Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tren Pinjol Ilegal Meningkat Menjelang Lebaran, Ini Pesan OJK

image-gnews
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi menyampaikan tren pinjaman online (pinjol) ilegal meningkat setiap menjelang lebaran.

"Sekarang ini mau lebaran, pasti itu menggunakan pinjol untuk konsumtif, apalagi masyarakat kita sangat konsumtif. Nah, bahaya yang akan menjerat masyarakat ketika sudah selesai lebaran dan kembali kehidupannya itu harus membayar hutang dengan bunga yang terus bergerak. Belum lagi kalau dia milihnya pinjol yang ilegal," ujar Friderica dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Selasa, 14 Maret 2023.

Pihaknya melihat bahwa sebenarnya pinjol yang legal itu baik, karena untuk memfasilitasi kebutuhan yang mendesak dalam arti untuk pinjaman konduktif. Menurutnya, pinjol justru bagus untuk mempermudah kehidupan masyarakat, tapi menjadi bahaya jika untuk konsumtif.

"Untuk konsumtif itu yang bahaya, untuk gaya hidup anak-anak muda, dan gak cuma ibu rumah tangga aja, anak anak muda juga banyak yang kena pinjol, mereka fomo (fear of missing out) beli gadget baru, yang sebenarnya barang-barang gak perlu-perlu," katanya.

Dari beberapa riset, Friderica menuturkan, beberapa pengguna pinjol itu karena memang mereka sudah punya hutang sebelumnya. Jadi, merupakan orang orang yang bermasalah, yang gali lobang tutup lobang. 

"Mereka merasa bahwa pinjam di pinjol merasa gak akan dikenal, padahal itu salah, orang-orang ini justru akan menagih dengan cara yang berlebihan," tuturnya.

Selanjutnya: semakin banyak pinjol ilegal yang bermunculan 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Jitu Tak Terbelit Utang Kartu Kredit, Perhatikan 7 Tips Berikut

1 jam lalu

Ilustrasi kartu kredit. Pixabay
Cara Jitu Tak Terbelit Utang Kartu Kredit, Perhatikan 7 Tips Berikut

Jika tak bijak menggunakan kartu kredit, bisa terjerat utang yang bertumpuk. Berikut 7 tips gunakan kartu kredit secara benar.


Pemerintah Rencana Wajibkan Asuransi Kendaraan TPL, Apa Maksud Asuransi Third Party Liability?

14 jam lalu

Tempo Explain: Siap-siap Wajib Asuransi Kendaraan
Pemerintah Rencana Wajibkan Asuransi Kendaraan TPL, Apa Maksud Asuransi Third Party Liability?

Asuransi kendaraan TPL digadang pemerintah bakal diterapkan per Januari 2025. Apakah itu asuransi Third Party Liability?


Wajib Asuransi Kendaraan: Jokowi Sebut Belum Dibahas, Asosiasi Usul Disatukan dengan STNK

16 jam lalu

Ilustrasi kecelakaan beruntun. Shutterstock
Wajib Asuransi Kendaraan: Jokowi Sebut Belum Dibahas, Asosiasi Usul Disatukan dengan STNK

Presiden Jokowi sendiri mengatakan, sampai saat ini belum ada pembahasan tentang wajib asuransi kendaraan ini.


Daftar 98 Pinjol Legal Terbaru yang Terdaftar di OJK Juli 2024

17 jam lalu

Anda mungkin penasaran, apakah data di aplikasi pinjol bisa dihapus? Berikut ini penjelasan lengkapnya. Anda bisa meminta bantuan pada OJK. Foto: Canva
Daftar 98 Pinjol Legal Terbaru yang Terdaftar di OJK Juli 2024

Berikut ini deretan pinjol legal yang memiliki izin operasional dari OJK per Jumat, 12 Juli 2024. OJK pun mengimbau untuk menggunakan pinjol legal.


Waspada, Modus Penipuan lewat Telepon, Ini Ciri-Cirinya

23 jam lalu

Ilustrasi modus penipuan menggunakan file aplikasi melalui ponsel. ANTARA/ Imam Budilaksono.
Waspada, Modus Penipuan lewat Telepon, Ini Ciri-Cirinya

Ketahui bentuk-bentuk dan ciri-ciri modus penipuan via telepon.


Kominfo akan Koordinasi dengan OJK Terkait Putusan Kasasi Gugatan Pinjol

1 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Kominfo akan Koordinasi dengan OJK Terkait Putusan Kasasi Gugatan Pinjol

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi 19 warga negara atau citizen lawsuit perihal perbaikan praktik pinjaman online atau pinjol.


Hormati Putusan MA soal Pinjol, OJK Upayakan Penguatan Industri P2P Lending

1 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
Hormati Putusan MA soal Pinjol, OJK Upayakan Penguatan Industri P2P Lending

OJK menghormati putusan Mahkamah Agung Nomor 1206 K/PDT/2024 terkait gugatan citizen lawsuit praktik pinjaman online atau pinjol.


LBH Jakarta: Putusan MA Buktikan Negara Gagal Lindungi Warga dari Praktik Pinjol

1 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
LBH Jakarta: Putusan MA Buktikan Negara Gagal Lindungi Warga dari Praktik Pinjol

Jakarta mengapresiasi langkah Mahkamah Agung yang memutuskan pemerintah telah membiarkan praktik pinjaman online atau pinjol.


MA Sebut Presiden hingga DPR Berbuat Lalai Karena Praktik Pinjol Marak

1 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
MA Sebut Presiden hingga DPR Berbuat Lalai Karena Praktik Pinjol Marak

Mahkamah Agung menyatakan pemerintah telah berbuat lalai karena membiarkan praktik pinjol tumbuh subur.


Terkini: BPOM Beberkan Syarat Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

1 hari lalu

Tangkapan layar produk roti Okko dari situ resmi www.rotiokko.com
Terkini: BPOM Beberkan Syarat Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

BPOM menyatakan pencabutan izin edar roti Okko bisa dibatalkan. Syaratnya, produsen dapat memperbaiki proses produksi sesuai standar yang berlaku.