Kresna Life Belum Juga Serahkan Persetujuan Pemegang Polis, OJK Ingatkan Bakal Ada Tindakan Keras

Jumat, 17 Februari 2023 07:27 WIB

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan Kresna Life karena belum menerima dokumen persetujuan pemegang polis untuk konversi kewajiban menjadi pinjaman subordinasi (SOL).

Hal ini diungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ogi Prastomiyono. OJK meminta dokumen tersebut diterima paling lambat pada 13 Februari 2023.

“Dalam RPK (Rencana Penyehatan Keuangan) terakhir yang disampaikan Kresna Life, tidak ada alternatif tambahan setoran modal dari PSP (pemegang saham pengendali) atau menggandeng strategic investor, tetapi dengan skema konversi kewajiban kepada pemegang polis menjadi SOL,” ujar Ogi dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 Januari 2023.

Untuk itu, diperlukan persetujuan tertulis dari pemegang polis setelah mereka diberikan pemahaman yang komprehensif mengenai SOL termasuk konsekuensinya. Jika jumlah konversi SOL belum cukup untuk perhitungan rasio solvabilitas, maka pemegang saham pengendali harus menyetorkan tambahan modal sampai dengan rasio solvabilitas terpenuhi.

“Perubahan kewajiban kepada pemegang polis menjadi SOL akan menyehatkan keuangan perusahaan, namun tidak dapat membantu likuiditas karena tidak ada aliran dana masuk sebagai tambahan permodalan,” kata Ogi.

Advertising
Advertising

Ogi lalu menjelaskan ada beberapa poin terkait konversi SOL yang perlu diperhatikan. Pertama, konversi SOL wajib mendapatkan persetujuan dari pemegang polis secara tertulis. Oleh sebab itu, sehingga Kresna Life harus menyampaikan dokumen yang ditandatangani pemegang polis yang menyatakan menyetujui konversi SOL.

Kedua, sampai batas waktu yang ditentukan, OJK belum menerima dokumen persetujuan tertulis dari setiap pemegang polis terkait konversi SOL. Persetujuan tertulis dibutuhkan untuk perhitungan solvabilitas Perusahaan.

“Apabila berdasarkan perhitungan masih terdapat kekurangan, maka Pemegang Saham Pengendali harus menambah modal untuk menutupi kekurangan tersebut dan dituangkan dalam RPK Kresna Life,” ucap Ogi.

Ketiga, untuk dapat diperhitungkan dalam solvabilitas, skema SOL mempunyai potensi risiko bagi pemegang polis. Oleh karena itu OJK meminta Kresna Life menyampaikan risiko tersebut secara transparan kepada pemegang polis.

“Risiko itu antara lain kedudukan pemegang polis sebagai pemberi pinjaman subordinasi (SOL) secara otomatis melepaskan haknya atas pembagian dana jaminan Kresna Life,” kata Ogi.

Risiko berikutnya adalah pemberi pinjaman SOL tidak bisa mencairkan dananya apabila Kresna Life belum dapat memenuhi rasio tingkat kesehatan. Selain itu, ada ketidakpastian pengembalian pinjaman SOL karena tidak ada tambahan uang masuk ke Kresna Life sehingga menjadi sangat tergantung pada kinerja perusahaan.

Risiko selanjutnya, SOL hanya dapat memberikan tingkat bunga paling tinggi seperlima dari tingkat bunga Bank Indonesia. Risiko terakhir, pemberi pinjaman subordinasi memiliki prioritas pembayaran lebih rendah jika dibandingkan dengan pembayaran kewajiban kepada pemegang polis dalam urutan pembagian aset jika Kresna Life dilikuidasi.

“Untuk menangani defisit Kresna Life, OJK juga telah meminta pertanggungjawaban pemegang saham pengendali untuk menambah modal. Namun hingga saat ini, penambahan modal tersebut belum direalisasikan,” tutur Ogi.

Lebih jauh Ogi menjelaskan bahwa pada 31 Januari 2020 terdapat akumulasi dana masuk Rp 325 miliar dari PT Duta Makmur Sejahtera sebagai salah satu pemegang saham Kresna Life. Tetapi pada hari yang sama, hampir seluruh dana tersebut berpindah kepada perusahaan afiliasi grup Kresna.

“Kresna Life tidak melaporkan masuknya dana sebesar Rp 325 miliar tersebut kepada OJK sebagai setoran modal, sehingga secara ketentuan tidak dapat diakui sebagai tambahan modal,” ungkap Ogi.

Perusahaan asuransi yang dikenakan sanksi PKU atau Pembatasan Kegiatan Usaha, menurut Ogi, tetap wajib melakukan pembayaran klaim saat ada klaim yang jatuh tempo.

“Begitu juga Kresna Life, harus membayar setiap klaim yang telah jatuh tempo. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka perusahaan dapat dikategorikan gagal bayar,” ucap Ogi.

Terakhir, dia pun mengultimatum Kresna Life bila tak segera menyampaikan dokumen persetujuan tertulis dari setiap pemegang polis terkait konversi SOL dan/atau rencana penambahan modal untuk menutupi kekurangan solvabilitas yang dituangkan dalam RPK Kresna Life.

OJK, kata Ogi, juga tak ragu akan memberikan tindakan tegas ke Kresna Life karena kesempatan perbaikan Rencana Penyehatan Keuangan sudah diberikan waktu yang cukup.

Pilihan Editor: OJK Ultimatum Kresna Life, Apa Sebabnya?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

6 jam lalu

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

11 jam lalu

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

1 hari lalu

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

Pada 13 Mei 2024 PayTren milik Yusuf Mansur harus merelakan izin usahanya dicabut oleh OJK karena melanggar sejumlah aturan Pasar Modal.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

1 hari lalu

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen atau Paytren

Baca Selengkapnya

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

1 hari lalu

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen, yang didirikan ustad terkenal Yusuf Mansur.

Baca Selengkapnya

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

1 hari lalu

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK sebut portofolio investasi dana pensiun didominasi SBN

Baca Selengkapnya

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

2 hari lalu

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

2 hari lalu

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil

Baca Selengkapnya

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

2 hari lalu

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

3 hari lalu

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.

Baca Selengkapnya