Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Sri Mulyani Beberkan Konstruksi Kerja Sama PPATK dan Kemenkeu
Reporter
Moh. Khory Alfarizi
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 28 Maret 2023 05:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap konstruksi kerja sama Kemenkeu dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal itu diungkap setelah ramainya pemberitaan soal transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun.
Menurut dia, PPATK itu tidak hanya menerbitkan laporan hasil analisis sendiri, tapi juga atas permintaan atau permohonan dari kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum. “Kalau aparat penegakan hukum di Kemenkeu itu adalah pajak dan bea cukai karena mereka memiliki kewenangan dalam penegakan hukum,” ujar dia dalam rapat kerja bersama Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Senin, 27 Maret 2023.
Sehingga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) sering meminta informasi kepada PPATK. Kemudian PPATK memberikan hasil analisa dari pemeriksaan atau laporan hasil analisa (LHP). Bahkan lembaga lain juga bisa meminta kepada PPATK seperti lembaga yang melakukan tugas mereka termasuk aparat penegak hukum.
Selain untuk penegakan hukum, kata Sri Mulyani, Kemenkeu juga meminta informasi ke PPATK dalam rangka, pertama jika akan melakukan profiling risiko dari staf untuk keperluan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Dia mencotohkan data itu diminta seperti saat Kemenkeu akan melakukan promosi atau rotasi pejabat.
“Jadi memang laporan PPATK itu bisa tidak ada hubungannya dengan tindak pindana pencucian uang (TPPU), tapi dalam rangka untuk fit and proper test dan lainnya,” kata Sri Mulyani.
Bendahara negara itu menjelaskan, PPATK selain diminta atau dimohonkan permintaan informasi dari berbagai kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum seperti KPK, kejaksaan, kepolisian, pajak dan bea cukai, juga secara pro aktif bisa menyampaikan hasil analisasi keuangan. Pro aktif ini bisa diberikan ke aparat penegak hukum termasuk di dalam lingkungan Kemenkeu.
“Jadi dalam hal ini PPATK bisa pro aktif juga merespons dari aparat penegak hukum termasuk pajak dan bea cukai. IItu konstruksi hubungan PPATK dengan Kemenkeu,” tutur dia.
Selanjutnya: Secara umum, PPATK mendapatkan laporan dari ...
<!--more-->
Secara umum, PPATK mendapatkan laporan dari berbagai pihak yang wajib lapor termasuk bea cukai menyangkut transaksi di pusat pembinaan profesi keuangan, pajak, dan juga dari lembaga swasta. Kemenkeu karena memang ini menyangkut suatu hubungan terus-menerus maka dengan PPATK membuat kerja sama yang dinstitusionalisasikan antara kedua lembaga sejak 2007-2023.
Kerja sama tersebut untuk pencegahan dan pemberantasan TPPU dan tindak pidana pendanaan terorism. “Itu pola kerja samanya antara Kemenkeu secara institusi keseluruhan dengan PPATK melalui pertukaran data, informasi, asistensi penanganan perkara, pelaksaan audit, perumusan produk hukum, riset dan penelitian, sosialisasi, penugasan pegawai,” ucap Sri Mulyani.
Bahkan, dia berujar, Kemenkeu juga menempatkan pegawainya di PPATK, serta pengembangan sistem dan teknologi informasi. Selain itu, PPATK dengan DJP dan DJBC yang memiliki kewenangan penyidikan tindak pidana. Kemenkeu dan PPATK juga membuat hubungan third party dalam hal ini disebutnya Jaga Dara atau Juanda Gatot Subroto Rawamangun.
Tujuan Jaga Dara adalah untuk optimalisasi penerimaan pajak, yang digiatkan sejak 2021. Di mana masing-masing instansi akan menyampaikan data tentang entitas-entitas yang dijadikan objek untuk analisa bersama. Selain itu ada parameternya yang kemudian masing-masing instansi sesudah melakukan analisa bersama melakukan tindak lanjut sesuai dengan kewenangannya.
“Kalau pajak ya berarti penerimaan negara, kalau bea cukai apakah itu penerimaan negara, bea masuk, bea keluar, atau juga dari sisi kepabeanan lain,” tutur Sri Mulyani.
Pilihan Editor: Sri Mulyani soal Fotonya di Apron Bandara Viral: Itu Protokol yang Diberikan kepada Saya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.