Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pergantian Gubernur BI, Berikut Tugas dan Kewenangan Bank Indonesia Selain Kelola Uang

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Ilustrasi atau logo Bank Indonesia (BI). TEMPO/Imam Sukamto
Ilustrasi atau logo Bank Indonesia (BI). TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tahun 2022 lalu pemerintah dan Bank Indonesia mengeluarkan uang kertas baru. Uang baru ini dikeluarkan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 pada 17 Agustus 2022.

Mengelola uang Rupiah menjadi kewenangan Bank Indonesia, mulai dari tahap perencanaan, percetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan, dan penarikan, sampai dengan pemusnahan. Dan kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Selain mengelola mata uang Rupiah, Bank Indonesia juga memiliki tugas dan fungsi lain. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia.

Pada Pasal 8 tertulis bahwa Bank Indonesia memiliki tiga tugas utama yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijaksanaan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, dan mengatur dan mengawasi Bank.

Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter

Dalam Bab IV Pasal 10 sampai 13 dijelaskan bahwa Bank Indonesia memiliki kewenangan antara lain:

1.       Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya;

2.       Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas seperti, operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, pengaturan kredit atau pembiayaan;

3.       Pengendalian moneter berdasarkan Prinsip Syariah;

4.       Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip;

5.       Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan;

6.       Mengelola cadangan devisa dengan melaksanakan berbagai jenis transaksi devisa serta dapat menerima pinjaman luar negeri.

Mengatur dan Jaga Sistem Pembayaran

Pada Bab V Pasal 15 hingga 22, tertulis tugas Bank Indonesia dalam mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran sebegai berikut:

1.       Melaksnaakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jawa sistem pembayaran;

2.       Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya;

3.       Menetapkan penggunaan alat pembayaran;

4.       Berwenang dalam mengatur sistem kliring antara bank dalam mata uang rupiah atau valuta asing;

5.       Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank dalam mata uang rupiah dan atau valuta asing;

6.       Berwenang menetapkan macam, harga ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

7.       Berwenang mengeluarkan dan mengedarkan mata uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dimaksud dari peredaran. Pasal 21 Uang yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dibebaskan dari bea meterai. Pasal 22 Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang yang hilang atau musnah karena sebab apapun.

Mengatur dan Mengawasi bank

Pada Bab VI Pasal 24 hingga 35, dalam mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:

1.       Memberikan dan mencabut izin usaha bank

2.       memberikan izin pembukaan, penutupan, dan pemindahan kantor Bank;

3.       Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan Bank;

4.       Memberikan izin kepada Bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu;

5.       Mewajibkan Bank untuk menyampaikan laporan, keterangan dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, baik itu terhadap perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait dan pihak terafilisi dari Bank;

6.       Melakukan pemeriksaan terhadap Bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan;

7.       Dapat memerintahkan Bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut penilaian Bank Indonesia terhadap suatu transaksi patut diduga merupakan tindak pidana di bidang perbankan.

Dalam perkembangannya Bank Indonesia mengalihkan fungsi pengaturan dan pengawasan bank kepada Otoritas Jasa Keuangan mulai 1 Januari 2014. Dalam siaran pers BI tertanggal 31 Desember 2013 dipaparkan langkah tersebut.

Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan pada 31 Desember 2013 menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan Bank dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan yang ditandatangani langsung oleh Gubernur BI atau Bank Indonesia, Agus D.W. Martowardojo dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman D. Hadad.

Pada acara serah terima tersebut, BI juga menyerahkan Buku Laporan Pelaksanaan Tugas Bank Indonesia di Bidang Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Bank sebagai gambaran pelaksanaan fungsi dan tugas pengawasan bank oleh BI selama ini.

Sesuai amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, terhitung sejak 31 Desember 2013, ditandai dengan ditandatanganinya BAST antara Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, maka tugas pengaturan dan pengawasan perbankan dialihkan dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan. Sejak tanggal 31 Desember 2013 tersebut, pengawasan terhadap individual bank (mikroprudensial) dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Namun, pengawasan terhadap makroprudential tetap dilakukan oleh Bank Indonesia, berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.

Gubernur BI, Agus D.W. Martowardojo mengatakan bahwa Bank Indonesia memindahkan fungsi pengawasan bank kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam  kondisi perbankan yang sehat dengan aturan yang tepat. “Ke depan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan akan senantiasa bekerjasama dan berkoordinasi sehingga diharapkan akan diperoleh keseimbangan yang tepat terkait bauran kebijakan antara makroprudensial dan mikroprudensial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan”, demikian Agus pada 31 Desember 2013.

Itulah tugas dan kewenangan dari Bank Indonesia

FANI RAMADHANI
Pilihan editor : Suku Bunga Acuan BI Naik di Angka 5,5 Persen

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Gubernur BI Jelaskan 4 Alasan Nilai Tukar pada 2024 akan Lebih Kuat

4 jam lalu

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam acara Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) di Bali, Senin, 11 Juli 2022. Foto: Istimewa
Gubernur BI Jelaskan 4 Alasan Nilai Tukar pada 2024 akan Lebih Kuat

Gubernur BI Perry Warjiyo menerangkan empat alasan mengapa nilai tukar pada tahun depan secara rata-rata akan lebih kuat dari tahun 2023.


Sengkarut Penyebab Lonjakan Harga Telur Ayam ke Level Tertinggi dan Rentetan Dampaknya ke Inflasi

9 jam lalu

Aktivitas bongkar muat telur ayam di sebuah agen kawasan Cipinang, Jakarta, Senin, 5 Juni 2023. Bapanas juga mengungkapkan salah satu pemicu naiknya harga telur ayam di pasar dalam negeri lantaran pemerintah menaikkan harga beli di tingkat peternak. TEMPO/Tony Hartawan
Sengkarut Penyebab Lonjakan Harga Telur Ayam ke Level Tertinggi dan Rentetan Dampaknya ke Inflasi

Kenaikan harga telur ayam saat ini tercatat menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah. Apa sebabnya dan bagaimana rentetan dampaknya ke laju inflasi?


Bank Indonesia Solo Gandeng Pemerintah Sukoharjo, Manfaatkan Teknologi Digital Pertanian

22 jam lalu

Bupati Sukoharjo Ety Suryani (berbaju putih) ikut memanen padi di lahan pertanian Desa Majasto, Kabupaten Sukoharjo, Rabu, 7 Juni 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Bank Indonesia Solo Gandeng Pemerintah Sukoharjo, Manfaatkan Teknologi Digital Pertanian

Bank Indonesia Solo bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dalam pemanfaatan teknologi digital pertanian.


Cina Beri Utang Kereta Cepat Pakai Renminbi, Apa Bedanya dengan Yuan?

1 hari lalu

Ilustrasi mata uang Yuan. TEMPO/Tony Hartawan
Cina Beri Utang Kereta Cepat Pakai Renminbi, Apa Bedanya dengan Yuan?

Cina meminta pembayaran utang kereta cepat diberikan dalam bentuk mata uang renminbi. Apa bedanya dengan Yuan?


Harga Tiket Museum Bank Indonesia, Cara Beli, Jam Buka dan Sejarahnya

2 hari lalu

Museum Bank Indonesia.
Harga Tiket Museum Bank Indonesia, Cara Beli, Jam Buka dan Sejarahnya

Cara membeli tiket kunjungan ke Museum Bank Indonesia (MuBI) tidak memerlukan JakCard. Jadwal Museum Bank Indonesia (MuBI), tutup sementara pada pukul


Proyeksi Ekonomi Dunia 2024 Tumbuh 2,8 Persen, Bank Indonesia Singgung Peran ASEAN-5

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan saat konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023. International Monetary Fund (IMF) menaikkan proyeksi pertumbuhan ekonomi global di 2023 yang semula 2,7 persen menjadi 2,9 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Proyeksi Ekonomi Dunia 2024 Tumbuh 2,8 Persen, Bank Indonesia Singgung Peran ASEAN-5

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global mampu mencapai 2,8 persen pada tahun 2024.


Siklus Kenaikan Suku Bunga BI Berakhir, Analis: Pasar Obligasi Membaik

5 hari lalu

Ilustrasi investasi. Shutterstock
Siklus Kenaikan Suku Bunga BI Berakhir, Analis: Pasar Obligasi Membaik

PT Manulife Aset Manajemen Indonesia menyebut pasar obligasi membaik seiring berakhirnya siklus kenaikan suku bunga BI.


Dolar AS Menguat karena Optimisme Lowongan Kerja

7 hari lalu

Ilustrasi mata uang dolar Amerika. TEMPO/Tony Hartawan
Dolar AS Menguat karena Optimisme Lowongan Kerja

Data lowongan pekerjaan memberikan optimisme baru untuk indeks dolar AS.


Terkini: Walhi Tanggapi Pernyataan Luhut Ekspor Pasir Laut Tak Rusak Lingkungan, Estimasi Gaji ke-13 yang Diterima Prabowo dan Ganjar

8 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan saat dimintai keterangan setelah menghadiri acara DBS Asian Insights Forum di Ballroom The St. Regis Jakarta, Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Maret 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Terkini: Walhi Tanggapi Pernyataan Luhut Ekspor Pasir Laut Tak Rusak Lingkungan, Estimasi Gaji ke-13 yang Diterima Prabowo dan Ganjar

Walhi buka suara atas pernyataan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut ekspor pasir laut tak merusak lingkungan.


5 Negara Pemberi Utang Terbesar Ke Indonesia per Maret 2023, Cina di Posisi ke Berapa?

8 hari lalu

Logo atau ilustrasi Bank Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
5 Negara Pemberi Utang Terbesar Ke Indonesia per Maret 2023, Cina di Posisi ke Berapa?

BI mengeluarkan Statistik Utang Luar Negeri Indonesia terbaru yang menunjukkan negara pemberi utang terbesar ke RI. Cina ada di posisi ke berapa?