Menjelang lebaran, kata Friderica, biasanya pinjol ilegal meningkat. Maka dari itu, pihaknya akan proaktif lagi karena terlihat masih banyak yang pinjol ilegal yang bermunculan dan semakin banyak korbannya.
"Memang kami harus melakukan upaya yang secara keseluruhan, dalam arti edukasi dan literasi harus terus kami lakukan, kami melakukan pemantauan, dan juga kami melakukan tindakan tegas terhadap mereka yang pelaku jasa keuangan ilegal,"
Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sarjito, menghimbau masyarakat untuk memastikan dalam melakukan pinjaman online, investasi, atau jasa keuangan apapun di perusahaan-perusahaan yang terdaftar atau berizin di regulator Indonesia.
Untuk informasi pinjaman online itu ilegal atau tidaknya, Sarjito menambahkan masyarakat dapat menghubungin OJK kontak ke 157 atau WhatsApp ke 08115715715.
Pilihan Editor: OJK: Penutupan Silicon Valley Bank Tidak Berdampak Langsung pada Perbankan Indonesia
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini