Kajian UI Temukan Dugaan Kartel Minyak Goreng Tidak Didukung Bukti Kuat

Senin, 3 April 2023 13:30 WIB

Pedagang memperlihatkan stok minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Ahad, 12 Februari 2023. Pedagang membatasi warga maksimal hanya bisa membeli 2 liter perorang dengan harga Rp15 ribu perliter atau diatas HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu perliter akibat terjadi kelangkaan. ANTARA/Asep Fathulrahman

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau LKPU-FHUI menemukan dugaan kartel oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU pada kasus minyak goreng 2021 tidak didukung bukti kuat.

"Pada tahun 2021 sempat terjadi kehebohan di mana minyak goreng yang semula harganya Rp 14 ribu perlahan-lahan beranjak naik menjadi Rp 20 ribu-an," kata Ketua LKPU-FHUI Ditha Wiradiputra dalam acara seminar di kampus UI Salemba, Jakarta pada Senin, 3 April 2023.

Dia menyebut, minyak goreng menjadi komoditas yang dibutuhkan masyarakat. Sehingga, kata dia, ketika minyak goreng naik menimbulkan goncangan bahkan bisa menyebabkan inflasi.

Atas kasus ini, Dhita mengatakan KPPU menuduh sebagian pihak melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Menurutnya, melalui aturan ini KPPU telah mendapati pelaku usaha membuat perjanjian atau kesepakatan untuk menetapkan harga minyak goreng. Tuduhan ini tidak main-main, kata dia, sehingga KPPU pasti memiliki bukti kuat.

Advertising
Advertising

"Sedangkan kita tahu bahwa banyak hal yang menjadi penyebab meningkatnya harga minyak goreng beberapa waktu lalu," tuturnya.

Penyebab yang dia maksud adalah meningkatnya harga CPO atau minyak sawit mentah, perang Rusia Ukraina, hingga berbagai kebijakan pemerintah seperti DMO (kewajiban pasar domestik) dan DPO (kewajiban harga domestik), Harga Eceran Tertinggi atau HET minyak goreng sebesar Rp 14 ribu, dan Bantuan Langsung Tunai atau BLT minyak goreng.

Selanjutnya: KPPU dinilai harus memiliki bukti uang lebih kuat

<!--more-->

Dia melanjutkan, hal yang menarik adalah bukti KPPU yang menyebutkan pelaku usaha telah melakukan perjanjian pengaturan harga. Ternyata, kata dia, adanya pertemuan-pertemuan di asosiasi ditengarai KPPU sebagai bagian dari kesepakatan tersebut.

"Apakah seperti itu hukum persaingan usaha memandang alat bukti? Tidak seperti itu. Undang-Undang Persaingan Usaha tidak melarang untuk berkumpul, untuk bertemu," kata Dhita.

Menurut Dhita, bukti tersebut tidak cukup kuat untuk mengatakan para pelaku usaha melakukan pematokan harga atau price fixing. Dia menilai, harusnya KPPU memiliki bukti uang lebih kuat seperti rekaman, email, dokumen kesepakatan, dan sebagainya.

Selain dituntut dengan Pasal 5 UU 5/1999, pelaku usaha terkait juga dituntut dengan Pasal 19 Huruf C UU 5/1999. Investigator KPPU dalam LDP (Laporan Dugaan Pelanggaran)-nya menyatakan para terlapor secara bersama-sama membatasi peredaran dan/atau penjualan yang mengakibatkan kekurangan pasokan atau bahkan kelangkaan minyak goreng.

Tuntutan tersebut berdasarkan keterangan maupun bukti dokumen purchase order dan delivery order beberapa distributor dan peritel pada 2021 hingga awal 2022 yang menunjukkan penurunan pasokan minyak goreng kemasan.

Namun, kajian Tim LKPU-FHUI menyatakan bukti-bukti tersebut kurang relevan karena sejumlah pelaku usaha yang menjadi terlapor tidak mendistribusikan dan menjual produk minyak goreng kemasan ke ritel modern maupun pasar tradisional.

“Data tren volume produksi dan volume penjualan minyak goreng kemasan periode Januari 2020 sampai Mei 2022 yang disampaikan pelaku usaha juga menunjukan tidak terdapat selisih signifikan antara volume produksi dengan volume penjualan selama periode dugaan pelanggaran. Ini menjadi bukti, terlapor tidak melakukan pembatasan peredaran atau penjualan minyak goreng,” ungkapnya.

Pilihan Editor: Minyakita Masih Langka, KPPU: Produksinya Hanya 24 Persen dari Suplai yang Ditentukan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Kementerian ESDM Buka Lelang 5 Wilayah Kerja Migas pada 2024

19 jam lalu

Kementerian ESDM Buka Lelang 5 Wilayah Kerja Migas pada 2024

Kementerian ESDM membuka penawaran sebanyak lima wilayah kerja minyak dan gas (migas) pada lelang Wilayah Kerja (WK) Migas Tahap I Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Indonesia-Glencore Bakal Akuisisi Aset Minyak Shell di Singapura, Target Rampung Akhir Tahun Ini

3 hari lalu

Indonesia-Glencore Bakal Akuisisi Aset Minyak Shell di Singapura, Target Rampung Akhir Tahun Ini

Tercapainya kesepakatan mengakuisisi aset minyak Shell di Singapura semakin memperkuat ketahanan bisnis PT Chandra Asri Pacific Tbk.

Baca Selengkapnya

PT Sunindo Pratama Raup Laba Bersih Rp 33,4 Miliar di Kuartal Pertama 2024

7 hari lalu

PT Sunindo Pratama Raup Laba Bersih Rp 33,4 Miliar di Kuartal Pertama 2024

Laba bersih meningkat 68,6 persen secara tahunan (yoy).

Baca Selengkapnya

Pertamina Hulu Energi: Produksi Migas 1,04 Juta Barel per Hari Triwulan I-2024

10 hari lalu

Pertamina Hulu Energi: Produksi Migas 1,04 Juta Barel per Hari Triwulan I-2024

Hingga Maret 2024, Pertamina Hulu Energi juga mencatatkan kinerja penyelesaian pengeboran tiga sumur eksplorasi.

Baca Selengkapnya

Gedung Putih Minta Rusia Dijatuhi Sanksi Lagi karena Kirim Minyak ke Korea Utara

12 hari lalu

Gedung Putih Minta Rusia Dijatuhi Sanksi Lagi karena Kirim Minyak ke Korea Utara

Gedung Putih menyarankan agar Rusia dijatuhi lagi sanksi karena diduga telah secara diam-diam mengirim minyak olahan ke Korea Utara

Baca Selengkapnya

Promo Super Indo Awal Mei, Minyak Goreng Super Hemat

14 hari lalu

Promo Super Indo Awal Mei, Minyak Goreng Super Hemat

Peritel produk makanan Super Indo Supermarket menghadirkan beragam promo potongan harga atau diskon di akhir April hingga menjelang Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pedagang Sembako Pasar Palmerah Keluhkan Harga Gula Pasir dan Sagu Naik

15 hari lalu

Pedagang Sembako Pasar Palmerah Keluhkan Harga Gula Pasir dan Sagu Naik

Selain gula pasir, bahan pokok lain yang dikeluhkan adalah keberadaan minyak kita yang hilang dari peredaran.

Baca Selengkapnya

5 Sumber Kekayaan Negara Iran, Ada Gas Alam Hingga Saffron

18 hari lalu

5 Sumber Kekayaan Negara Iran, Ada Gas Alam Hingga Saffron

Iran dikenal memiliki sumber daya alam dan potensi kekayaan yang tinggi. Termasuk saffron, apakah itu?

Baca Selengkapnya

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

18 hari lalu

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

18 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya