Ada Larangan Buka Bersama Saat Okupansi Hotel Terjun Bebas, 300 Anggota PHRI Sumsel Menjerit

Senin, 27 Maret 2023 12:38 WIB

Ilustrasi Buka Puasa. shutterstock.com

TEMPO.CO, Palembang - Lebih dari 300 anggota Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Selatan menjerit. Pasalnya, larangan menggelar acara buka bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat akan mengurangi pendapatan para pengusaha dan juga pekerja hotel dan restoran.

Ketua PHRI Sumsel Kurmin Halim mengatakan pada saat bulan puasa okupansi hotel akan menurun drastis. Bahkan tingkat hunian hotel bisa terjun bebas di sekitar 30-40 persen saja. Hal yang dapat membantu hotel bisa bertahan adalah dengan menjual produk lain karena kamar hotel dipastikan sepi. "Ada ribuan pegawai yang hidup bersama kami, baik itu di hotel maupun restoran," kata Kurmin di Palembang, Senin, 27 Maret 2023.

PHRI Sumsel keberatan dengan adanya larangan pejabat dan ASN buka bersama oleh pemerintah. Dampak paling besar akan dirasakan oleh anggotanya, seperti hotel dan restoran. Hal itu dikarenakan event buka bersama biasanya akan dilaksanakan di restoran umum dan restoran yang ada di hotel

"Produk lain yang bisa kami harapkan sebenarnya melalui acara buka bersama di restoran yang ada pada hotel tersebut," ujar Kurmin.

PHRI berharap gubernur, wali kota, dan bupati di Sumsel dapat mempertimbangkan untuk tidak menjalankan instruksi pemerintah pusat tersebut. Dia melanjutkan," Kalau alasan pemerintah masalah Covid-19 sekarang sudah tidak relevan karena penyebaran Covid-19 sudah sangat rendah dan Indonesia sudah masuk ke masa Endemi bukan lagi pandemi," katanya.

Advertising
Advertising

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan arahan kepada seluruh pejabat negara agar tidak menggelar acara buka bersama selama Ramadan 1444 Hijriah.

Arahan Jokowi tertuang dalam surat dengan kop Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yaitu:

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.

Pilihan Editor: Pemerintah Putuskan Impor Beras 2 Juta Ton, Pengamat: Keputusan Pahit

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Dosen Hukum Pidana UGM Sanggah Nurul Ghufron yang Sebut Kaesang Tak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

12 menit lalu

Dosen Hukum Pidana UGM Sanggah Nurul Ghufron yang Sebut Kaesang Tak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Kaesang tidak perlu melaporkan gratifikasi. Dosen Hukum Pidana UGM bilang tidak boleh dibebaskan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

56 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

Dewa KPK putuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti lakukan pelanggaran kode etik. Berikut sejumlah kontroversi Ghufron, termasuk soal Kaesang.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

10 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

Dewas KPK vonis Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

10 jam lalu

Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

Faisal Basri pernah menjadi saksi ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK. Berikut beberapa pon yang disampaikannya.

Baca Selengkapnya

Bupati OKU Timur Raih Satyalencana Wira Karya dari Presiden RI

12 jam lalu

Bupati OKU Timur Raih Satyalencana Wira Karya dari Presiden RI

Penghargaan dan tanda kehormatan tersebut diberikan karena Bupati OKU Timur dinilai berhasil melakukan pembinaan dan pengembangan Koperasi dan UKM di Bumi Sebiduk Sehaluan.

Baca Selengkapnya

Bandung Great Sale 13-15 September, Puluhan Hotel Pasang Diskon 80 Persen

15 jam lalu

Bandung Great Sale 13-15 September, Puluhan Hotel Pasang Diskon 80 Persen

Puluhan hotel menyiapkan diskon hingga 80 persen selama Bandung Great Sale yang akan berlangsung pada 13-15 September 2024

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Rencana Jokowi Reshuffle Kabinet Jelang Lengser Tak Efektif

17 jam lalu

Pengamat Sebut Rencana Jokowi Reshuffle Kabinet Jelang Lengser Tak Efektif

Rencana reshuffle hanya untuk mengisi kekosongan di tubuh kabinet Indonesia Maju, setelah Pramono dan Risma mundur karena maju di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Batal Panggil Kaesang Pangarep, Ini Kata Ahli Hukum Pidana UI

19 jam lalu

KPK Batal Panggil Kaesang Pangarep, Ini Kata Ahli Hukum Pidana UI

Ahli Pidana UI menilai KPK bisa memanggil Kaesang Pangarep berdasarkan undang-undang.

Baca Selengkapnya

Peruri Jamin e-Meterai yang Sudah Dibeli Tidak Hilang

20 jam lalu

Peruri Jamin e-Meterai yang Sudah Dibeli Tidak Hilang

E-Meterai yang telah dibeli dapat dipergunakan untuk berbagai kebutuhan dokumen digital dan tidak memiliki masa kadaluarsa.

Baca Selengkapnya

Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Tak Akan Dikirimkan ke Presiden Jokowi, Ini Alasan Dewas KPK

21 jam lalu

Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Tak Akan Dikirimkan ke Presiden Jokowi, Ini Alasan Dewas KPK

Dewas KPK menyatakan tak akan mengirimkan hasil putusan sidang etik Nurul Ghufron ke Presiden Jokowi. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya