TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Pagi hari ini paripurna sudah memutuskan untuk menerima Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Kami atas nama pemerintah berterima kasih kepada pimpinan DPR serta seluruh anggota DPR RI," ujar Airlangga saat ditemui Tempo di Kompleks DPR RI, Jakarta Selatan pada Selasa.
Meski Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil, Airlangga mengatakan Indonesia tengah menghadapi kegentingan akibat berbagai krisis yang dihadapi secara global. Khususnya krisis terhadap ketahanan pangan.
Ia menjelaskan dunia menghadapi ketidakpastian akibat perang Ukraina dan Rusia hingga membuat pasokan pangan terganggu. Ditambah persoalan perubahan iklim, kata dia, Indonesia masih terancam el nino dan la nino yang membuat produksi petani terganggu,
"Kemudian climate change is real. Kita hari ini la nina, tentu itu kalau kita berjalan di utara Jawa banyak sawah kita terendam air. Ketahanan pangan menjadi hal yang ril," tuturnya.
Adapun Perpu Cipta Kerja mendapatkan sejumlah kritik dari berbagai pihak, termasuk ratusan organisasi sipil masyarakat. Ketua Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengatakan penerbitan Perpu tersebut adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi.
Alasan kegentingan dan kekosongan hukum yang disebut pemerintah, menurut Dewi, hanya akal-akalan untuk tetap mengesahkan Undang-undang Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
Seperti diketahui, pada 25 November 2021, MK telah memutuskan UU Cipta Kerja cacat secara formil. Lewat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama dalam dua tahun.
Isi dari Perpu Cipta Kerja pun tak jauh beda dari UU Cipta Kerja. Misalnya, kata Dewi, dalam urusan agraria pertanahan, urusan bank tanah, urusan pengadaan anah, hak pengelolaan, impor pangan, itu masih sama seperti UU Cipta Kerja. "Jadi seperti copy-paste aja gitu. Enggak ada juga perubahan."
Pilihan Editor: Tolak Pengesahan Perpu Cipta Kerja, Demokrat: Kegentingan Memaksa atau Kepentingan Penguasa?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.