Kemenag Umumkan Hasil Seleksi Calon PPPK 2022, Masa Sanggah Dibuka Hingga 30 April
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Sabtu, 29 April 2023 14:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan hasil seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (Calon PPPK) tahun anggaran 2022.
Berdasarkan salinan pengumuman Nomor: P-2833/SJ/B.II.2/KP.00.1/04/2-23 yang diterima Tempo, peserta yang dinyatakan lulus seleksi Calon PPPK ini merupakan peserta yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.
Kemdudian, peserta yang memenuhi nilai ambang batas (NAB) sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 969 Tahun 2022, Keputusan Menteri PANRB Nomor 970 Tahun 2022, Keputusan Menteri PANRB Nomor 971 Tahun 2022, dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 155 Tahun 2023.
Ihwal kode pada kolom keterangan hasil seleksi kompetensi CPPPK Kemenag formasi tahun 2022, kode "P" adalah peserta yang memenuhi NAB. Sedangkan kode "L" adalah peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPPPK dan kode "TL" adalah peserta yang tidak lulus seleksi.
"Kode 'TL1' adalah peserta PPPK Teknis untuk formasi jabatan dosen yang tidak memenuhi NAB untuk setiap subtes kompetensi teknis berdasarkan keputusan Menteri PANRB Nomor 969 Tahun 2022. Dan kode 'TH' adaalah peserta yang tidak hadir," demikian bunyi pengumuman yang ditandantangani Sekjen Kemenag, Nizar, pada Kamis, 27 April 2023.
Peserta dapat mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi ini mulai 28 hingga 30 April 2023. Sanggahan dapat diajukan melalui akun SSCASN masing-masing. Nantinya, panitia bakal mengumumkan hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah sesuai jadwal melalui akun SSCASN masing-masing peserta.
Selanjutnya: Kemenag mewajibkan peserta mematuhi ...
<!--more-->
Kemenag mewajibkan peserta mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
"Apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai fakta atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPPPK/PPPK," tambah Nizar.
"Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat."
Lebih lanjut, Kemenag mengimbau peserta untuk memantau perkembangan proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kemenag melalui laman kemenag.go.id atau casn.kemenag.go.id, sscasn.bkn.go.if, serta media sosial resmi Instagram @kemenag_ri atau @casnkemenag dan Twitter @Kemenag_RI.
Pilihan Editor: Menpan RB Minta Usulan Pengadaan ASN 2023 oleh Tiap Instansi Punya Dasar Kuat
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini