Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Fakta Terbaru Kasus Meikarta Usai Bos Lippo Cikarang Rapat dengan DPR, Apa Saja?

image-gnews
Penampakan Distrik 1 Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, 14 Februari 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari
Penampakan Distrik 1 Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, 14 Februari 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKasus Meikarta terus berlanjut. Terbaru, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memanggil bos Meikarta dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VI DPR RI membahas permasalahan apartemen Meikarta di Senayan, Jakarta pada Senin, 13 Februari 2023.

Tempo merangkum 5 fakta terbaru perkembangan kasus Meikarta setelah RDPU dengan DPR RI, mulai dari tawaran opsi titip jual yang ditawarkan manajemen hingga DPR RI yang kunjungi langsung lokasi Meikarta. 

Bos Meikarta Sebut Hanya 18 Ribu Unit Terjual, Bukan 100 Ribu

Ketut mengungkap fakta yang jauh berbeda dengan klaim selama ini disampaikan oleh pengembang Meikarta. Bila selama ini pengembang mengklaim telah menjual 100 ribu unit apartemen, tapi ternyata data itu tidak valid.

"Memang pernah disampaikan ada pesanan mencapai 100 ribu unit. Kami sampaikan, setelah kami telusuri, terakhir itu totalnya 18 ribu unit," kata Ketut dalam RDPU bersama Komisi VI DPR di Senayan, Jakarta, Senin, 13 Februari 2023.

Dari jumlah 18.000 unit apartemen itu telah diserahterimakan 4.200 unit atau 30 persennya sejak PKPU atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada 2020 lalu. Jadi, kata dia, di dalam PKPU disebutkan bahwa pihaknya harus menyerahkan unit-unit itu sampai 2027. 

Pernyataan tersebut ditanggapi anggota Komisi VI DPR Mufti Aimah Nurul Anam. "Ada 100 ribu, terus kemudian jadi 18 ribu unit. Bapak sudah melakukan pembohongan publik. Data dari mana, Pak?" tegasnya.

Mufti tak habis pikir dengan data tersebut, perusahaan bisa mengklaim sejak 2017 penjualan Meikarta tembus 100 ribu unit itu terus digaungkan ke publik. "Wong di media, Bapak cek di banyak media, Bapak bluffing sudah terjual 100 ribu unit dari dulu Pak, dari 2017 kalau tidak salah. Kok bisa dari segitu banyak sisa 18?" tuturnya.

Merespons pertanyaan itu, Ketut lantas menjelaskan bahwa hal tersebut bisa jadi karena konsorsium yang pertama kali mengelola proyek Meikarta telah menggelembungkan jumlah pesanan dan mengumumkannya ke publik.

Selanjutnya: "Jadi, 100 ribu ini ternyata banyak sekali..."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Almas Gagal Lagi Hadirkan Saksi di Sidang Wanprestasi, Kuasa Hukum Gibran: Gugatan Itikad Buruk

12 hari lalu

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Gagal Lagi Hadirkan Saksi di Sidang Wanprestasi, Kuasa Hukum Gibran: Gugatan Itikad Buruk

Almas Tsaqibbirru selaku penggugat Gibran Rakabuming Raka dalam perkara wanprestasi kembali gagal menghadirkan saksi


Anggota Dewan Cecar Bahlil soal Pengembangan PIK 2 dan BSD: Mengapa Bisa Dapat PSN?

16 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 8 Juni 2021. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Anggota Dewan Cecar Bahlil soal Pengembangan PIK 2 dan BSD: Mengapa Bisa Dapat PSN?

Anggota Komisi VI Deddy Yevri Hanteru Sitorus mencecar Menteri Investasi Bahlil Lahadalia soal PSN PIK 2 dan BSD.


Dua Saksi yang Diajukan Almas Tsaqibbirru Mundur, Sidang Lanjutan Gugatan Wanprestasi Gibran Ditunda

20 hari lalu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo menggelar sidang lanjutan perkara wanprestasi yang diajukan Almas Tsaqibbirru atas Gibran Rakabuming Raka, Kamis, 28 Maret 2024. Namun sidang itu ditunda lantaran kuasa hukum penggugat belum bisa menghadirkan saksi-saksi. Tempo/Septhia Ryanthie
Dua Saksi yang Diajukan Almas Tsaqibbirru Mundur, Sidang Lanjutan Gugatan Wanprestasi Gibran Ditunda

Dua dari empat saksi yang akan diajukan oleh Almas Tsaqibbirru mundur. Hakim menunda siadang lanjutan gugatan wanprestasi terhadap Gibran.


PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

21 hari lalu

Pantjoran PIK di Pantai Indah Kapuk. Dok. Agung Sedayu Group - Amantara
PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

Alih-alih PIK 2 dan BSD, pengamat menilai lebih pemerintah melanjutkan proyek mangkrak seperti Hambalang dan Meikarta masuk dalam daftar PSN.


MenKopUKM Desak DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

28 hari lalu

MenKopUKM Desak DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

Menteri Koperasi dan UKM atau MenKopUKM, Teten Masduki, kembali meminta dukungan Komisi VI DPR RI agar legislatif segera membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.


Kuasa Hukum Almas Serahkan 3 Bukti di Sidang Gugatan Wanprestasi, Pihak Gibran Sebut Itu Tak Ada Relevansi

28 hari lalu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka di PN setempat, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Serahkan 3 Bukti di Sidang Gugatan Wanprestasi, Pihak Gibran Sebut Itu Tak Ada Relevansi

Dua bukti yang disampaikan kuasa hukum Almas berupa link situs berita media online yang kisahnya mirip dengan perkara Gibran saat ini.


Kuasa Hukum Gibran Tunggu Pembuktian dari Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Gugatan Wanprestasi

42 hari lalu

Tim kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka memberikan penjelasan soal sidang gugatan wanprestasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Gibran Tunggu Pembuktian dari Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Gugatan Wanprestasi

Pihak Gibran yakin gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas sejatinya tidak memiliki landasan fakta peristiwa dan fakta hukum yang jelas.


Almas Tsaqibbirru Tolak Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi

42 hari lalu

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Tolak Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi

Agenda sidang gugatan wanprestasi Almas terhadap Gibran selanjutnya adalah duplik dari tergugat yang dijadwalkan pada 13 Maret 2024.


Gugatan Wanprestasi, Kuasa Hukum Sebut Gibran dan Almas Tsaqibbirru Tidak Ada Perikatan Perdata

48 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gugatan Wanprestasi, Kuasa Hukum Sebut Gibran dan Almas Tsaqibbirru Tidak Ada Perikatan Perdata

PN Solo telah menyidangkan secara daring perkara wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka, pada Rabu, 28 Februari.


Almas Banding Putusan Gugatan Rp 204 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Penasaran

50 hari lalu

Almas Tsaqibbiru (kanan) dan kuasa hukumnya Utomo Kurniawan, usai sidang mediasi gugatan wanprestasi terhadap Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Banding Putusan Gugatan Rp 204 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Penasaran

Majelis Hakim PN Solo memutuskan tidak menerima gugatan Rp 204 triliun yang dilayangkan Ariyono Lestari terhadap Almas, Gibran dan KPU.