Scam di Akhir Periode Pelaporan SPT Pajak Lewat Aplikasi, Korban Dibikin Bingung

Selasa, 28 Maret 2023 14:35 WIB

Ilustrasi orang menggunakan smartphone atau handphone. pexels

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar keamanan siber dan forensik digital dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menjelaskan soal bagaimana cara kerja aplikasi ‘handphone kamu’ yang menyamar sebagai aplikasi pajak. Aplikasi tersebut digunakan oleh penjahat siber untuk melakukan scam (skema penipuan untuk mendapatkan uang, barang, atau data) di batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada Maret 2023.

“Salah satu kepiawaian pembuat aplikasi pencuri SMS ini adalah terlihat sangat mengerti bagaimana cara kerja sistem Android yang dieksploitasinya, karena memilih nama aplikasi yang tidak umum dengan nama aplikasi ‘handphone kamu’ dan icon yang kosong,” ujar dia lewat keterangan tertulis pada Selasa, 28 Maret 2023.

Hal tersebut, kata Alfons, akan membuat pemilik ponsel bingung, apalagi ketika muncul peringatan bahwa aplikasi tersebut meminta hak akses berbahaya seperti membaca dan mengirimkan SMS. Logikanya mana mungkin pemilik ponsel tidak membolehkan handphonenya sendiri membaca dan mengirimkan SMS. “Dan kemungkinan permintaan akses tersebut akan di izinkan oleh pemilik ponsel,” ucap dia.

Aplikasi itu berasal dari domain khusus https://pajak.contact yang menyaru sebagai situs pajak pemerintah dan memanfaatkannya untuk membuat alamat email efiling@pajak.contact guna mengelabui korbannya. Korban nantinya mengira itu dari alamat resmi pajak yang sebenarnya efiling@pajak.go.id dan melakukan broadcast ke wajib pajak dengan mengirimkan tautan berisi file APK (Android Package Kit).

Ketika file APK itu di instal akan menampilkan aplikasi Android yang sangat mirip dengan tampilan situs kantor pajak. Tidak cukup mengirimkan APK pencuri SMS, jika korbannya termakan situs phishing itu, maka ia akan dikelabui untuk memasukkan data nomor kartu ATM dan Kartu Kredit korbannya.

Advertising
Advertising

“Cerdiknya, aplikasi pencuri APK yang memalsukan sebagai aplikasi pajak ini menamai dirinya ‘handphone kamu’,” tutur Alfons.

Namun, Alfons menyarankan, jika sudah terlanjur menginstal aplikasi pencuri SMS, bisa dilakukan pengecekan aplikasi apa saja yang memiliki hak untuk membaca SMS. Caranya melakukan pengecekan dengan cara klik Pengaturan lalu pilih Privasi, kemudian pilih Manajer izin.

Setelah itu, gulung ke bawah dan pilih SMS untuk melihat aplikasi apa saja yang memiliki hak untuk membaca SMS. Nantinya akan terlihat bahwa aplikasi yang memiliki hak akses yang wajar terhadap SMS adalah Google, Google Play Store, Messenger (Facebook), Pesan (aplikasi bawaan ponsel membaca SMS) dan Telepon.

“Sedangkan aplikasi yang tidak berhak mengakses SMS tapi mendapatkan izin adalah ‘handphone kamu’ dan ‘Shopee express’. Dua aplikasi terakhir adalah aplikasi APK pencuri SMS yang harus segera di uninstal,” tutur Alfons.

Pilihan Editor: Alasan Keran Impor Beras Dibuka, Bapanas: Bulog Baru Serap 50 Ribu Ton di Panen Raya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

2 jam lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

5 Cara Menghilangkan Iklan di HP Android Secara Aman

5 jam lalu

5 Cara Menghilangkan Iklan di HP Android Secara Aman

Berikut ini tata cara menghentikan iklan pop-up di ponsel Android melalui mode aman, notifikasi aplikasi, layar beranda, hingga pusat iklan Google.

Baca Selengkapnya

Apple Hapus Aplikasi yang Dapat Hasilkan Gambar Telanjang Menggunakan AI Generatif dari App Store

13 jam lalu

Apple Hapus Aplikasi yang Dapat Hasilkan Gambar Telanjang Menggunakan AI Generatif dari App Store

Apple telah secara aktif membangun reputasi untuk pengembangan AI yang bertanggung jawab, bahkan sampai melisensikan data pelatihan secara etis.

Baca Selengkapnya

Apple Singkirkan 3 Aplikasi AI yang Bisa Bikin Foto Telanjang dari App Store

14 jam lalu

Apple Singkirkan 3 Aplikasi AI yang Bisa Bikin Foto Telanjang dari App Store

Menurut keterangan Apple, tiga aplikasi AI itu melabeli dirinya sebagai generator seni. Sudah ada di App Store dua tahun.

Baca Selengkapnya

Alasan Militer Korea Selatan Bakal Larang Penggunaan iPhone dan Apple Watch

2 hari lalu

Alasan Militer Korea Selatan Bakal Larang Penggunaan iPhone dan Apple Watch

Militer Korea Selatan melarang anggotanya menggunakan iPhone bahkan Apple Watch. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Konflik TikTok dengan AS Makin Panas: ByteDance Mau Jual?

3 hari lalu

Konflik TikTok dengan AS Makin Panas: ByteDance Mau Jual?

Bagaimana nasib TikTok di AS pasca-konflik panas dan pengesahan RUU pemblokiran aplikasi muncul di sana?

Baca Selengkapnya

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

4 hari lalu

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

4 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

5 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

6 hari lalu

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya