OJK Beri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha 3 Perusahaan Asuransi dan 1 Konsultan Aktuaria

Selasa, 4 April 2023 12:37 WIB

Mahendra Siregar. youtube.com

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha terhadap beberapa perusahaan dan konsultan aktuaria. Perusahaan tersebut adalah PT Jakarta Inti Bersama, Asuransi PT Jasa Advisindo Sejahtera, PT Mega Jasa Reinsurance Brokers, dan Konsultan Aktuaria Arya Bagiastra.

Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar menjelaskan perusahaan-perusahaan ini dikenakan sanksi dengan berbagai alasan.

Pertama, perusahaan pialang asuransi PT Jakarta Inti Bersama diberi sanksi karena melanggar ketentuan OJK, di antaranya Direksi Perusahaan belum memiliki dan menyampaikan sertifikasi kepialangan dengan level paling rendah satu tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari Lembaga Profesi di bidang Perasuransian kepada OJK dan Perusahaan belum sepenuhnya menjalankan tugasnya sesuai ketentuan OJK, serta ketentuan lainnya.

“Sanksi pembatasan kegiatan usaha diberikan dengan jangka waktu tiga bulan,” ujar Mahendra Siregar dalam konferensi pers virtual pada Senin, 3 April 2023.

Kedua, perusahaan pialang asuransi PT Jasa Advisindo Sejahtera, dengan sanksi jangka waktu 3 (tiga) bulan. Alasannya, karena belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum.

Advertising
Advertising

Selanjutnya: Ketiga, Mahendra melanjutkan....

<!--more-->

Ketiga, Mahendra melanjutkan, perusahaan pialang reasuransi PT Mega Jasa Reinsurance Brokers, dengan jangka waktu tiga bulan, karena tidak memenuhi beberapa ketentuan OJK, di antaranya perusahaan tidak memiliki cukup dana untuk memenuhi seluruh kewajibannya dan mengalami kekurangan likuiditas.

“Perusahaan juga belum menggunakan rekening premi sesuai dengan ketentuan, serta ketentuan lainnya,” kata Mahendra Siregar.

Keempat, Konsultan Aktuaria Arya Bagiastra. Menurut Mahendra, dikenai sanksi berlaku sejak tanggal surat 3 Maret-31 Desember 2023, karena tidak memenuhi beberapa ketentuan OJK, di antaranya melanggar ketentuan yang mengatur bahwa Konsultan Aktuaria dilarang memberikan jasa yang dipersyaratkan kepada lembaga jasa keuangan non-bank yang sama lebih dari tiga kali berturut-turut, serta ketentuan lainnya.

“Pihak yang dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha dilarang melakukan kegiatan usahanya sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi dimaksud. Namun, tetap wajib menyelesaikan kewajiban-kewajibannya yang telah jatuh tempo,” tutur Mahendra Siregar.

Pilihan Editor: Minimalisir Risiko Kecelakaan, Kemenhub Targetkan Ramp Check 16 Ribu Bus Pariwisata Jelang Lebaran

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

2 jam lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Terbesar di Dunia, Microsoft Nomor Satu

4 jam lalu

10 Perusahaan Terbesar di Dunia, Microsoft Nomor Satu

Berikut ini deretan perusahaan terbesar di dunia berdasarkan kapitalisasi pasarnya pada 2024, didominasi oleh raksasa teknologi.

Baca Selengkapnya

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

5 jam lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Bocorkan Kandidat Menteri Keuangan Kabinet Prabowo-Gibran, Siapa Paling Kuat?

19 jam lalu

Faisal Basri Bocorkan Kandidat Menteri Keuangan Kabinet Prabowo-Gibran, Siapa Paling Kuat?

Sejumlah nama besar masuk dalam bursa calon menteri keuangan untuk kabinet Prabowo-Gibran. Dua sosok dinilai cukup kuat

Baca Selengkapnya

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

23 jam lalu

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

1 hari lalu

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

1 hari lalu

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

Pada 13 Mei 2024 PayTren milik Yusuf Mansur harus merelakan izin usahanya dicabut oleh OJK karena melanggar sejumlah aturan Pasar Modal.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

2 hari lalu

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen atau Paytren

Baca Selengkapnya

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

2 hari lalu

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen, yang didirikan ustad terkenal Yusuf Mansur.

Baca Selengkapnya

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

2 hari lalu

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK sebut portofolio investasi dana pensiun didominasi SBN

Baca Selengkapnya