Hari Ini Pendaftaran Mudik Gratis Sepeda Motor Jalur Laut Kemenhub Dibuka, Apa Saja Syaratnya?

Kamis, 23 Maret 2023 14:46 WIB

Sejumlah pemudik berjalan menuju kapal laut KM Dobonsolo di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, 30 Mei 2019. Kementrian Perhubungan bekerja sama dengan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) menggelar mudik gratis tujuan Semarang dengan menggunakan kapal laut untuk 7.500 sepeda motor dan 2015 penumpang mudik lebaran 2019 hingga 3 Juni mendatang. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub per hari ini resmi membuka pendaftaran program mudik gratis sepeda motor melalui jalur laut. Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub, Hendri Ginting, mengatakan arus mudik rute Tanjung Priok – Tanjung Emas bakal dilaksanakan dua kali pada 15 dan 17 April 2023.

Sedangkan arus balik rute Tanjung Emas – Tanjung Priok dilaksanakan pada 25 dan 28 April 2023. “Untuk kuota, tersedia 2.500 penumpang per trup dan 1.250 motor per trip. Sehingga total kuota mudik maupun balik adalah 5.000 orang dan 2.500 motor,” kata Hendi melalui keterangan tertulis, Kamis, 23 Maret 2023.

Pendaftaran mudik gratis ini dibuka mulai hari ini, 23 Maret hingga 5 April 2023, melalui laman resmi mudikgratis.dephub.go.id. Sedangkan verifikasi pendaftaran dilakukan 25 Maret hingga 7 April 2023.

Selain pendaftaran online, Kementerian Perhubungan membuka pendaftaran offline di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Gedung Cipta Lantai dasar Kantor Pusat Kementerian Perhubungan. Untuk pendaftaran offline, dijadwalkan mulai 23 Maret 2023 hingga 16 April 2023.

Hendri mengatakan, program mudik gratis sepeda motor jalur laut ini dilakukan demi meningkatkan kelancaran lalu lintas angkutan jalan raya dan mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas, khususnya pengguna sepeda motor di jalur Pantura. Program ini juga dilakukan sebagai bentuk dukungan kementeriannya untuk mengenalkan moda transportasi alternatif untuk mudik lebaran 2023.

Advertising
Advertising

Pada mudik tahun ini, kementeriannya memprediksi terjadinya peningkatan jumlah pemudik. Berdasarkan survei yang dilakukan Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan pada tahun 2023, jumlah pemudik berjumlah 123,8 juta orang naik jika dibandingkan pada tahun 2022 sebesar 85,5 juta orang.

“Untuk itu, mudik gratis sepeda motor dengan kapal laut ini kami harap dapat menekan kepadatan mudik yang ada dan memberikan dampak positif,” ujar Hendri.

Selanjutnya: Syarat yang harus dipenuhi...

<!--more-->

Syarat yang harus dipenuhi

Adapun, berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengikuti program mudik sepeda motor dengan kapal laut Kementerian Perhubungan tahun 2023:

1. Memiliki STNK dan SIM yang sah

2. Kondisi motor layak jalan

3. Tidak boleh ada modifikasi atau aksesoris tambahan pada kendaraan yang dapat mengganggu proses lashing

4. Harus ada penyangga atau standar tengah (standar dua)

5. Harus dilengkapai dengan pegangan belakang

6. Ukuran roda dan ban standar atau sesuai spesifikasi pabrik

7. Tidak diperbolehkan adanya boks samping kiri, kanan, maupun belakang

8. Jumlah helm harus sesuai jumlah penumpang

9. Bensin sepeda motor pada saat akan diangkut harus dalam keadaan maksimal satu liter/motor

10. Kunci motor dapat dititipkan kepada petugas/panitia pelaksana

Dokumen yang wajib dibawa saat mendaftar

Sedangkan dokumen yang wajib dibawa pada saat pendaftaran mudik gratis adalah:

1. Kartu identitas calon pemudik

2. STNK asli

3. SIM asli

Pilihan Editor: Harga Daging Sapi di Pasar DKI Jakarta Meroket hingga Rp 170.000 per Kg

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

5 jam lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

9 jam lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

9 jam lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

3 hari lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

3 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

3 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

4 hari lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

4 hari lalu

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

4 hari lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

6 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya