Kasus Investasi Bodong Robot Trading, Ini Penjelasan OJK dan Ancaman Dendanya

Selasa, 14 Maret 2023 15:14 WIB

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sarjito memastikan setiap jenis-jenis penawaran yang berkedok investasi, termasuk Robot Trading ATG yang tidak berizin dari regulator yang ada di Indonesia akan dilakukan tindakan.

"Untuk beroperasi di yuridiksi RI, maka harus ada izin dari regulator RI. Entah itu yang bergerak di sektor perbankan, pasar modal, ataupun wilayah lain termasuk wilayah kewenangan baik dari Bappebti maupun Kementerian Koperasi dan UKM. Jika ada yang tidak berizin akan kami tindak," ujar Sarjito dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Selasa, 14 Maret 2023.

Investasi Bodong dengan modus Robot Trading diketahui sedang menghebohkan masyarakat kini dengan penipuan yang dilakukan oleh Crazy Rich Surabaya. Sebagai sektor jasa keuangan, OJK berupaya melakukan tindakan yang dapat membuat pelaku jera.

"Kemarin-kemarin belum ada Undang-Undang PPSK seolah olah mereka masih bebas (melakukan penipuan), sekarang hukuman dan dendanya cukup mengerikan bahkan hingga 1 triliun rupiah," kata Sarjito.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan dengan Undang-Undang PPSK, kegiatan tanpa izin di sektor jasa keuangan terancam hukuman sangat berat.

Advertising
Advertising

"Denda uangnya itu sampai Rp 1 triliun, sampai dimiskinkan lah istilahnya. Ada pidana penjara juga. Makanya, orang yang suka main-main dengan ini, sekarang eranya sudah berubah. Kalau kemarin masuknya pidana umum, hukumannya sangat ringan dan tidak semuanya disita. Kalau sekarang lebih berat hukumannya," tutur Friderica pada kesempatan yang sama.

Ke depannya, kata Friderica, koordinasi dengan kementerian dan lembaga yang terkait akan ditingkatkan lagi, baik dengan aparatur terkait maupun dengan Kementerian Koperasi UKM.

"Tentu akan terus kami koordinasi dengan kepolisian dan yang lain semua untuk hal ini, karena korbannya kita-kita juga, saudara kita, orang dekat kita," katanya.

Pilihan Editor: Tren Pinjol Ilegal Meningkat Menjelang Lebaran, Ini Pesan OJK

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

1 jam lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

2 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

3 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

3 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

3 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Zulhas Sebut Pembatasan Barang Impor untuk Melindungi Konsumen

5 hari lalu

Zulhas Sebut Pembatasan Barang Impor untuk Melindungi Konsumen

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengungkap latar belakang aturan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya

Hari Konsumen Nasional, Menteri Zulhas: Pengusaha Jangan Curang

5 hari lalu

Hari Konsumen Nasional, Menteri Zulhas: Pengusaha Jangan Curang

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas meminta para pengusaha tidak curang.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

6 hari lalu

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

6 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

6 hari lalu

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?

Baca Selengkapnya