Perry Warjiyo Diusulkan Lagi Jadi Gubernur BI: Kenali Syarat Diangkat dan Tugas Dewan Gubernur BI

Reporter

Fani Ramadhani

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 23 Februari 2023 08:30 WIB

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo bersama Dewan Gubernur BI menggelar konferensi pers di Gedung Thamrin Bank Indonesia, Jakarta Pusat, pada Kamis, 19 Januari 2023. TEMPO/Moh Khory Alfarizi

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) Said Abdullah mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengusulkan kembali Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia disingkat Gubernur BI untuk periode 2023-2028.

"Kami perlu mengamankan kebijakan Presiden ini, sebab kami bagian dari kekuatan politik yang mendukung pemerintah," kata Said dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 22 Februari 2023.

Gubernur BI merupakan salah satu dari Dewan Gubernur yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia. Selain seorang gubernur, Dewan Gubernur juga terdiri dari seorang Deputi Gubernur Senior, dan 4 hingga 7 Deputi Gubernur.

Untuk menjadi Dewan Gubernur, berikut syarat dan ketentuannya:

1. Warga negara Indonesia;

Advertising
Advertising

2. Memiliki akhlak dan moral yang tinggi;

3. Memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum.

Dalam Bab VII Dewan Gubernur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia, dijelaskan bahwa Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Berdasarkan Pasal 42 Ayat 1 dan 2, sebelum memengku jabatan, Dewan Gubernur wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut ajaran agama masing-masing di hadapan Ketua Mahkamah Agung. Yang berbunyi:

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk menjadi Gubernur/Deputi Gubernur Senior/Deputi Gubernur Bank Indonesia langsung atau tidak langsung dengan nama dan dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapapun juga. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewajiban Gubernur/Deputi Gubernur Senior/Deputi Gubernur Bank Indonesia dengan sebaik-baiknya dan penuh dengan rasa tanggung jawab. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia terhadap negara, konstitusi, dan haluan negara".

Dewan Gubernur Bank Indonesia memliki masa jabatan lima tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Dewan Gubernur juga tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya kecuali mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak kejahatan, atau berhalangan tetap.

Adapun tugas dan kewenangan dari Dewan Gubernur tertuang dalam Pasal 44 adalah sebagai berikut:

1. Dewan Gubernur mengangkat dan memberhentikan pegawai Bank Indonesia;

2. Dewan Gubernur menetapkan peraturan kepegawaian, sistem penggajian, penghargaan, pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lainnya bagi pegawai Bank Indonesia.

Itulah penjelasan mengenai syarat dan ketentuan Dewan Gubernur BI serta tugas dan kewenangannya.

FANI RAMADHANI
Pilihan editor : Deretan Nama Calon Gubernur BI yang Sempat Beredar

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Survei Bank Indonesia: Keyakinan Konsumen terhadap Kondisi Ekonomi Meningkat

2 hari lalu

Survei Bank Indonesia: Keyakinan Konsumen terhadap Kondisi Ekonomi Meningkat

Survei Konsumen Bank Indonesia atau BI pada April 2024 mengindikasikan keyakinan konsumen terhadap kondisi ekonomi meningkat.

Baca Selengkapnya

Perkuat Transaksi Mata Uang Lokal, BI dan Bank Sentral UEA Jalin Kerja Sama

3 hari lalu

Perkuat Transaksi Mata Uang Lokal, BI dan Bank Sentral UEA Jalin Kerja Sama

Gubernur BI dan Gubernur Bank Sentral UEA menyepakati kerja sama penggunaan mata uang lokal untuk transaksi bilateral.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Deretan Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis hingga Lowongan Kerja BTN

5 hari lalu

Terpopuler: Deretan Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis hingga Lowongan Kerja BTN

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Kamis, 9 Mei 2024, dimulai dari deretan masalah dari Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis atau PPDS.

Baca Selengkapnya

Ramai di X Bayar Tunai Ditolak Kasir, BI Buka Suara

6 hari lalu

Ramai di X Bayar Tunai Ditolak Kasir, BI Buka Suara

Bank Indonesia mendorong aktivitas bayar tunai, namun BI mengimbau agar merchant tetap bisa menerima dan melayani pembayaran tunai

Baca Selengkapnya

Aliran Modal Asing Rp 19,77 T, Terpengaruh Kenaikan BI Rate dan SRBI

6 hari lalu

Aliran Modal Asing Rp 19,77 T, Terpengaruh Kenaikan BI Rate dan SRBI

Kenaikan suku bunga acuan atau BI rate menarik aliran modal asing masuk ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bank Danamon Belum Berencana Naikkan Suku Bunga KPR

7 hari lalu

Bank Danamon Belum Berencana Naikkan Suku Bunga KPR

Bank Danamon Indonesia belum berencana menaikkan suku bunga KPR meski suku bunga acuan BI naik menjadi 6,25 persen

Baca Selengkapnya

Gubernur BI: Kami Upayakan Nilai Tukar Rupiah Turun di Bawah Rp 16.000 per Dolar AS

7 hari lalu

Gubernur BI: Kami Upayakan Nilai Tukar Rupiah Turun di Bawah Rp 16.000 per Dolar AS

BI optimistis rupiah akan terus menguat sesuai fundamental.

Baca Selengkapnya

Cadangan Devisa RI Akhir April 2024 Anjlok Menjadi USD 136,2 Miliar

7 hari lalu

Cadangan Devisa RI Akhir April 2024 Anjlok Menjadi USD 136,2 Miliar

Posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 6,1 bulan impor atau 6,0 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

12 hari lalu

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Gubernur BI Perry Warjiyo membeberkan lima aksi BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.

Baca Selengkapnya

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

12 hari lalu

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

Gubernur BI Perry Warjiyo yakin nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan menguat sampai akhir tahun ke level Rp 15.800 per dolar AS.

Baca Selengkapnya