Dirut Waskita Karya Jadi Tersangka, Bakal Berdampak ke Saham WSKT?

Minggu, 30 April 2023 16:43 WIB

Suasana pembangunan box culvert 2x2 meter di sepanjang sisi barat Jalan D.I. Panjaitan, tampungan air dengan ukuran 16x4 meter, dan sumur resapan di sekitar proyek Tol Becakayu (Bekasi, Cawang, Kampung Melayu), Cawang, Jakarta Timur. Pembangunan dilakukan oleh kontraktor PT Waskita Karya usai terjadinya banjir di sekitar lokasi proyek pada Rabu, 3 April 2019. Sumber: Waskita Karya

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama atau Dirut PT Waskita Karya (Persero) Tbk., Destiawan Soewardjono, telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung. Apakah akan berdampak pada saham perusahaan berkode WSKT itu?

Pengamat pasar modal dari Central Capital Futures, Wahyu Tri Laksono, memberikan pendapatnya melalui keterangan tertulis. Dia menilai, kasus penangkapan Dirut Waskita Karya itu tidak memiliki dampak signifikan secara langsung.

"Tanpa kasus ini, saham WSKT sudah tertekan. Sempat rebound (naik setelah mengalami penurunan) di akhir 2020 dan awal 2021, namun anjlok lagi," kata Wahyu pada Tempo, Ahad, 30 April 2023.

Wahyu menjelaskan, secara umum saham sedang kurang kondusif. Menurutnya, sentimen global masih negatif terancam resesi, suku bunga bank sentral Amerika Serikat, The Fed, masih sangat tinggi dan FOMC (Rapat Dewan Kebijakan bank sentral AS) Mei ini masih akan naik.

"Banyak indeks di Indonesia negatif YTD (year to date), kecuali indeks transportasi. Indeks infrastruktur, sama seperti hampir semua indeks, juga melemah," papar Wahyu.

Advertising
Advertising

Jadi, kata dia, wajar saham Waskita Karya sulit naik. Namun, dia menilai, dalam jangka panjang harganya sudah sangat murah dan sangat potensial rebound.

Selanjutnya: "Bagaimanapun dalam jangka panjang...."

<!--more-->

"Bagaimanapun dalam jangka panjang, ini emiten pelat merah yang sulit dibayangkan untuk bangkrut. Dan di masa yang tepat, proyek-proyeknya masih akan mengundang cuan. Ya walaupun naik hanya sementara seperti akhir 2020," beber Wahyu.

Dia melanjutkan, ada beberapa saat di mana net income positif terjadi. Dalam jangka panjang, kata Wahyu, level 500 bahkan 1.000 masih sangat potensial untuk diuji ulang.

"Break di atas 1.000 jadi netral. Syarat bullish (kondisi harga saham meningkat secara berkelanjutan pada waktu tertentu) break above 2.000. Selama masih di bawah 2.000, trennya masih belum bullish," ujar Wahyu.

Wahyu menilai, saat perdagangan kembali dibuka Selasa, 2 April 2023, WSKT masih berpotensi naik, dengan target wajar 250-270.

Menurut Wahyu, kasus penetapan Dirut Waskita Karya malah menjadi sinyal positif perbaikan kinerja, khususnya dari struktural. Seperti kata ET (Menteri BUMN Erick Thohir), lanjut dia, ini peringatan bagi BUMN lainnya.

"Jadi para petinggi dan manajemen BUMN bisa terpecut untuk jangan bermain main dengan hukum," tuturnya.

Selanjutnya: Dinukil dari data RTI....

<!--more-->

Dinukil dari data RTI, pada Jumat, 28 April 2023, harga saham WSKT ditutup di angka 230 atau turun 0,86 persen. Pada hari itu, WSKT dibuka dengan harga Rp 232.

WSKT sempat menyentuh angka tertinggi Rp 236 dan terendah Rp 228 per saham pada Jumat kemarin. Sedangkan total frekuensi perdagangannya adalah 1.548 kali, dengan volume perdagangan 16,38 juta, dan nilai transaksi Rp 3,78 miliar.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan Destiawan diduga memerintahkan dan menyetujui menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

Tujuannya, lanjut Ketut, untuk membayar utang perusahaan yang disebabkan pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif, guna memenuhi permintaan tersangka.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DES ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai 17 Mei 2023," beber Ketut dalam keterangannya, Sabtu 29 April 2023.

Destiawan lalu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

AMELIA RAHIMA SARI | RIRI RAHAYU

Pilihan Editor: Laba Bersih Jasa Marga Kuartal I 2022 Rp 497 Miliar, Naik 58 Persen

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Samuel Sekuritas: IHSG Menguat di Tengah Naiknya Saham Perbankan Big Cap dan Grup Prajogo Pangestu

2 jam lalu

Samuel Sekuritas: IHSG Menguat di Tengah Naiknya Saham Perbankan Big Cap dan Grup Prajogo Pangestu

IHSG menutup sesi di level 7,328.1 atau +1,12 persen.

Baca Selengkapnya

Tingkatkan Ekspor ke Amerika Selatan, Kemendag Akan Pakai Perjanjian Perdagangan Bilateral dengan Cile

5 jam lalu

Tingkatkan Ekspor ke Amerika Selatan, Kemendag Akan Pakai Perjanjian Perdagangan Bilateral dengan Cile

Kemendag berencana memanfaatkan perjanjian dagang bilateralnya dengan Cile untuk meningkatkan ekspor ke Amerika Selatan.

Baca Selengkapnya

Rupiah Menguat ke Level Rp 15.923 per Dolar AS

22 jam lalu

Rupiah Menguat ke Level Rp 15.923 per Dolar AS

Kurs rupiah hari ini ditutup menguat 104 poin ke level Rp 15.923 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Samuel Sekuritas: IHSG Sesi Pertama Kembali Menguat, Ditutup di 7,245,1

1 hari lalu

Samuel Sekuritas: IHSG Sesi Pertama Kembali Menguat, Ditutup di 7,245,1

Analis PT Samuel Sekuritas Indonesia menyebutkan Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG melanjutkan pergerakan positifnya

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Antisipasi Fenomena Alih Mitra Dagang di Pasar Global

1 hari lalu

Kementerian Perdagangan Antisipasi Fenomena Alih Mitra Dagang di Pasar Global

Kementerian Perdagangan mengungkapkan saat ini fenomena alih mitra dagang sejumlah negara telah mempengaruhi ekonomi global.

Baca Selengkapnya

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

1 hari lalu

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

Mantan Gubenur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, didakwa menerima gratifikasi dari Kepala OPD dan PNS di lingkungan Pemprov Maluku Utara

Baca Selengkapnya

Rupiah Menguat Setelah Rilis Indeks Harga Produsen Amerika Serikat Membaik

1 hari lalu

Rupiah Menguat Setelah Rilis Indeks Harga Produsen Amerika Serikat Membaik

Rupiah terhadap dolar AS pada perdagangan Rabu ditutup menguat setelah rilis data inflasi Indeks Harga Produsen (PPI) Amerika Serikat menguat.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

2 hari lalu

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menjalani sidang dakwaan di PN Ternate. Puluhan rekening penampung dipegang ajudan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sebut Bantuan Beras Patut Disyukuri, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

2 hari lalu

Terkini: Jokowi Sebut Bantuan Beras Patut Disyukuri, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebut bantuan beras merupakan langkah konkret untuk meringankan beban masyarakat.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

2 hari lalu

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

Sandra Dewi disebut disebut datang ke ruang pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khsusus lewat basement Gedung Kartika.

Baca Selengkapnya