Jika PKPU Ditolak, Bagaimana Rencana Nasabah Wanaartha?

Rabu, 15 Februari 2023 12:16 WIB

Wanaartha Life. Facebook

Sementara Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Harvardy M. Iqbal mengatakan gugatan itu harusnya tidak dikabulkan pengadilan. Menurutnya, yang bisa mengajukan PKPU adalah OJK.

"Walaupun izinnya Wanaartha sudah dicabut, bukan berarti Wanaartha itu jadi perusahaan biasa, (Wanaartha) tetap perusahaan asuransi tapi perusahaan asuransi tanpa izin," kata Harvardy saat dihubungi pada Senin lalu.

Oleh sebab itu, kendalinya tetap berada di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Harvardy mengatakan, bukti kendali tetap ada di OJK adalah dari Undang-Undang Asuransi dan Peraturan OJK 28 Tahun 2015 tentang Likuidasi Perusahaan.

"Jadi ketika perusahaan itu sudah dicabut izinnya, maka perusahaan itu wajib dibubarkan dan wajib juga dibentuk tim likuidasi," tutur Harvardy.

Nanti, kata dia, pekerjaan Tim Likuidasi Wanaartha akan diawasi OJK sampai proses likuidasi selesai. Oleh sebab itu, menurutnya OJK masih memiliki kewenangan untuk mengawasi dan mengatur ketika sebuah perusahaan sudah dicabut izinnya.

"Jadi, kalau menurut saya PKPU itu seharusnya tidak dikabulkan oleh pengadilan," ucap Harvardy.

Sementara itu, PKPU telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 26 Januari 2023 lalu dengan nomor perkara 21/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), pemohon gugatan tersebut adalah Robby dan Junarto Tjahyadi.

Pilihan Editor: Nasabah Wanaartha Ajukan PKPU, Ketua Tim Likuidasi: Seharusnya Tidak Dikabulkan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

5 jam lalu

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.

Baca Selengkapnya

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

1 hari lalu

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

Pada 13 Mei 2024 PayTren milik Yusuf Mansur harus merelakan izin usahanya dicabut oleh OJK karena melanggar sejumlah aturan Pasar Modal.

Baca Selengkapnya

Komisi II DPR Setujui Rancangan Peraturan KPU tentang Pilkada

1 hari lalu

Komisi II DPR Setujui Rancangan Peraturan KPU tentang Pilkada

Pilkada serentak 2024 akan dilakukan pada 27 November.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

1 hari lalu

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen atau Paytren

Baca Selengkapnya

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

1 hari lalu

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen, yang didirikan ustad terkenal Yusuf Mansur.

Baca Selengkapnya

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

1 hari lalu

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK sebut portofolio investasi dana pensiun didominasi SBN

Baca Selengkapnya

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

2 hari lalu

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

2 hari lalu

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil

Baca Selengkapnya

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

2 hari lalu

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

3 hari lalu

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.

Baca Selengkapnya