Efek Indonesia pada 2 Mei 2024 lalu karena jumlah produksi yang terus menurun.

Baca Selengkapnya

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

2 hari lalu

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.

Baca Selengkapnya

Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

4 hari lalu

Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

Ratusan karyawan pabrik sepatu Bata kena PHK massal. Apa saja hak pegawai baik tetap maupun kontrak yang kena pemutusan hubungan kerja?

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

5 hari lalu

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.

Baca Selengkapnya

Federasi Serikat Pekerja Sebut Pembayaran Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata yang di PHK Senin

5 hari lalu

Federasi Serikat Pekerja Sebut Pembayaran Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata yang di PHK Senin

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia memastikan pesangon 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang terkena PHK dibayarkan Senin.

Baca Selengkapnya

Korban PHK Bata dapat Pesangon 1 PMTK, Ini Artinya

5 hari lalu

Korban PHK Bata dapat Pesangon 1 PMTK, Ini Artinya

Ratusan pekerja PT Sepatu Bata Tbk yang kena PHK akan mendapatkan pesangon sebesar 1 kali Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK). Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara Dipecat Gara-gara Ajak Youtuber ke Hotel, Apindo Angkat Bicara soal Maraknya PHK di Awal 2024

5 hari lalu

Terpopuler: Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara Dipecat Gara-gara Ajak Youtuber ke Hotel, Apindo Angkat Bicara soal Maraknya PHK di Awal 2024

Kemenhub membebastugaskan Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara, Asri Damuna, imbas video viral mendatangi Youtuber perempuan untuk diajak ke hotelnya.

Baca Selengkapnya

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

6 hari lalu

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.

Baca Selengkapnya