Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Fakta Terbaru Kasus Meikarta Usai Bos Lippo Cikarang Rapat dengan DPR, Apa Saja?

image-gnews
Penampakan Distrik 1 Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, 14 Februari 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari
Penampakan Distrik 1 Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, 14 Februari 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKasus Meikarta terus berlanjut. Terbaru, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memanggil bos Meikarta dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VI DPR RI membahas permasalahan apartemen Meikarta di Senayan, Jakarta pada Senin, 13 Februari 2023.

Tempo merangkum 5 fakta terbaru perkembangan kasus Meikarta setelah RDPU dengan DPR RI, mulai dari tawaran opsi titip jual yang ditawarkan manajemen hingga DPR RI yang kunjungi langsung lokasi Meikarta. 

Bos Meikarta Sebut Hanya 18 Ribu Unit Terjual, Bukan 100 Ribu

Ketut mengungkap fakta yang jauh berbeda dengan klaim selama ini disampaikan oleh pengembang Meikarta. Bila selama ini pengembang mengklaim telah menjual 100 ribu unit apartemen, tapi ternyata data itu tidak valid.

"Memang pernah disampaikan ada pesanan mencapai 100 ribu unit. Kami sampaikan, setelah kami telusuri, terakhir itu totalnya 18 ribu unit," kata Ketut dalam RDPU bersama Komisi VI DPR di Senayan, Jakarta, Senin, 13 Februari 2023.

Dari jumlah 18.000 unit apartemen itu telah diserahterimakan 4.200 unit atau 30 persennya sejak PKPU atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada 2020 lalu. Jadi, kata dia, di dalam PKPU disebutkan bahwa pihaknya harus menyerahkan unit-unit itu sampai 2027. 

Pernyataan tersebut ditanggapi anggota Komisi VI DPR Mufti Aimah Nurul Anam. "Ada 100 ribu, terus kemudian jadi 18 ribu unit. Bapak sudah melakukan pembohongan publik. Data dari mana, Pak?" tegasnya.

Mufti tak habis pikir dengan data tersebut, perusahaan bisa mengklaim sejak 2017 penjualan Meikarta tembus 100 ribu unit itu terus digaungkan ke publik. "Wong di media, Bapak cek di banyak media, Bapak bluffing sudah terjual 100 ribu unit dari dulu Pak, dari 2017 kalau tidak salah. Kok bisa dari segitu banyak sisa 18?" tuturnya.

Merespons pertanyaan itu, Ketut lantas menjelaskan bahwa hal tersebut bisa jadi karena konsorsium yang pertama kali mengelola proyek Meikarta telah menggelembungkan jumlah pesanan dan mengumumkannya ke publik.

Selanjutnya: "Jadi, 100 ribu ini ternyata banyak sekali..."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Digugat Rp 200 Miliar, Ade Armando Bantah Sebarkan Berita Bohong soal Megawati

40 hari lalu

Politisi Partai Solidaritas Indonesia, Ade Armando mengadakan konferensi pers untuk klarifikasi terhadap gugatan 200 miliar dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Jalan Cokroaminoto no. 92, Menteng, Jakarta Pusat. TEMPO/OHAN B SARDIN
Digugat Rp 200 Miliar, Ade Armando Bantah Sebarkan Berita Bohong soal Megawati

Ade Armando digugat perdata oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDIP atas unggahan videonya.


OJK Ungkap Kredit Macet 21 Pinjol di Atas 5 Persen

54 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
OJK Ungkap Kredit Macet 21 Pinjol di Atas 5 Persen

OJK mengungkapkan ada 21 pinjol dengan tingkat kredit macet di atas 5 persen.


Anggota Komisi VI Desak Menteri Bahlil Turun ke Pulau Rempang dan Selesaikan Persoalan

13 September 2023

Polisi lengkap dengan peralatan anti huru hara menjaga aksi unjuk rasa warga Pulau Rempang di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau,  Senin, 11 September 2023. Aksi yang menolak rencana pemerintah merelokasi mereka tersebut berakhir ricuh. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Anggota Komisi VI Desak Menteri Bahlil Turun ke Pulau Rempang dan Selesaikan Persoalan

Anggota Komisi VI DPR RI Subardi meminta Menteri Investasi Bahlil Lahadalia segera turun tangan menyelesaikan konflik di Pulau Rempang.


Panji Gumilang Gugat Perdata Ridwan Kamil Rp 9 Triliun dan 9 Rupiah

15 Agustus 2023

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Panji Gumilang Gugat Perdata Ridwan Kamil Rp 9 Triliun dan 9 Rupiah

Ia menyatakan kliennya mempersoalkan pernyataan Ridwan Kamil yang dinilai merugikan Panji Gumilang.


Setelah Anwar Abbas dan Mahfud MD, Kini Panji Gumilang Gugat Perdata Ridwan Kamil

26 Juli 2023

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang berjalan setibanya untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat, 26 Juni 2023 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 256 rekening diduga milik Panji Gumilang yang terdaftar dengan enam nama yang berbeda. ANTARA/Raisan Al Farisi
Setelah Anwar Abbas dan Mahfud MD, Kini Panji Gumilang Gugat Perdata Ridwan Kamil

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang melayangkan gugatan perdata kepada Ridwan Kamil. Sebelumnya menggugat Wakil Ketua Umum MUI dan Mahfud MD.


PT MMI Gugat Badan Arbitrase Nasional Indonesia ke PN Jaksel, Ini Sebabnya

21 Juli 2023

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
PT MMI Gugat Badan Arbitrase Nasional Indonesia ke PN Jaksel, Ini Sebabnya

PT Marino Mining International (MMI) menggugat Badan Arbitrase Indonesia (BANI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel. Kenapa?


131 Konsumen Meikarta Tuntut Haknya, Andre Rosiade: Semuanya Sudah Beres

23 Maret 2023

Suasana apartemen di District 1 Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 14 Februari 2023. Berdasarkan keputusan PKPU 2020 lalu, Meikarta harus menyerahkan seluruh apartemen yang sudah dibeli hingga 2027 nanti. TEMPO/M Taufan Rengganis'
131 Konsumen Meikarta Tuntut Haknya, Andre Rosiade: Semuanya Sudah Beres

Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta Aep Mulyana mengatakan ada 115 anggota dengan 124 unit yang memilih skema titip jual.


114 Konsumen Meikarta Disebut Dapat Refund, Ketua Perkumpulan Konsumen: Sebagian Masih Tunggu Cairnya

16 Maret 2023

Suasana apartemen di District 1 Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 14 Februari 2023. Proyek superblok Meikarta yang diluncurkan pada 2017, hingga kini belum diselesaikan dan membuat banyak konsumen mengalami kegagalan dalam serah terima unit apartemen hingga menimbulkan konflik. TEMPO/M Taufan Rengganis
114 Konsumen Meikarta Disebut Dapat Refund, Ketua Perkumpulan Konsumen: Sebagian Masih Tunggu Cairnya

Sebanyak 114 dari 130 konsumen Meikarta telah mendapatkan refund melalui opsi titip jual yang dilakukan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Benarkah?


896 Korban KSP Indosurya Tagih Janji Homologasi

6 Maret 2023

Perwakilan dari 896 korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya aspirasi perihal gugatan pemulihan kerugian di Jakarta Pusat, Ahad, 18 Desember 2022. Tempo/Eka Yudha Saputra
896 Korban KSP Indosurya Tagih Janji Homologasi

Sejumlah 896 korban Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya menagih homologasi yang dijanjikan pemilik koperasi, Henry Surya.


Terkini Bisnis: OJK Ancam Kresna Life, Harga Gabah Anjlok setelah Bapanas Sepakati Batas Atas Harga dengan Korporasi Padi,

28 Februari 2023

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Terkini Bisnis: OJK Ancam Kresna Life, Harga Gabah Anjlok setelah Bapanas Sepakati Batas Atas Harga dengan Korporasi Padi,

Terkini Bisnis: OJK mengancam Kresna Life yang tak kunjung setor RPK , harga gabah anjlok setelah bapanas sepakati batas atas harga dengan korporasi.