Terkini: DPR Sahkan Perpu Cipta Kerja, Buruh Bakal Lakukan Judicial Review ke MK
Reporter
Tempo.co
Editor
Grace gandhi
Selasa, 21 Maret 2023 18:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita-berita ekonomi dan bisnis hingga Selasa sore, 21 Maret 2023 sebagian besar diisi oleh pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Dimulai dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian atau Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Disusul, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim pengesahan Perpu Cipta Kerja sebagai Undang-undang dapat memberikan kepastian hukum di tengah krisis perekonomian dunia. Ia berujar langkah tersebut juga dapat menggerakkan pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Berikutnya, Presiden Partai Buruh Said Iqbal tegas menolak disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja menjadi UU. Partai Buruh dan organisasi serikat buruh akan melakukan beberapa langkah penolakan UU Cipta Kerja.
Selanjutnya, Garuda Indonesia Online Travel Fair 2023 (GOTF) pada 27 Maret hingga 2 April 2023 menghadirkan berbagai tawaran menarik, salah satunya diskon tiket penerbangan domestik dan internasional hingga 80 persen.
Terakhir, Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat menyebut figur berinisial SB dan DY terkait transaksi mencurigakan Rp 189,27 triliun. Siapa mereka?
Kelima berita itu paling banyak diakses pembaca kanal Ekonomi dan Bisnis Tempo.co. Berikut ringkasan lima berita trending tersebut:
Selanjutnya: 1. DPR Sahkan Perpu Cipta Kerja....
<!--more-->
1. DPR Sahkan Perpu Cipta Kerja, Kerentanan Pangan Jadi Dalih
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Pagi hari ini paripurna sudah memutuskan untuk menerima Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Kami atas nama pemerintah berterima kasih kepada pimpinan DPR serta seluruh anggota DPR RI," ujar Airlangga saat ditemui Tempo di Kompleks DPR RI, Jakarta Selatan pada Selasa.
Meski Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil, Airlangga mengatakan Indonesia tengah menghadapi kegentingan akibat berbagai krisis yang dihadapi secara global. Khususnya krisis terhadap ketahanan pangan.
Berita selengkapnya baca di sini.
2. DPR Sahkan Perpu Cipta Kerja jadi UU, Airlangga: Memberi Kepastian Hukum dan Menggerakkan UMKM
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim pengesahan Perpu Cipta Kerja sebagai Undang-undang dapat memberikan kepastian hukum di tengah krisis perekonomian dunia. Ia berujar langkah tersebut juga dapat menggerakkan pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Ini akan memberikan kepastian hukum, mendorong investasi, dan juga menggerakkan UMKM yang sebelumnya di sektor informal menjadi sektor formal," tutur Airlangga saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta Selatan pada Selasa, 21 Maret 2023 pada Selasa, 21 Maret 2023.
DPR RI baru saja mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Pengesahan itu dilakukan melalui Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di Gedung DPR RI.
Airlangga yang ikut hadir di ruang sidang paripurna tersebut mengatakan Undang-undang ini juga mengatur kemudahan pengajuan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM. Pasalnya, beleid itu mengatur jaminan produk ketentuan halal yang diperluas menjadi MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, Majelis Permusyarawatan Ulama Aceh, hingga Komite Fatwa Produk Halal.
Berita selengkapnya baca di sini.
Selanjutnya: 3. Tolak UU Cipta Kerja, Buruh Bakal....
<!--more-->
3. Tolak UU Cipta Kerja, Buruh Bakal Lakukan Judicial Review ke MK dan Demo Tiap Pekan di DPR
Presiden Partai Buruh Said Iqbal tegas menolak disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja menjadi UU. Partai Buruh dan organisasi serikat buruh akan melakukan beberapa langkah penolakan UU Cipta Kerja.
“Terhadap pengesahan langkah yang akan diambil oleh partai buruh dan organisasi serikat buruh, petani, dan kelas pekerja lainnya adalah dalam waktu satu minggu ke depan kami akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi baik uji formil maupun uji materil,” ujar dia dalam konferensi pers virtual pada Selasa, 21 Maret 2023.
Said Iqbal menjelaskan kemungkinan dirinya akan menghadapi kesulitan dalam mengajukan judicial review, karena nomor UU tersebut belum dikeluarkan. Namun, organisasi serikat buruh akan mencoba sambil menunggu nomor tersebut keluar.
Berita selengkapnya baca di sini.
4. Daftar Harga Tiket Pesawat Domestik dan Internasional di Garuda Online Travel Fair 2023
Garuda Indonesia Online Travel Fair 2023 (GOTF) pada 27 Maret hingga 2 April 2023 menghadirkan berbagai tawaran menarik, salah satunya diskon tiket penerbangan domestik dan internasional hingga 80 persen.
"Garuda Indonesia turut menawarkan diskon tiket hingga 80 persen untuk penerbangan ke berbagai destinasi domestik dan internasional," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dilansir dari keterangan tertulis, Senin 20 Maret 2023.
Selain itu dalam rute internasional, Garuda Indonesia juga akan memberikan harga khusus untuk beberapa rute penerbangan yang dilayani oleh airline partner Garuda Indonesia seperti KLM, Air France, Air Europe, All Nippon Airways, Japan Airlines, Qantas, Virgin Australia, Jet Star, Malaysia Airlines dan Bangkok Airways.
Berita selengkapnya baca di sini.
Selanjutnya: 5. Figur SB dan DY di Transaksi Mencurigakan....
<!--more-->
5. Figur SB dan DY di Transaksi Mencurigakan Rp 189 T, Ini Penjelasan Staf Khusus Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat menyebut figur berinisial SB dan DY terkait transaksi mencurigakan Rp 189,27 triliun. Siapa mereka?
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjawab hal ini. Menurutnya, SB dan DY bukan pegawai Kemenkeu atau Kementerian Keuangan.
"Itu semua eksternal, wajib pajak," ujar Prastowo melalui keterangan tertulis pada Tempo, Selasa 21 Maret 2023.
Lebih lanjut, dia menuturkan transaksi mencurigakan senilai Rp 189 triliun tersebut sudah dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau Dirjen Pajak.
Berita selengkapnya baca di sini.
Pilihan Editor: Kepala PPATK soal Transaksi Mencurigakan Rp 349 T: Kalimat di Kementerian Keuangan Itu Salah
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini