OJK Beri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha 3 Perusahaan Asuransi dan 1 Konsultan Aktuaria
Reporter
Moh. Khory Alfarizi
Editor
Grace gandhi
Selasa, 4 April 2023 12:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha terhadap beberapa perusahaan dan konsultan aktuaria. Perusahaan tersebut adalah PT Jakarta Inti Bersama, Asuransi PT Jasa Advisindo Sejahtera, PT Mega Jasa Reinsurance Brokers, dan Konsultan Aktuaria Arya Bagiastra.
Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar menjelaskan perusahaan-perusahaan ini dikenakan sanksi dengan berbagai alasan.
Pertama, perusahaan pialang asuransi PT Jakarta Inti Bersama diberi sanksi karena melanggar ketentuan OJK, di antaranya Direksi Perusahaan belum memiliki dan menyampaikan sertifikasi kepialangan dengan level paling rendah satu tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari Lembaga Profesi di bidang Perasuransian kepada OJK dan Perusahaan belum sepenuhnya menjalankan tugasnya sesuai ketentuan OJK, serta ketentuan lainnya.
“Sanksi pembatasan kegiatan usaha diberikan dengan jangka waktu tiga bulan,” ujar Mahendra Siregar dalam konferensi pers virtual pada Senin, 3 April 2023.
Kedua, perusahaan pialang asuransi PT Jasa Advisindo Sejahtera, dengan sanksi jangka waktu 3 (tiga) bulan. Alasannya, karena belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum.
Selanjutnya: Ketiga, Mahendra melanjutkan....
<!--more-->
Ketiga, Mahendra melanjutkan, perusahaan pialang reasuransi PT Mega Jasa Reinsurance Brokers, dengan jangka waktu tiga bulan, karena tidak memenuhi beberapa ketentuan OJK, di antaranya perusahaan tidak memiliki cukup dana untuk memenuhi seluruh kewajibannya dan mengalami kekurangan likuiditas.
“Perusahaan juga belum menggunakan rekening premi sesuai dengan ketentuan, serta ketentuan lainnya,” kata Mahendra Siregar.
Keempat, Konsultan Aktuaria Arya Bagiastra. Menurut Mahendra, dikenai sanksi berlaku sejak tanggal surat 3 Maret-31 Desember 2023, karena tidak memenuhi beberapa ketentuan OJK, di antaranya melanggar ketentuan yang mengatur bahwa Konsultan Aktuaria dilarang memberikan jasa yang dipersyaratkan kepada lembaga jasa keuangan non-bank yang sama lebih dari tiga kali berturut-turut, serta ketentuan lainnya.
“Pihak yang dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha dilarang melakukan kegiatan usahanya sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi dimaksud. Namun, tetap wajib menyelesaikan kewajiban-kewajibannya yang telah jatuh tempo,” tutur Mahendra Siregar.
Pilihan Editor: Minimalisir Risiko Kecelakaan, Kemenhub Targetkan Ramp Check 16 Ribu Bus Pariwisata Jelang Lebaran
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini