Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pergantian Gubernur BI, Berikut Tugas dan Kewenangan Bank Indonesia Selain Kelola Uang

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi atau logo Bank Indonesia (BI). TEMPO/Imam Sukamto
Ilustrasi atau logo Bank Indonesia (BI). TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tahun 2022 lalu pemerintah dan Bank Indonesia mengeluarkan uang kertas baru. Uang baru ini dikeluarkan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 pada 17 Agustus 2022.

Mengelola uang Rupiah menjadi kewenangan Bank Indonesia, mulai dari tahap perencanaan, percetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan, dan penarikan, sampai dengan pemusnahan. Dan kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Selain mengelola mata uang Rupiah, Bank Indonesia juga memiliki tugas dan fungsi lain. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia.

Pada Pasal 8 tertulis bahwa Bank Indonesia memiliki tiga tugas utama yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijaksanaan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, dan mengatur dan mengawasi Bank.

Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter

Dalam Bab IV Pasal 10 sampai 13 dijelaskan bahwa Bank Indonesia memiliki kewenangan antara lain:

1.       Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya;

2.       Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas seperti, operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, pengaturan kredit atau pembiayaan;

3.       Pengendalian moneter berdasarkan Prinsip Syariah;

4.       Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip;

5.       Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan;

6.       Mengelola cadangan devisa dengan melaksanakan berbagai jenis transaksi devisa serta dapat menerima pinjaman luar negeri.

Mengatur dan Jaga Sistem Pembayaran

Pada Bab V Pasal 15 hingga 22, tertulis tugas Bank Indonesia dalam mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran sebegai berikut:

1.       Melaksnaakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jawa sistem pembayaran;

2.       Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya;

3.       Menetapkan penggunaan alat pembayaran;

4.       Berwenang dalam mengatur sistem kliring antara bank dalam mata uang rupiah atau valuta asing;

5.       Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank dalam mata uang rupiah dan atau valuta asing;

6.       Berwenang menetapkan macam, harga ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

7.       Berwenang mengeluarkan dan mengedarkan mata uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dimaksud dari peredaran. Pasal 21 Uang yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dibebaskan dari bea meterai. Pasal 22 Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang yang hilang atau musnah karena sebab apapun.

Mengatur dan Mengawasi bank

Pada Bab VI Pasal 24 hingga 35, dalam mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:

1.       Memberikan dan mencabut izin usaha bank

2.       memberikan izin pembukaan, penutupan, dan pemindahan kantor Bank;

3.       Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan Bank;

4.       Memberikan izin kepada Bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu;

5.       Mewajibkan Bank untuk menyampaikan laporan, keterangan dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, baik itu terhadap perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait dan pihak terafilisi dari Bank;

6.       Melakukan pemeriksaan terhadap Bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan;

7.       Dapat memerintahkan Bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut penilaian Bank Indonesia terhadap suatu transaksi patut diduga merupakan tindak pidana di bidang perbankan.

Dalam perkembangannya Bank Indonesia mengalihkan fungsi pengaturan dan pengawasan bank kepada Otoritas Jasa Keuangan mulai 1 Januari 2014. Dalam siaran pers BI tertanggal 31 Desember 2013 dipaparkan langkah tersebut.

Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan pada 31 Desember 2013 menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan Bank dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan yang ditandatangani langsung oleh Gubernur BI atau Bank Indonesia, Agus D.W. Martowardojo dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman D. Hadad.

Pada acara serah terima tersebut, BI juga menyerahkan Buku Laporan Pelaksanaan Tugas Bank Indonesia di Bidang Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Bank sebagai gambaran pelaksanaan fungsi dan tugas pengawasan bank oleh BI selama ini.

Sesuai amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, terhitung sejak 31 Desember 2013, ditandai dengan ditandatanganinya BAST antara Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, maka tugas pengaturan dan pengawasan perbankan dialihkan dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan. Sejak tanggal 31 Desember 2013 tersebut, pengawasan terhadap individual bank (mikroprudensial) dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Namun, pengawasan terhadap makroprudential tetap dilakukan oleh Bank Indonesia, berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.

Gubernur BI, Agus D.W. Martowardojo mengatakan bahwa Bank Indonesia memindahkan fungsi pengawasan bank kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam  kondisi perbankan yang sehat dengan aturan yang tepat. “Ke depan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan akan senantiasa bekerjasama dan berkoordinasi sehingga diharapkan akan diperoleh keseimbangan yang tepat terkait bauran kebijakan antara makroprudensial dan mikroprudensial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan”, demikian Agus pada 31 Desember 2013.

Itulah tugas dan kewenangan dari Bank Indonesia

FANI RAMADHANI
Pilihan editor : Suku Bunga Acuan BI Naik di Angka 5,5 Persen

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penjualan Eceran Maret Meningkat, Indeks Penjualan Riil Tumbuh 3,5 Persen

14 jam lalu

Penjualan minyak dalam kemasan di salah satu Pusat Perbelanjaan di Jakarta, Kamis, 17 Maret 2022. Pemerintah mencabut aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan. Selanjutnya, harga minyak goreng kemasan akan diserahkan ke mekanisme pasar dengan menyesuaikan nilai keekonomiannya. Tempo/Tony Hartawan
Penjualan Eceran Maret Meningkat, Indeks Penjualan Riil Tumbuh 3,5 Persen

BI memprediksi kinerja penjualan eceran bulan Maret 2024 tetap tumbuh. Indeks Penjualan Riil Maret 2024 tercatat sebesar 222,8 atau tumbuh 3,5 persen secara tahunan.


Terkini: Strategi Sri Mulyani Antisipasi Dampak Ekonomi Serangan Iran ke Israel, Rupiah dan IHSG Melemah Dampak Geopolitik Timur Tengah

2 hari lalu

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berbicara dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
Terkini: Strategi Sri Mulyani Antisipasi Dampak Ekonomi Serangan Iran ke Israel, Rupiah dan IHSG Melemah Dampak Geopolitik Timur Tengah

Ketegangan situasi geopolitik Timur Tengah dapat berdampak kepada Indonesia di berbagai indikator ekonomi.


Rupiah Kian Melemah, Pengamat Soroti Imbasnya terhadap Kenaikan Harga Impor

5 hari lalu

Ilustrasi uang rupiah. Shutterstock
Rupiah Kian Melemah, Pengamat Soroti Imbasnya terhadap Kenaikan Harga Impor

Hampir tidak ada sentimen positif yang dapat mendukung penguatan rupiah.


Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

9 hari lalu

Kondisi penukaran uang baru yang digelar Bank Indonesia (BI) di Istora Senayan, Sabtu, 30 Maret 2024. Bank Indonesia menyediakan kuota penukar sebanyak 5 ribu orang dengan maksimal nilai tukar sebesar Rp 4 juta. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

Bank Indonesia (BI) mencatat total penukaran uang baru mencapai Rp 1,13 triliun per 3 April 2024 atau H-7 Lebaran.


Waspada Uang Palsu Jelang Lebaran, Cegah dengan Tips Ini

10 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Waspada Uang Palsu Jelang Lebaran, Cegah dengan Tips Ini

Waspada peredaran uang palsu saat bagi-bagi THR menjelang Lebaran.


Waspada Peredaran Uang Palsu, Begini Cara Bedakan Uang Asli dan Palsu

10 hari lalu

Uang palsu yang peredarannya diungkap oleh Polres Metro Jakarta Barat. ANTARA/HO-Polres Jakbar
Waspada Peredaran Uang Palsu, Begini Cara Bedakan Uang Asli dan Palsu

Kebutuhan terhadap uang tunai mendekati lebaran meningkat. Namun, perlu waspada peredaran uang palsu. Ingat lagi bedakan uang asli dan palsu.


Cara Cek Lokasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran, Terakhir 7 April

14 hari lalu

Kondisi penukaran uang baru yang digelar Bank Indonesia (BI) di Istora Senayan, Sabtu, 30 Maret 2024. Bank Indonesia menyediakan kuota penukar sebanyak 5 ribu orang dengan maksimal nilai tukar sebesar Rp 4 juta. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Cara Cek Lokasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran, Terakhir 7 April

Ini sejumlah lokasi penukaran uang baru untuk Lebaran. Dibuka hingga 7 April 2024.


Daftar Lokasi Tukar Uang Baru Lebaran di Jakarta, Jangan Sampai Ketinggalan

15 hari lalu

Sejumah warga antre menunggu giliran untuk menukarkan uang di mobil layanan kas keliling di Alun-alun Kota Serang, Banten, Senin 27 Maret 2023. Bank Indonesia bekerja sama dengan perbankan nasional dalam menggelar layanan kas keliling penukaran uang pecahan untuk memudahkan warga mendapat uang pecahan baru. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Daftar Lokasi Tukar Uang Baru Lebaran di Jakarta, Jangan Sampai Ketinggalan

Tak sedkit orang yang bergegas menukar uang baru ketika menjelang momen Lebaran. Simak daftar lokasi penukaran uang di Jakarta.


Kisah Mahasiswi Antre 5 Jam Tukar Uang Baru meski Tak Rayakan Lebaran

17 hari lalu

Kondisi penukaran uang baru yang digelar Bank Indonesia (BI) di Istora Senayan, Sabtu, 30 Maret 2024. Bank Indonesia menyediakan kuota penukar sebanyak 5 ribu orang dengan maksimal nilai tukar sebesar Rp 4 juta. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kisah Mahasiswi Antre 5 Jam Tukar Uang Baru meski Tak Rayakan Lebaran

Animo masyarakat terhadap penukaran uang baru melonjak menjelang Hari Raya Idul Fitri.


Cara Penukaran Uang Baru Menjelang Lebaran 2024, Begini BI Tentukan Tahapannya

17 hari lalu

Warga menunjukkan tujuh pecahan uang kertas baru tahun emisi 2022 usai melakukan penukaran lewat mobil kas keliling Bank Indonesia di Balai Kota, Solo, Jawa Tengah, Jumat, 19 Agustus 2022. Bank Indonesia Solo mulai melayani penukaran uang kertas baru tahun emisi 2022 dengan dibatasi hanya dapat menukarkan satu paket senilai Rp200 ribu. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Cara Penukaran Uang Baru Menjelang Lebaran 2024, Begini BI Tentukan Tahapannya

Menjelang Lebaran 2024, masyarakat mulai melakukan penukaran uang tunai dengan berbagai pecahan. Begini cara dan sejumlah syarat penukaran uang.