Terpopuler Sepekan: Regristrasi Program Kartu Prakerja Kembali Dibuka, 5 Fakta Terbaru Kasus Meikarta

Reporter

Tempo.co

Editor

Grace gandhi

Minggu, 19 Februari 2023 16:00 WIB

Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang ketiga di Jakarta, Rabu, 29 April 2020. Kartu Prakerja diperuntukkan bagi WNI yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang bersekolah. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Selama sepekan terakhir hingga Minggu sore, 19 Februari 2023, ada lima berita yang paling banyak dibaca, dimulai dari pemerintah kembali membuka program kartu Prakerja pada tahun ini. Pembukaan tersebut disampaikan melalui akun Instagram @prakerja.go.id pada Jumat, 3 Februari 2023. Lalu, bagaimana cara daftar dan persyaratan terbaru Prakerja 2023?

Berikutnya, kasus Meikarta terus berlanjut. Terbaru, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memanggil bos Meikarta dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VI DPR RI membahas permasalahan apartemen Meikarta di Senayan, Jakarta pada Senin, 13 Februari 2023.

Selanjutnya, Direktur Layanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Subhan Cholid buka suara menanggapi informasi masa tinggal jemaah haji reguler Malaysia yang disebutkan hanya 25 hari, atau lebih singkat dari jemaah haji asal Indonesia.

Disusul, manajemen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menjelaskan perkembangan pembayaran polis terhadap pemegang polis. Direktur Utama Bumiputera Irvandi Gustari mengatakan, pihak manajamen ingin pembayaran klaim tersebut berjalan dengan lancar. Namun, kondisi Bumiputera dalam beberapa tahun terakhir belum dapat memenuhi ketentuan ukuran kesehatan keuangan perusahaan asuransi jiwa.

Terakhir, anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Amri Yusuf mengatakan pengelolaan dana haji di Indonesia berbeda dengan Lembaga Tabung Haji (LTH) yang dimiliki Malaysia. Sehingga, investasi yang dilakukan BPKH dan LTH tidak bisa dibandingkan.

Advertising
Advertising

Kelima berita itu terpantau paling banyak diakses oleh para pembaca kanal Ekonomi dan Bisnis Tempo.co. Berikut ringkasan lima berita trending tersebut:

1. Registrasi Kartu Prakerja 2023 Dibuka, Simak Cara dan Syarat Mendaftar

Usai tak lagi menerima peserta pada Oktober 2022 lalu, pemerintah kembali membuka program kartu Prakerja pada tahun ini. Pembukaan tersebut disampaikan melalui akun Instagram @prakerja.go.id pada Jumat, 3 Februari 2023. Lalu, bagaimana cara daftar dan persyaratan terbaru Prakerja 2023?

Namun pembukaan yang dimaksud ialah pengumuman bahwa masyarakat mulai dapat melakukan pembuatan akun atau registrasi. Sementara seleksi Prakerja gelombang 48 belum secara resmi diberlakukan.

“Untuk kamu yang benar-benar ingin belajar, lakukan pendaftaran dari sekarang. Supaya kamu tinggal klik ‘Gabung Gelombang’ ketika Gelombang 48 dibuka untuk mengikuti seleksi ya Sob!”, tulis akun Prakerja yang dikutip Senin 13 Februrari 2023.

Berita selengkapnya baca di sini.

Selanjutnya: 2. 5 Fakta Terbaru Kasus Meikarta....

<!--more-->

2. 5 Fakta Terbaru Kasus Meikarta Usai Bos Lippo Cikarang Rapat dengan DPR, Apa Saja?

Kasus Meikarta terus berlanjut. Terbaru, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memanggil bos Meikarta dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VI DPR RI membahas permasalahan apartemen Meikarta di Senayan, Jakarta pada Senin, 13 Februari 2023.

Tempo merangkum 5 fakta terbaru perkembangan kasus Meikarta setelah RDPU dengan DPR RI, mulai dari tawaran opsi titip jual yang ditawarkan manajemen hingga DPR RI yang kunjungi langsung lokasi Meikarta.

Ketut mengungkap fakta yang jauh berbeda dengan klaim selama ini disampaikan oleh pengembang Meikarta. Bila selama ini pengembang mengklaim telah menjual 100 ribu unit apartemen, tapi ternyata data itu tidak valid.

"Memang pernah disampaikan ada pesanan mencapai 100 ribu unit. Kami sampaikan, setelah kami telusuri, terakhir itu totalnya 18 ribu unit," kata Ketut dalam RDPU bersama Komisi VI DPR di Senayan, Jakarta, Senin, 13 Februari 2023.

Berita selengkapnya baca di sini.

3. Kemenag Soal Masa Tinggal Jemaah Haji Malaysia 25 Hari: Keliru dan Menyesatkan

Direktur Layanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Subhan Cholid buka suara menanggapi informasi masa tinggal jemaah haji reguler Malaysia yang disebutkan hanya 25 hari, atau lebih singkat dari jemaah haji asal Indonesia. "Mengatakan durasi haji Malaysia 25 hari itu keliru dan menyesatkan," katanya dalam keterangan resmi pada Ahad, 19 Februari 2023.

Pernyataan tersebut merespons permintaan anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Amri Yusuf untuk menyelenggarakan ibadah haji dalam durasi 25 hari seperti yang diterapkan Malaysia. Pengurangan masa tinggal jemaah haji itu disarankan dengan meniadakan ibadah arbain atau shalat wajib berjamaah 40 waktu berturut-turut di Masjid Nabawi.

Menurut Subhan, bahkan masa tinggal jemaah haji Malaysia di Tanah Suci itu lebih lama dari Indonesia. Sementara durasi masa tinggal jemaah haji Indonesia mencapai 40 hari.

Berita selengkapnya baca di sini.

Selanjutnya: 4. Bos Asuransi Bumiputera Minta Maaf....

<!--more-->

4. Bos Asuransi Bumiputera Minta Maaf Karena Pembayaran Polis Tertunda

Manajemen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menjelaskan perkembangan pembayaran polis terhadap pemegang polis. Direktur Utama Bumiputera Irvandi Gustari mengatakan, pihak manajamen ingin pembayaran klaim tersebut berjalan dengan lancar.

Namun, kata dia, kondisi Bumiputera dalam beberapa tahun terakhir belum dapat memenuhi ketentuan ukuran kesehatan keuangan perusahaan asuransi jiwa. Hal itu sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.05/2018 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama.

“Manajemen Bumiputera menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh pemegang polis atas tertundanya pembayaran klaim asuransi Bumiputera selama ini,” ujar Irvandi lewat keterngan tertulis pada Sabtu, 18 Februari 2023.

Berita selengkapnya baca di sini.

5. BPKH Sebutkan Empat Perbedaan Pengelolaan Dana Haji di RI dan Malaysia

Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Amri Yusuf mengatakan pengelolaan dana haji di Indonesia berbeda dengan Lembaga Tabung Haji (LTH) yang dimiliki Malaysia. Sehingga, investasi yang dilakukan BPKH dan LTH tidak bisa dibandingkan.

“Memang ini tidak bisa dibandingkan secara apple to apple dengan kami karena ada beberapa aspek yang berbeda,” ujar dia dalam diskusi BPIH Berkeadilan dan Berkelanjutan di Gedung PP Muhamadiyah, Jakarta Pusat, pada Jumat, 17 Februari 2023.

Menurut Amri, ada empat perbedaan pengelolaan dana haji di Indonesia dan di Malaysia. Apa saja?

Berita selengkapnya baca di sini.

Pilihan Editor: Cerita Bos Indosurya Setelah Divonis Bebas, Janji Penuhi Homologasi hingga Mohon Perdamaian ke...

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Setelah Disalip Malaysia, Luhut Sebut Elon Musk Pertimbangkan Bangun Pabrik Baterai Mobil Listrik

3 jam lalu

Setelah Disalip Malaysia, Luhut Sebut Elon Musk Pertimbangkan Bangun Pabrik Baterai Mobil Listrik

Luhut mengatakan Elon Musk akan mempertimbangkan tawaran pembangunan pabrik baterai kendaraan listrik di Tanah Air setelah CEO bertemu Jokowi.

Baca Selengkapnya

Rekap Hasil Thailand Open 2024: Tuan Rumah Juara Umum dengan 2 Gelar, Wakil Indonesia Jadi Runner-up

16 jam lalu

Rekap Hasil Thailand Open 2024: Tuan Rumah Juara Umum dengan 2 Gelar, Wakil Indonesia Jadi Runner-up

Tuan rumah jadi juara umum dengan dua gelar di Thailand Open 2024, tiga gelar lainnya diraih Cina, India, dan Malaysia.

Baca Selengkapnya

Kapal Pertamina Transko Moloko Resmi Beroperasi di Perairan Internasional

2 hari lalu

Kapal Pertamina Transko Moloko Resmi Beroperasi di Perairan Internasional

PT Pertamina Trans Kontinental memulai operasional kapal Transko Moloko miliknya di perairan Malaysia.

Baca Selengkapnya

Malaysia Tangkap 20 Anggota Jamaah Islamiyah Pascaserangan Kantor Polisi di Johor Bahru

3 hari lalu

Malaysia Tangkap 20 Anggota Jamaah Islamiyah Pascaserangan Kantor Polisi di Johor Bahru

Lebih dari 20 orang yang diyakini anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) telah ditangkap polisi Malaysia.

Baca Selengkapnya

Daftar Negara yang Mendukung Palestina, Ada Indonesia

3 hari lalu

Daftar Negara yang Mendukung Palestina, Ada Indonesia

Mulai dari Indonesia hingga Afrika Selatan, berikut ini adalah negara yang mendukung Palestina melawan agresi Israel

Baca Selengkapnya

Alasan Bea Cukai Tahan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

3 hari lalu

Alasan Bea Cukai Tahan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

Alasan Bea Cukai menahan 9 supercar milik pengusaha Malaysia, Kenneth Koh

Baca Selengkapnya

Hari Pertama Menjabat, PM Singapura Lawrence Wong Rapat Kabinet Hingga Telepon Prabowo

3 hari lalu

Hari Pertama Menjabat, PM Singapura Lawrence Wong Rapat Kabinet Hingga Telepon Prabowo

PM Lawrence Wong pada Kamis mulai bekerja, sehari setelah dilantik sebagai perdana menteri keempat Singapura.

Baca Selengkapnya

Kronologi Bea Cukai Dituduh Gelapkan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

3 hari lalu

Kronologi Bea Cukai Dituduh Gelapkan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

Pengusaha Malaysia merasa kehilangan 9 mobil mewahnya yang ditahan Bea Cukai di Gudang Soewarna, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta

Baca Selengkapnya

Malaysia Sempat Mengutuk Facebook yang Hapus Berita PM Anwar Ibrahim Bertemu Pemimpin Hamas

3 hari lalu

Malaysia Sempat Mengutuk Facebook yang Hapus Berita PM Anwar Ibrahim Bertemu Pemimpin Hamas

Sebelumnya Oktober lalu, Fahmi memperingatkan tindakan tegas terhadap Meta dan Facebook dan medsos jika mereka memblokir kontennya

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Minta Pengusaha Malaysia Kenneth Koh Lunasi Denda Rp11,8 M Bila Mau 9 Mobil Mewahnya Kembali

3 hari lalu

Bea Cukai Minta Pengusaha Malaysia Kenneth Koh Lunasi Denda Rp11,8 M Bila Mau 9 Mobil Mewahnya Kembali

Bea Cukai menyatakan pengusaha asal Malaysia, Kenneth Koh. cukup melunasi denda yang kini mencapai Rp11,8 miliar bila ingin 9 mobil mewahnya kembali.

Baca Selengkapnya